Dakwaan |
Benar bahwa pada hari Selasa, tanggal 08 November 2022 telah dilaksanakaan patroli dan Razia Kepolisan dalam rangka menekan kejahatan di Wilayah Hukum Polres Pekalongan Kota yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Samapta Polres Pekalongan Kota Sekira pukul 22.00 Wib KBO Sat Samapta Polres Pekalongan Kota, IPTU SUMIANTO SH beserta Tim telah sampai di JALAN EXIT Tol Setono Kecamatan, Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, Selanjutnya personil Samapta bertemu dengan 3 (tiga) orang anak muda yang sedang duduk-duduk dan dalam keadaan mabuk, setelah menanyakan pemuda tersebut yang mengaku bernama ADI KURNIAWAN, MUHAMAD ARJUN MAULANA dan ALDI PERMANA, terdakwa mengakui bahwa sebelumnya membeli minuman keras yaitu 1 (satu) botol Alkohol 70% dan di campur dengan kuku bima, dari ketiga remaja diketemukan barang bukti minuman keras yang di beli dan telah diminum yaitu 1 kantong plastic berisikan alcohol 70% yang dicampur kuku Bima dan 1 botol untuk gelas minum miras. setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdakwa ADI KURNIAWAN, MUHAMAD ARJUN MAULANA tidak membawa identitas diri dan kondisi mabuk setelah minum alcohol 70% yang di campur kuku bima, perbuatan Sdr. MUHAMMAD ARJUN MAULANA bertentangan dengan Perda Kota Pekalongan No. 13 Th 2000 Pasal 6 ayat 1, tentang mengkonsumsi dan atau mabuk karena minuman beralkohol dan atau barang lain. |