Petitum |
PRIMAIR:
- Menyatakan Perlawanan Pelawan sebagai Pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan beritikat baik ;
- Menyatakan Pelawan adalah Pemilik Sah atas tanah beserta bangunandiatasnya yang tersebut dalam SHM No. 1093 luas 605 yang ierletak di kelurahan kergon Kec.Pekalongan Barat Kota Pekalongan.
- Menyatakan Pembebanan hak tanggungan / jaminan hutang atas tanah dan bangunan rumah SHM No. 1093 luas 605 yang dilakukan oleh Odha Normand (Terlawan Termohon Eksekusi ) kepada Bank Mandiri Cabang Pekalongan tanpa sepengetahuan dari pelawan adalah Tidak sah.
- Menyatakan Penjualan lelang atas tanah beserta bangunan diatasnya yang
tersebut dalam SHM No. 1093 luas 60S yang terletak di kelurahan
kergon Kec.Pekalongan Barat Kota Pekalongan yang diajukan oleh Bank
Mandiri melalui kantor KPKNL Pekalongan dan akhirnya dibeli /
dimenangkan oleh ABD. KARIM, (TERLAWAN PEMOHON EKSEKUSI )
adalah TIDAK SAH dan Bersifat MELAWAN HUKUM.
- Menghukum ABD. KARIM, (TERLAWAN PEMOHON EKSEKUSI ) untuk
mengembalikan Sertipikat SHM No. 1093 luas 605 yang terletak di
kelurahan kergon kepada Pelawan tanpa syarat apapun.
- Menghukum Terlawan Pemohon Eksekusi dan Terlawan Termohon
Eksekusi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul
verzet atau banding.
Apabila Pengadilan Negeri Pekalongan berpendapat lain, maka:
SUBSIDAIR:
Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |