Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKALONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2024/PN Pkl BRI Kanca Pekalongan Unit Bendan 1.Athoilah Iskandar
2.Siti Rokhaeni
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2024/PN Pkl
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Kanca Pekalongan Unit Bendan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Athoilah Iskandar
2Siti Rokhaeni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 57.537.643,00
Petitum

I.          Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK1812T1J7/3692/12/2018 tanggal 11-12-2018;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi terhitung mulai bulan April 2020 tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor:  PK1812T1J7/3692/12/2018 tanggal 11-12-2018;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakkan atas;
  • Tanah dan Bangunan yang saat ini terletak di desa Sapuro Kebulen, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00053/Desa Sapuro Kebulen, atas nama 1. Athoillah Iskandar (23-09-1973) 2. Siti Rokhaeni (06-12-1978), dengan luas 68 m2 (enam puluh delapan meter persegi) berdasarkan surat ukur tanggal 14-12-2017, No. 609/Sapuro Kebulen/2017;
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 57.537.643,- secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Para Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Sapuro Kebulen, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00053 Desa Sapuro Kebulen atas nama 1. Athoillah Iskandar (23-09-1973) 2. Siti Rokhaeni (06-12-1978), dengan luas 68 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 609/Sapuro Kebulen/2017 tanggal 14-12-2017, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak