Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKALONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.B/2024/PN Pkl Eko Hertanto, S.H.,M.H. MUHAMMAD AMINUDIN AZIZ Bin (Alm) ROCHMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 80/Pid.B/2024/PN Pkl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 640 /M.3.45/ Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eko Hertanto, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AMINUDIN AZIZ Bin (Alm) ROCHMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

------------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AMINUDIN AZIZ Bin (Alm) ROCHMAT, pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 kurang lebih pukul 22.40 WIB atau setidaknya pada suatu waktu pada tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, bertempat di rumah Terdakwa di Dukuh Gembong Selatan RT. 003 RW. 011, Kel. Kedungwuni Barat, Kec. Kedungwuni, Kab. Pekalongan, atau setidaknya pada tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan, telah dengan tanpa izin dan dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AMINUDIN AZIZ Bin (Alm) ROCHMAT merupakan pengecer judi Togel Hongkong yang setiap harinya menerima pemasangan nomor Togel di rumahnya Dukuh Gembong Selatan RT. 003 RW. 011, Kel. Kedungwuni Barat Kec. Kedungwuni Kab. Pekalongan dari pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB. Setiap khalayak umum yang akan memasang nomor Togel datang langsung menyampaikan lisan nomor Togel beserta uang taruhan/ pasangannya dan Terdakwa pun menuliskannya pada sobekan kertas kecil. Setelah menerima pemasangan judi dari khalayak umum Terdakwa dengan handphone Samsung Galaxy J3 Pro warna hitam miliknya langsung mengakses situs perjudian online KUNGFU4D dan login pada akun JOKER66. Sebelumnya Terdakwa telah terlebih dahulu mentransfer uang dengan M-Banking BCA Nomor 2500498997 an. ARI ARDIYANTO ke rekening BCA Nomor 7125303293 an. SUSI sebagai saldo untuk pemasangan taruhan. Kemudian Terdakwa memilih menu Togel Hongkong dan memasukkan angka beserta nominal pemasangan sehingga saldo deposit Terdakwa pada akun tersebut otomatis berkurang. Adapun ketentuan judi Togel tersebut yakni: ------------
  • Pemasangan 2 (dua) angka sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah), jika angka tersebut keluar maka pemenang akan mendapatkan Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) berikut kelipatannya; --------------
  • Pemasangan 3 (tiga) angka sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah), jika angka tersebut keluar maka akan mendapatkan Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) berikut kelipatannya; ---------------------
  • Pemasangan 4 (empat) angka sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah), jika angka tersebut keluar maka akan mendapatkan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) berikut kelipatannya. ----------------------

     Setiap malamnya Terdakwa mendapatkan omset sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada sekitar pukul 23.00 WIB diumumkan nomor Togel yang keluar dari internet dan jika ada nomor Terdakwa yang keluar maka saldo deposit pada akun Terdakwa otomatis akan bertambah. Kemudian Terdakwa akan melakukan widhraw sehingga uang akan masuk ke rekening an. ARI ARDIYANTO dan Terdakwa dapat melakukan penarikan uang dari rekening serta Terdakwa berikan kepada pemasang yang nomornya keluar. Terdakwa kemudian mendapatkan keuntungan dari pemberian sukarela para pemasang yang nomornya keluar dan potongan harga yang diberikan oleh situs judi online KUNGFU4D. ---------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 22.30 WIB, Terdakwa telah menerima pemasangan judi dari khalayak umum bertempat di rumah Terdakwa sebagai berikut: -----------------------
  • Sdr. DOWOH sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) masing-masing untuk angka “7881, 881, 18, 82, 02” dan sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) untuk angka “81”; ---------------------------------------------
  • Sdr. PARJAN sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) masing-masing untuk angka “4611, 611” dan sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) untuk angka “11”; -----------------------------------------------------------------
  • Sdr. RIZI sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk angka “40”, sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) masing-masing untuk angka “70. 60, 50”, sebesar Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah)  masing-masing untuk angka “07, 05”, dan masing-masing sebesar Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) untuk angka “06, 04”; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Sdr. GENTO sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) masing-masing untuk angka “510, 10”; -------------
  • Sdr. CAPLANG sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) untuk angka “30”, sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) masing-masing untuk angka “08, 51”, dan sebesar Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah)  angka “18”.

Selanjutnya sekira pukul 22.40 WIB, Petugas Kepolisian Resor Pekalongan datang melakukan penangkapan kepada Terdakwa dan saat dimintai keterangan Terdakwa mengakui perbuatannya serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang di dalam menawarkan atau memberi kesempatan khalayak umum untuk bermain judi Togel tersebut, sehingga Terdakwa diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Pekalongan untuk proses hukum lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

 

------------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AMINUDIN AZIZ Bin (Alm) ROCHMAT, pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 kurang lebih pukul 22.40 WIB atau setidaknya pada suatu waktu pada tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, bertempat di rumah Terdakwa di Dukuh Gembong Selatan RT. 003 RW. 011, Kel. Kedungwuni Barat, Kec. Kedungwuni, Kab. Pekalongan, atau setidaknya pada tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan, telahikut serta main judi di pinggir jalan umum atau tempat yang dapat dikunjung umum tanpa izin penguasa yang berwenang. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut:

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sejak kurang lebih pukul 20.30 WIB bertempat di rumah Terdakwa di Dukuh Gembong Selatan RT. 003 RW. 011, Kel. Kedungwuni Barat Kec. Kedungwuni Kab. Pekalongan yang memang terbuka untuk umum dan berada di pinggir jalan umum, Terdakwa telah menerima menerima pemasangan judi Togel dari: ------------------------------------------------------------------

  • Sdr. DOWOH sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) masing-masing untuk angka “7881, 881, 18, 82, 02” dan sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) untuk angka “81”; ---------------------------------------------
  • Sdr. PARJAN sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) masing-masing untuk angka “4611, 611” dan sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) untuk angka “11”; -----------------------------------------------------------------
  • Sdr. RIZI sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk angka “40”, sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) masing-masing untuk angka “70. 60, 50”, sebesar Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah)  masing-masing angka “07, 05”, dan masing-masing sebesar Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) angka “06, 04”;
  • Sdr. GENTO sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) masing-masing untuk angka “510, 10”; -------------
  • Sdr. CAPLANG sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) untuk angka “30”, sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) masing-masing untuk angka “08, 51”, dan sebesar Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah)  angka “18”.

Titipan tersebut telah Terdakwa pasangkan pada situs situs perjudian online KUNGFU4D dan login pada akun JOKER66 dimana sebelumnya Terdakwa telah terlebih dahulu mentransfer uang dengan M-Banking BCA Nomor 2500498997 an. ARI ARDIYANTO ke rekening BCA Nomor 7125303293 an. SUSI sebagai saldo untuk taruhan judi. Kemudian Terdakwa memilih menu Togel Hongkong dan memasukkan angka beserta nominal pemasangan sehingga saldo deposit Terdakwa pada akun tersebut otomatis berkurang. Selanjutnya sekira pukul 22.40 WIB, Petugas Kepolisian Resor Pekalongan datang melakukan penangkapan kepada Terdakwa dan saat dimintai keterangan Terdakwa mengakui perbuatannya serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang di dalam menawarkan atau memberi kesempatan khalayak umum untuk bermain judi Togel tersebut, sehingga Terdakwa diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Pekalongan untuk proses hukum lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-2 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya