Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKALONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2022/PN Pkl ISWANTO, S.H. MUHAMMAD ARJUN MAULANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 7/Pid.C/2022/PN Pkl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/1971/XI/HUK.12.1./2022/Res Pkl Kota
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ISWANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ARJUN MAULANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Benar bahwa pada hari Selasa, tanggal 08 November 2022 telah dilaksanakaan patroli dan Razia Kepolisan dalam rangka menekan kejahatan di Wilayah Hukum Polres Pekalongan Kota yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Samapta Polres Pekalongan Kota Sekira pukul 22.00 Wib  KBO Sat Samapta  Polres Pekalongan Kota, IPTU SUMIANTO SH beserta Tim telah sampai di JALAN EXIT Tol Setono Kecamatan, Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, Selanjutnya personil Samapta bertemu dengan 3 (tiga) orang anak muda yang sedang duduk-duduk dan dalam keadaan mabuk, setelah menanyakan pemuda tersebut yang mengaku bernama ADI KURNIAWAN, MUHAMAD ARJUN MAULANA dan ALDI PERMANA, terdakwa mengakui bahwa sebelumnya membeli minuman keras yaitu 1  (satu) botol Alkohol 70% dan di campur dengan kuku bima, dari ketiga remaja diketemukan barang bukti minuman keras yang di beli dan telah diminum  yaitu 1 kantong plastic berisikan alcohol 70% yang dicampur kuku Bima dan 1 botol untuk gelas minum miras.  setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdakwa ADI KURNIAWAN, MUHAMAD ARJUN MAULANA tidak membawa identitas diri dan kondisi mabuk setelah minum alcohol 70% yang di campur kuku bima, perbuatan Sdr. MUHAMMAD ARJUN MAULANA bertentangan dengan Perda Kota Pekalongan No. 13 Th 2000 Pasal 6 ayat 1, tentang mengkonsumsi dan atau mabuk karena minuman beralkohol dan atau barang lain.

Pihak Dipublikasikan Ya