Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKALONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.Bth/2017/PN Pkl MIMI KARTINI 1.ABD KARIM
2.ODHA NORMAND
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.Bth/2017/PN Pkl
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MIMI KARTINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. ARIF N.S, S.H, M.HMIMI KARTINI
2M. SOKHEH SUPRIYONO, SH.,MH.MIMI KARTINI
Tergugat
NoNama
1ABD KARIM
2ODHA NORMAND
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menyatakan Perlawanan Pelawan sebagai Pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan beritikat baik ;
  3. Menyatakan Pelawan adalah Pemilik Sah atas tanah beserta bangunandiatasnya yang tersebut dalam SHM No. 1093 luas 605 yang ierletak di kelurahan kergon Kec.Pekalongan Barat Kota Pekalongan.
  4. Menyatakan Pembebanan hak tanggungan / jaminan hutang atas tanah dan bangunan rumah SHM No. 1093 luas 605 yang dilakukan oleh Odha Normand (Terlawan Termohon Eksekusi ) kepada Bank Mandiri Cabang Pekalongan tanpa sepengetahuan dari pelawan adalah Tidak sah.
  5. Menyatakan Penjualan lelang atas tanah beserta bangunan diatasnya yang
    tersebut dalam SHM No.  1093 luas 60S yang terletak di kelurahan
    kergon Kec.Pekalongan Barat Kota Pekalongan yang diajukan oleh Bank
    Mandiri   melalui   kantor   KPKNL   Pekalongan   dan   akhirnya    dibeli    /
    dimenangkan   oleh  ABD.   KARIM,   (TERLAWAN   PEMOHON   EKSEKUSI   )
    adalah TIDAK SAH dan Bersifat MELAWAN HUKUM.
  6. Menghukum  ABD.   KARIM,   (TERLAWAN  PEMOHON   EKSEKUSI   )   untuk
    mengembalikan Sertipikat SHM No.   1093 luas 605 yang terletak di
    kelurahan kergon kepada Pelawan tanpa syarat apapun.
  7. Menghukum    Terlawan    Pemohon    Eksekusi   dan    Terlawan    Termohon
    Eksekusi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
  8. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul
    verzet atau banding.

Apabila Pengadilan Negeri Pekalongan berpendapat lain, maka:

SUBSIDAIR:

Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak