Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKALONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2024/PN Pkl Angga Pandansari Purwanto, S.H., M.H. SUKRIYANTO Als MUCHLIS Bin SUYITNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 67/Pid.B/2024/PN Pkl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 485 /M.3.45/ Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Angga Pandansari Purwanto, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKRIYANTO Als MUCHLIS Bin SUYITNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa SUKRIYANTO Als MUCHLIS Bin SUYITNO (Alm), pada hari Kamis tanggal 08 bulan Februari tahun 2024 sekitar jam 16.00 wib atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di rumah saksi korban Nur Hikmah Binti Chumaidi yang beralamat di Dukuh Salakbrojo Rt. 001 Rw. 002 Desa Salakbrojo Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, atau menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang yang dilakukan pada pokoknya dengan cara sebagai berikut:-----

  • Berawal pada akhir bulan Januari tahun 2024, Saksi EKO SETYO YUDIANTO berkunjung ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Balung Kulon Rt. 003 Rw. 018 Kecamatan Balung Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur dan pada saat berkunjung ke rumah Terdakwa tersebut, Terdakwa menawarkan kepada Saksi EKO SETYO YUDIANTO terkait dengan jasa kloning yang Terdakwa lakukan namun Terdakwa belum menerangkan jasa tersebut bersama dengan Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO (Dituntut Dalam Berkas Perkara Terpisah), kemudian kurang lebih tiga hari setelah Terdakwa menceritakan terkait kloning tersebut, Saksi EKO SETYO YUDIANTO menelfon Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa “SIAP ORA” (siap atau tidak), kemudian Terdakwa jawab “SIAP YEN ONO DUITE” (siap jika ada uangnya). Dua hari setelah melakukan telfon tersebut Saksi EKO SETYO YUDIANTO datang kembali ke rumah Terdakwa untuk memastikan apakah Terdakwa benar-benar bisa melakukan kloning uang, yang dimana pada saat itu Saksi EKO SETYO YUDIANTO juga menanyakan Terdakwa melakukan jasa kloning uang tersebut bersama dengan siapa. Pada saat itu Terdakwa memperkenalkan Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO kepada Saksi EKO SETYO YUDIANTO dan menerangkan bahwa nanti yang akan melakukan kloning uang adalah Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024 sekira pukul 17.30 Wib, Terdakwa dihubungkan kepada Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO oleh Saksi EKO SETYO YUDIANTO melalui panggilan telfon teleconference, sehingga pada saat itu Terdakwa dapat terhubung dan melakukan panggilan telfon kepada Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO dan Saksi EKO SETYO YUDIANTO sekaligus. Pada saat itu Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO menerangkan kepada Terdakwa bahwa ada orang Semarang yang hendak menggunakan jasa Terdakwa dan Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO, namun pada saat itu Terdakwa sempat menolak dan membatalkan tawaran tersebut dengan alasan Terdakwa sedang tidak enak badan, yang kemudian Terdakwa mematikan teleconference tersebut. Kemudian sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa diundang kembali untuk melakukan teleconference yang pada saat itu dilakukan oleh Terdakwa, Saksi EKO SETYO YUDIANTO, Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO dan Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H. yang pada saat itu Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H. marah-marah karena Terdakwa hendak membatalkan cloning uang yang diminta oleh Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H. dan pada saat itu Terdakwa kira Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H. adalah orang yang hendak menggunakan jasa Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa masih berfikir untuk menyanggupi permintaan Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H. untuk melakukan cloning uang.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira pukul 22.00 Wib Saksi EKO SETYO YUDIANTO datang ke rumah Terdakwa, pada saat itu Saksi EKO SETYO YUDIANTO memastikan kepada Terdakwa bahwa besok hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 Terdakwa, Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO dan Saksi EKO SETYO YUDIANTO harus sudah siap berangkat karena akan diberikan uang transport oleh Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa ditelfon oleh Saksi EKO SETYO YUDIANTO, bahwa Saksi EKO SETYO YUDIANTO hendak ke rumah Terdakwa menjemput Terdakwa dan Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO. Kemudian sekira pukul 11.00 Wib Saksi EKO SETYO YUDIANTO tiba di rumah Terdakwa sambil menunjukan bukti transfer jika Saksi EKO SETYO YUDIANTO sudah menerima uang Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari nomor rekening BCA nomor rekening: 2500341214 an. NUR HIKMAH dan pada saat itu Saksi EKO SETYO YUDIANTO sedang bersama dengan anak laki-laki dari Saksi EKO SETYO YUDIANTO, karena pada saat itu Saksi EKO SETYO YUDIANTO baru selesai menjemput anaknya, kemudian setelah tiba di rumah Terdakwa, Saksi EKO SETYO YUDIANTO mengajak Terdakwa dan Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO untuk ke rumahnya karena harus mengantar pulang anaknya terlebih dahulu, sampai di rumah Saksi EKO SETYO YUDIANTO sekira pukul 11.30 Wib, Terdakwa, Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO dan Saksi EKO SETYO YUDIANTO beristirahat di rumah Saksi EKO SETYO YUDIANTO. Kemudian pada pukul 12.30 Wib Terdakwa, Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO dan Saksi EKO SETYO YUDIANTO berangkat dari rumah Sdr. EKO SETYO YUDIANTO menuju ke Semarang ke rumah Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H.
  • Bahwa sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa, Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO dan Saksi EKO SETYO YUDIANTO sampai di rumah Saksi MUHAMMAD GUNAWAN,S.H. yang beralamat di Jl. Borobudur Selatan No. 29 Rt. 05 Rw. 13 Kelurahan Kembangarum Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang, yang kemudian setelah Terdakwa, Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO dan Saksi EKO SETYO YUDIANTO tiba di rumah Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H, Terdakwa, Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO dan Saksi EKO SETYO YUDIANTO diberitahu oleh Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H. jika yang akan menggunakan jasa Terdakwa dan Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO adalah Saksi Korban NUR HIKMAH dari Pekalongan, yang kemudian Terdakwa, Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO dan Saksi EKO SETYO YUDIANTO diminta untuk menunggu Saksi Korban NUR HIKMAH tersebut karena Saksi Korban NUR HIKMAH tersebut sedang perjalanan menuju rumah Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H., kemudian kurang lebih pukul 21.00 Wib datang Saksi Korban NUR HIKMAH beserta supirnya, kemudian Saksi Korban NUR HIKMAH bergabung dengan Terdakwa, Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO dan Saksi EKO SETYO YUDIANTO dan Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H., dan pada saat itu Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H. menerangkan bahwa yang akan menggunakan jasa Terdakwa dan Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO adalah Saksi Korban NUR HIKMAH tersebut, dan Saksi Korban tersebut kemudian mengeluarkan semacam kartu anggota partai golkar, di kartu tersebut tertulis identitas dengan nama NUR HIKMAH. Kemudian kurang lebih 30 (tiga puluh) menit Saksi Korban NUR HIKMAH tersebut berada di rumah Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H. pada saat itu Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO memberikan kabar jika sudah ada di Semarang, sehingga Terdakwa, Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO, Saksi EKO SETYO YUDIANTO, Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H., Saksi Korban NUR HIKMAH dan supirnya menjemput Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO di depan Rumah Dinas Walikota Semarang sambil mencari makan, pada saat menjemput dan mencari makan tersebut, Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H. dan Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO mengendarai SPM Beat milik Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H. sedangkan Terdakwa, Saksi EKO SETYO YUDIANTO, Saksi Korban NUR HIKMAH dan supirnya mengendarai KBM Fortuner warna Putih milik Saksi Korban NUR HIKMAH, kemudian pada saat menjemput Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO, Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO naik di KBM Fortuner putih milik Saksi Korban NUR HIKMAH tersebut, lalu Terdakwa, Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H. dan Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO, Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO, Saksi EKO SETYO YUDIANTO, Saksi Korban NUR HIKMAH dan supirnya bersama-sama makan di warung dekat rumah Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H., kemudian kurang lebih 30 (tiga puluh) menit kami makan, Terdakwa, Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H. dan Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO, Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO, Saksi EKO SETYO YUDIANTO, Saksi Korban NUR HIKMAH dan supirnya kembali ke rumah Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H., kemudian Terdakwa, Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H. dan Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO, Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO, Saksi EKO SETYO YUDIANTO, Saksi Korban NUR HIKMAH dan supirnya berangkat dari rumah Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H. sekira pukul 22.00 Wib menggunakan KBM Fortuner warna Putih milik Saksi Korban NUR HIKMAH dan KBM DAIHATSU XENIA warna Hitam Metalik, Nopol: B-1532-WIH, Noka: MHKAA1AYXNK002173, Nosin: 1NRG177932 yang Terdakwa kendarai dari rumah Saksi EKO SETYO YUDIANTO ke Semarang.
  • Bahwa pada saat perjalanan menuju Pekalongan tersebut Terdakwa satu mobil dengan Saksi NUR HIKMAH, Sdr. MUHAMMAD GUNAWAN, S.H. dan supirnya mengendarai KBM Fortuner warna putih milik Sdri. NUR HIKMAH, sedangkan Saksi EKO SETYO YUDIANTO, Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO dan Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO mengendarai KBM DAIHATSU XENIA warna Hitam Metalik, Nopol: B-1532-WIH, Noka: MHKAA1AYXNK002173, Nosin: 1NRG177932.
  • Bahwa sekira pukul 24.00 Wib Terdakwa, Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H. dan Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO, Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO, Saksi EKO SETYO YUDIANTO, Saksi Korban NUR HIKMAH dan supirnya tiba di rumah Saksi Korban NUR HIKMAH yang beralamat di Dukuh Salakbrojo Rt. 001 Rw. 002 Desa Salakbrojo Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan Propinsi Jawa Tengah, kemudian pada saat di rumah Saksi Korban NUR HIKMAH, Terdakwa, Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO, Saksi EKO SETYO YUDIANTO, Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO, Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H., Saksi NUR HIKMAH dan Saksi AHMAD MURTADLO (Suami dari Saksi Korban) saling mengobrol di rumah Saksi Korban NUR HIKMAH, pada saat itu Terdakwa dan Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO juga bercerita kepada Saksi Korban NUR HIKMAH dan Saksi AHMAD MURTADLO sebagai berikut:
      1. “IKI YO PODO WAE MANTAN DEWAN” (ini ya sama saja mantan anggota dewan) sambil menunjuk Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO.
      2. “AKU BIYEN ANGGOTA DEWAN REPUBLIK INDONESIA MASA JABATAN 2014-2019” (Saya dulu anggota dewan Republik Indonesia masa jabatan 2014-2019) kata Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO.
      3. Terdakwa “GUS ADIN DUWE PONDOK NING TANGERANG KOTA, IKI TANAHE SIK SENGKETA, MENGKO UPAH SEKO GON MU AREP KANGGO BANTU PONDOK” (Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO punya pondok pesantren di Tangerang Kota, ini tanah pondoknya masih dalam sengketa, nanti upah dari kamu akan digunakan untuk membantu pondok). Kata Sdr. GUS ABIN.
      4. “IKI MENGKO DUIT TELUNGATUS JUTA DADI SEPULUH KALI LIPAT, BERARTI TIGA MILYARD, MENGKO AKU JALUK PEMBAGIAN SIJI SETENGAH MILYAR KANGGO PONDOK, SAK MILYARD DINGGO BU NUR, LIMANGATUS JUTA DINGGO MEDIATOR” (ini nanti Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) jadi sepuluh kali lipat, yang akan menjadi Rp3,000,000,000,00 (tiga milyard rupiah), nanti Terdakwa minta pembagian Rp1.500.000.000,00 (satu milyard limaratus juta rupiah) untuk pondok, Rp1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) untuk Saksi Korban NUR HIKMAH dan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk mediator (dalam hal ini Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H., Saksi RACHMAT YUDISTHIRA ,S.H. Als CIPTO dan Saksi EKO SETYO YUDIANTO).
      5. “IKI RITUALE SESOK JAM PAPAT SORE, IKI MENGKO BAR RITUAL NEK DUITE WIS DIBAGI-BAGI WALAUPUN DUIT SITIK BISO KANGGO MBOLAK-MBALIKE ATINE SING MILIH BEN MILIH JENENGAN, MENGKO NEK REJEKI JUGA JUMLAHE BISO NAMBAH, TAPI MENGKO BUKA KAMARE TANGGAL 13 FEBRUARI ISUK” (ini ritualnya besok jam empat sore, ini nanti setelah ritual kalau uangnya sudah dibagikan, walaupun uang sedikit bisa untuk membolak-balikan hati pemilih supaya memilih kamu, nanti kalau rejeki juga jumlahnya bisa bertambah, tapi nanti membuka kamarnya tanggal 13 Februari 2024 pagi), kata Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO.
  • Bahawa pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2024 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa, Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO, Saksi EKO SETYO YUDIANTO, Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO, Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H., Saksi Korban NUR HIKMAH dan Saksi AHMAD MURTADLO kembali lagi melanjutkan obrolan, yang pada saat itu Terdakwa dan Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO mengatakan kepada Saksi NUR HIKMAH dan suaminya “IKI MENGKO TAK KAWAL TEKAN TANGGAL LIMOLAS, MENGKO NEK WIS RAMPUNG NEMBE AKU BALI” (ini nanti Terdakwa kawal sampai tanggal lima belas, nanti jika sudah selesai baru Terdakwa pulang), pada saat itu Terdakwa juga mengatakan kepada Saksi NUR HIKMAH dan suaminya “AKU BISO GENDAM SUARA PEMILIH, MENGKO BISO MENGARAHKAN PEMILIH BEN MILIK JENENGAN, SYARATE JENENGAN GOLEK DUPO SING MEREK GUNUNG KAWI“ (Terdakwa bisa melakukan gendam suara pemilih, nanti bisa mengarahkan pemilih agar memilih kamu, syaratnya kamu beli dupa yang merek Gunung Kawi).
  • Bahwa pada sekira pukul 14.00 Wib, Saksi Korban NUR HIKMAH pergi meninggalkan rumah untuk rapat, dan juga pada pukul 14.00 Wib Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H. pergi meninggalkan rumah untuk mencari Dupa merek Gunung Kawi, kemudian sekira pukul 15.30 Wib Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO menanyakan kepada Saksi AHMAD MURTADLO apakah sudah siap untuk melaksanakan ritual, kemudian Saksi AHMAD MURTADLO berkata siap, kemudian Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO masuk di rumah bagian belakang untuk berwudlu dan Saksi AHMAD MURTADLO juga masuk ke dalam rumah bagian belakang untuk mengambil uang, kemudian kurang lebih 1 (satu) menit Saksi AHMAD MURTADLO keluar rumah dengan membawa tas berwarna kuning yang berisi uang kemudian dari belakangnya Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO menyusul, kemudian setelah itu Terdakwa, Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO, Saksi EKO SETYO YUDIANTO, Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO dan Saksi AHMAD MURTADLO pergi ke depan kamar yang digunakan untuk ritual, pada saat itu Saksi AHMAD MURTADLO sempat mengeluarkan uang dari tas tersebut dan menaruh uang tersebut di atas lantai depan pintu kamar yang akan digunakan untuk ritual dengan tujuan untuk menghitung uang tersebut, namun Terdakwa dan Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO pada saat itu memasukan uang tersebut kembali ke dalam tas berwarna kuning yang sebelumnya digunakan untuk membawa uang tersebut, karena menurut Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO waktunya sudah tidak cukup jadi harus segera melakukan prosesi ritual, setelah itu Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO masuk ke dalam kamar ritual dengan membawa tas berwarna kuning yang berisi uang tersebut, kemudian Terdakwa, Saksi AHMAD MURTADLO, Saksi EKO SETYO YUDIANTO dan Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO menunggu di teras halaman tengah rumah. Kurang lebih 15 (lima belas) menit Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO melakukan ritual, kemudian Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO keluar kamar ritual dan melambaikan tangan kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menghampiri Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO yang berada di depan kamar ritual dan disitu Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO berkata kepada Terdakwa “GUS SING DINGGO SUARA KWE KEPRIMEN“ (Gus yang digunakan untuk perolehan suara nanti bagaimana), kemudian dijawab “YO MENGKO TAK GARAPE“ (Iya. Nanti saya kerjakan), kemudian Terdakwa keluar dari rumah bagian depan yang digunakan untuk ritual dan kembali ke teras tengah rumah, kurang lebih sepuluh menit kemudian Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO keluar dari rumah bagian depan yang digunakan untuk ritual yang kemudian kembali berkumpul bersama dengan Terdakwa, Saksi AHMAD MURTADLO, Saksi EKO SETYO YUDIANTO dan Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO, bahwa setelah berkumpul kembali, Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO menerangkan jika nanti umur uang yang di kloning ini akan sampai tanggal 19 Februari 2024 sore.
  • Bahwa kurang lebih pukul 17.30 Wib Saksi NUR HIKMAH pulang ke rumah dan tidak lama kemudian Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H. datang ke rumah Saksi NUR HIKMAH membawa dupa dengan merek Gunung Kawi, kemudian sekira pukul 19.30 Wib Saksi Korban NUR HIKMAH mengajak Terdakwa, Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO, Saksi EKO SETYO YUDIANTO, Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO dan Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H. untuk keluar mencari makan malam, namun pada saat itu Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO tidak mau ikut makan hanya ingin dibawakan es buah, kemudian Terdakwa, Saksi EKO SETYO YUDIANTO, Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO dan Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H. dan Saksi NUR HIKMAH keluar bersama mencari makan sedangkan Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO ditinggal dirumah bersama dengan Saksi Korban AHMAD MURTADLO
  • Bahwa kurang lebih pukul 21.00 Wib Terdakwa, Saksi EKO SETYO YUDIANTO, Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO dan Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H.  dan Saksi Korban NUR HIKMAH kembali ke rumah Saksi Korban NUR HIKMAH selesai dari mencari makan malam, Saksi Korban NUR HIKMAH mencari Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO untuk mengantarkan jus alpukat, karena sebelumnya Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO ingin dibawakan es buah, namun pada saat Saksi NUR HIKMAH hendak memberi jus alpukat tersebut, ternyata Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO tidak ada di rumah Saksi Korban NUR HIKMAH, kemudian Saksi Korban NUR HIKMAH bertanya kepada suaminya menanyakan dimana keberadaan Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO dan dijawab oleh suaminya jika Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO tadi setelah Saksi Korban NUR HIKMAH pergi mencari makan bersama dengan Terdakwa, Saksi EKO SETYO YUDIANTO, Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO dan Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H. pamit meminjam SPM Supra warna hitam biru Nopol: B-6524-EGW untuk membeli pulsa, kemudian Terdakwa, Saksi EKO SETYO YUDIANTO, dan Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO beristirahat di rumah bagian depan Saksi Korban NUR HIKMAH sedangkan Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H. tidur di rumah orang tuanya yang berada di dekat rumah Saksi NUR HIKMAH dan Saksi Korban NUR HIKMAH beristirahat di rumah bagian belakang sedangkan suaminya berjaga di teras bagian tengah rumah.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 9 Februari 2024 sekira pukul 04.00 Wib Terdakwa, Saksi EKO SETYO YUDIANTO, Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO dan Saksi AHMAD MURTADLO serta satu orang laki-laki yang menemani Saksi AHMAD MURTADLO berjaga, sudah berkumpul kembali di teras halaman tengah rumah Saksi NUR HIKMAH, pada saat itu bertanya kepada Terdakwa, Saksi EKO SETYO YUDIANTO, Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO dan Saksi AHMAD MURTADLO, apakah Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO sudah kembali ke rumah Saksi Korban NUR HIKMAH, kemudian Terdakwa jawab “ANAKU MEMANG KOYO KUI, KADANG LUNGO TERUS MENGKO BALI MANEH” (anaku memang seperti itu, terkadang pergi nanti pulang kembali). Kemudian setelah itu Saksi Korban NUR HIKMAH meminta tolong teman dari Saksi AHMAD MURTADLO yang ikut berjaga untuk mencari Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO, setelah itu Terdakwa, Saksi EKO SETYO YUDIANTO, Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO berpindah duduk di halaman samping rumah Saksi Korban NUR HIKMAH, kurang lebih pukul 05.30 Wib, Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H. datang ke rumah Saksi Korban dan kemudian bergabung dengan Terdakwa, Saksi EKO SETYO YUDIANTO, Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO yang sedang duduk di halaman samping rumah Saksi Korban NUR HIKMAN, kemudian setelah itu Terdakwa, Saksi EKO SETYO YUDIANTO, Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO, Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H. pindah ke dalam rumah bagian depan Saksi Korban NUR HIKMAH tempat untuk beristirahat.
  • Bahwa kurang lebih pukul 08.00 Wib Saksi NUR HIKMAH masuk ke dalam rumah bagian depan di tempat Terdakwa, Saksi EKO SETYO YUDIANTO, Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO, Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H. sedang beristirahat dan memberitahukan kepada bahwa SPM Supra warna hitam biru Nopol: B-6524-EGW ditemukan di tepi jalan raya Ambokembang namun Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO sudah tidak ada. Kemudian Saksi Korban NUR HIKMAH marah dan meminta untuk membuka kamar yang dipergunakan untuk ritual, pada saat itu Terdakwa sempat mencegah Saksi Korban NUR HIKMAH untuk membuka kamar untuk ritual karena menurut Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO kamar tersebut boleh dibuka pada saat tanggal 13 Februari 2023 dan pada saat itu Terdakwa menyarankan agar mencari Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO terlebih dahulu ke Tangerang, namun Saksi Korban NUR HIKMAH tetap memaksa untuk membuka pintu kamar, sehingga pada saat itu, Terdakwa, Saksi Korban NUR HIKMAH, Saksi AHMAD MURTADLO, Saksi EKO SETYO YUDIANTO, Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO dan Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H. bersama-sama membuka pintu kamar tersebut, dan ternyata setelah dibuka uang dengan nominal Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang sebelumnya dibawa oleh Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO ke dalam kamar untuk dilakukan ritual sudah hilang, yang kemudian Saksi Korban NUR HIKMAH minta untuk ke Polsek Kedungwuni untuk melaporkan peristiwa tersebut, yang pada saat itu Saksi AHMAD MURTADLO emosi kepada Terdakwa, Saksi EKO SETYO YUDIANTO dan Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO, kemudian karena Terdakwa, Saksi EKO SETYO YUDIANTO dan Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO panik, karena sebelumnya Saksi Korban NUR HIKMAH meminta Terdakwa, Saksi EKO SETYO YUDIANTO dan Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO untuk ke Polsek Kedungwuni akhirnya Terdakwa, Saksi EKO SETYO YUDIANTO dan Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO masuk ke dalam mobil dan karena panik pada saat itu Saksi EKO SETYO YUDIANTO yang pada saat itu menjadi supir, langsung menjalankan KBM DAIHATSU XENIA warna Hitam Metalik, Nopol: B-1532-WIH, Noka: MHKAA1AYXNK002173, Nosin : 1NRG177932 meninggalkan rumah Saksi NUR HIKMAH. Kemudian di perjalanan Saksi NUR HIKMAH mengejar mobil yang Terdakwa, Saksi EKO SETYO YUDIANTO dan Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO kendarai, hingga di jalan perumahan Villa Berlian, Saksi Korban NUR HIKMAH memberhentikan mobil yang dikendarai oleh Terdakwa, Saksi EKO SETYO YUDIANTO dan Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO, kemudian disusul oleh Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H. dan Saksi AHMAD MURTADLO yang masing-masing dari mereka mengendarai sepeda motor sendiri, kemudian setelah diberhentikan tersebut, Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H. masuk ke dalam mobil yang Terdakwa, Saksi EKO SETYO YUDIANTO dan Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO kendarai dan Saksi Korban NUR HIKMAH serta suaminya mengawal Terdakwa, Saksi EKO SETYO YUDIANTO, Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO dan Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H.  ke Polsek Kedungwuni;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban NUR HIKMAH mengalami kerugian materiil sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 56 ke-2 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua:

-------Bahwa Terdakwa SUKRIYANTO Als MUCHLIS Bin SUYITNO (Alm), pada hari Kamis tanggal 08 bulan Februari tahun 2024 sekitar jam 16.00 wib atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di rumah saksi korban Nur Hikmah Binti Chumaidi yang beralamat di Dukuh Salakbrojo Rt. 001 Rw. 002 Desa Salakbrojo Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan pada pokoknya dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada akhir bulan Januari tahun 2024, Saksi EKO SETYO YUDIANTO berkunjung ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Balung Kulon Rt. 003 Rw. 018 Kecamatan Balung Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur dan pada saat berkunjung ke rumah Terdakwa tersebut, Terdakwa menawarkan kepada Saksi EKO SETYO YUDIANTO terkait dengan jasa kloning yang Terdakwa lakukan namun Terdakwa belum menerangkan jasa tersebut bersama dengan Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO (Dituntut Dalam Berkas Perkara Terpisah), kemudian kurang lebih tiga hari setelah Terdakwa menceritakan terkait kloning tersebut, Saksi EKO SETYO YUDIANTO menelfon Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa “SIAP ORA” (siap atau tidak), kemudian Terdakwa jawab “SIAP YEN ONO DUITE” (siap jika ada uangnya). Dua hari setelah melakukan telfon tersebut Saksi EKO SETYO YUDIANTO datang kembali ke rumah Terdakwa untuk memastikan apakah Terdakwa benar-benar bisa melakukan kloning uang, yang dimana pada saat itu Saksi EKO SETYO YUDIANTO juga menanyakan Terdakwa melakukan jasa kloning uang tersebut bersama dengan siapa. Pada saat itu Terdakwa memperkenalkan Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO kepada Saksi EKO SETYO YUDIANTO dan menerangkan bahwa nanti yang akan melakukan kloning uang adalah Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024 sekira pukul 17.30 Wib, Terdakwa dihubungkan kepada Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO oleh Saksi EKO SETYO YUDIANTO melalui panggilan telfon teleconference, sehingga pada saat itu Terdakwa dapat terhubung dan melakukan panggilan telfon kepada Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO dan Saksi EKO SETYO YUDIANTO sekaligus. Pada saat itu Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO menerangkan kepada Terdakwa bahwa ada orang Semarang yang hendak menggunakan jasa Terdakwa dan Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO, namun pada saat itu Terdakwa sempat menolak dan membatalkan tawaran tersebut dengan alasan Terdakwa sedang tidak enak badan, yang kemudian Terdakwa mematikan teleconference tersebut. Kemudian sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa diundang kembali untuk melakukan teleconference yang pada saat itu dilakukan oleh Terdakwa, Saksi EKO SETYO YUDIANTO, Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO dan Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H. yang pada saat itu Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H. marah-marah karena Terdakwa hendak membatalkan cloning uang yang diminta oleh Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H. dan pada saat itu Terdakwa kira Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H. adalah orang yang hendak menggunakan jasa Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa masih berfikir untuk menyanggupi permintaan Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H. untuk melakukan cloning uang.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira pukul 22.00 Wib Saksi EKO SETYO YUDIANTO datang ke rumah Terdakwa, pada saat itu Saksi EKO SETYO YUDIANTO memastikan kepada Terdakwa bahwa besok hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 Terdakwa, Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO dan Saksi EKO SETYO YUDIANTO harus sudah siap berangkat karena akan diberikan uang transport oleh Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa ditelfon oleh Saksi EKO SETYO YUDIANTO, bahwa Saksi EKO SETYO YUDIANTO hendak ke rumah Terdakwa menjemput Terdakwa dan Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO. Kemudian sekira pukul 11.00 Wib Saksi EKO SETYO YUDIANTO tiba di rumah Terdakwa sambil menunjukan bukti transfer jika Saksi EKO SETYO YUDIANTO sudah menerima uang Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari nomor rekening BCA nomor rekening: 2500341214 an. NUR HIKMAH dan pada saat itu Saksi EKO SETYO YUDIANTO sedang bersama dengan anak laki-laki dari Saksi EKO SETYO YUDIANTO, karena pada saat itu Saksi EKO SETYO YUDIANTO baru selesai menjemput anaknya, kemudian setelah tiba di rumah Terdakwa, Saksi EKO SETYO YUDIANTO mengajak Terdakwa dan Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO untuk ke rumahnya karena harus mengantar pulang anaknya terlebih dahulu, sampai di rumah Saksi EKO SETYO YUDIANTO sekira pukul 11.30 Wib, Terdakwa, Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO dan Saksi EKO SETYO YUDIANTO beristirahat di rumah Saksi EKO SETYO YUDIANTO. Kemudian pada pukul 12.30 Wib Terdakwa, Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO dan Saksi EKO SETYO YUDIANTO berangkat dari rumah Sdr. EKO SETYO YUDIANTO menuju ke Semarang ke rumah Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H.
  • Bahwa sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa, Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO dan Saksi EKO SETYO YUDIANTO sampai di rumah Saksi MUHAMMAD GUNAWAN,S.H. yang beralamat di Jl. Borobudur Selatan No. 29 Rt. 05 Rw. 13 Kelurahan Kembangarum Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang, yang kemudian setelah Terdakwa, Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO dan Saksi EKO SETYO YUDIANTO tiba di rumah Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H, Terdakwa, Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO dan Saksi EKO SETYO YUDIANTO diberitahu oleh Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H. jika yang akan menggunakan jasa Terdakwa dan Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO adalah Saksi Korban NUR HIKMAH dari Pekalongan, yang kemudian Terdakwa, Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO dan Saksi EKO SETYO YUDIANTO diminta untuk menunggu Saksi Korban NUR HIKMAH tersebut karena Saksi Korban NUR HIKMAH tersebut sedang perjalanan menuju rumah Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H., kemudian kurang lebih pukul 21.00 Wib datang Saksi Korban NUR HIKMAH beserta supirnya, kemudian Saksi Korban NUR HIKMAH bergabung dengan Terdakwa, Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO dan Saksi EKO SETYO YUDIANTO dan Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H., dan pada saat itu Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H. menerangkan bahwa yang akan menggunakan jasa Terdakwa dan Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO adalah Saksi Korban NUR HIKMAH tersebut, dan Saksi Korban tersebut kemudian mengeluarkan semacam kartu anggota partai golkar, di kartu tersebut tertulis identitas dengan nama NUR HIKMAH. Kemudian kurang lebih 30 (tiga puluh) menit Saksi Korban NUR HIKMAH tersebut berada di rumah Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H. pada saat itu Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO memberikan kabar jika sudah ada di Semarang, sehingga Terdakwa, Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO, Saksi EKO SETYO YUDIANTO, Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H., Saksi Korban NUR HIKMAH dan supirnya menjemput Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO di depan Rumah Dinas Walikota Semarang sambil mencari makan, pada saat menjemput dan mencari makan tersebut, Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H. dan Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO mengendarai SPM Beat milik Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H. sedangkan Terdakwa, Saksi EKO SETYO YUDIANTO, Saksi Korban NUR HIKMAH dan supirnya mengendarai KBM Fortuner warna Putih milik Saksi Korban NUR HIKMAH, kemudian pada saat menjemput Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO, Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO naik di KBM Fortuner putih milik Saksi Korban NUR HIKMAH tersebut, lalu Terdakwa, Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H. dan Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO, Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO, Saksi EKO SETYO YUDIANTO, Saksi Korban NUR HIKMAH dan supirnya bersama-sama makan di warung dekat rumah Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H., kemudian kurang lebih 30 (tiga puluh) menit kami makan, Terdakwa, Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H. dan Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO, Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO, Saksi EKO SETYO YUDIANTO, Saksi Korban NUR HIKMAH dan supirnya kembali ke rumah Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H., kemudian Terdakwa, Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H. dan Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO, Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO, Saksi EKO SETYO YUDIANTO, Saksi Korban NUR HIKMAH dan supirnya berangkat dari rumah Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H. sekira pukul 22.00 Wib menggunakan KBM Fortuner warna Putih milik Saksi Korban NUR HIKMAH dan KBM DAIHATSU XENIA warna Hitam Metalik, Nopol: B-1532-WIH, Noka: MHKAA1AYXNK002173, Nosin: 1NRG177932 yang Terdakwa kendarai dari rumah Saksi EKO SETYO YUDIANTO ke Semarang.
  • Bahwa pada saat perjalanan menuju Pekalongan tersebut Terdakwa satu mobil dengan Saksi NUR HIKMAH, Sdr. MUHAMMAD GUNAWAN, S.H. dan supirnya mengendarai KBM Fortuner warna putih milik Sdri. NUR HIKMAH, sedangkan Saksi EKO SETYO YUDIANTO, Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO dan Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO mengendarai KBM DAIHATSU XENIA warna Hitam Metalik, Nopol: B-1532-WIH, Noka: MHKAA1AYXNK002173, Nosin: 1NRG177932.
  • Bahwa sekira pukul 24.00 Wib Terdakwa, Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H. dan Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO, Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO, Saksi EKO SETYO YUDIANTO, Saksi Korban NUR HIKMAH dan supirnya tiba di rumah Saksi Korban NUR HIKMAH yang beralamat di Dukuh Salakbrojo Rt. 001 Rw. 002 Desa Salakbrojo Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan Propinsi Jawa Tengah, kemudian pada saat di rumah Saksi Korban NUR HIKMAH, Terdakwa, Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO, Saksi EKO SETYO YUDIANTO, Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO, Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H., Saksi NUR HIKMAH dan Saksi AHMAD MURTADLO (Suami dari Saksi Korban) saling mengobrol di rumah Saksi Korban NUR HIKMAH, pada saat itu Terdakwa dan Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO juga bercerita kepada Saksi Korban NUR HIKMAH dan Saksi AHMAD MURTADLO sebagai berikut:
  1. “IKI YO PODO WAE MANTAN DEWAN” (ini ya sama saja mantan anggota dewan) sambil menunjuk Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO.
  2. “AKU BIYEN ANGGOTA DEWAN REPUBLIK INDONESIA MASA JABATAN 2014-2019” (Saya dulu anggota dewan Republik Indonesia masa jabatan 2014-2019) kata Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO.
  3. Terdakwa “GUS ADIN DUWE PONDOK NING TANGERANG KOTA, IKI TANAHE SIK SENGKETA, MENGKO UPAH SEKO GON MU AREP KANGGO BANTU PONDOK” (Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO punya pondok pesantren di Tangerang Kota, ini tanah pondoknya masih dalam sengketa, nanti upah dari kamu akan digunakan untuk membantu pondok). Kata Sdr. GUS ABIN.
  4. “IKI MENGKO DUIT TELUNGATUS JUTA DADI SEPULUH KALI LIPAT, BERARTI TIGA MILYARD, MENGKO AKU JALUK PEMBAGIAN SIJI SETENGAH MILYAR KANGGO PONDOK, SAK MILYARD DINGGO BU NUR, LIMANGATUS JUTA DINGGO MEDIATOR” (ini nanti Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) jadi sepuluh kali lipat, yang akan menjadi Rp3,000,000,000,00 (tiga milyard rupiah), nanti Terdakwa minta pembagian Rp1.500.000.000,00 (satu milyard limaratus juta rupiah) untuk pondok, Rp1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) untuk Saksi Korban NUR HIKMAH dan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk mediator (dalam hal ini Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H., Saksi RACHMAT YUDISTHIRA ,S.H. Als CIPTO dan Saksi EKO SETYO YUDIANTO).
  5. “IKI RITUALE SESOK JAM PAPAT SORE, IKI MENGKO BAR RITUAL NEK DUITE WIS DIBAGI-BAGI WALAUPUN DUIT SITIK BISO KANGGO MBOLAK-MBALIKE ATINE SING MILIH BEN MILIH JENENGAN, MENGKO NEK REJEKI JUGA JUMLAHE BISO NAMBAH, TAPI MENGKO BUKA KAMARE TANGGAL 13 FEBRUARI ISUK” (ini ritualnya besok jam empat sore, ini nanti setelah ritual kalau uangnya sudah dibagikan, walaupun uang sedikit bisa untuk membolak-balikan hati pemilih supaya memilih kamu, nanti kalau rejeki juga jumlahnya bisa bertambah, tapi nanti membuka kamarnya tanggal 13 Februari 2024 pagi), kata Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO.
  • Bahawa pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2024 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa, Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO, Saksi EKO SETYO YUDIANTO, Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO, Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H., Saksi Korban NUR HIKMAH dan Saksi AHMAD MURTADLO kembali lagi melanjutkan obrolan, yang pada saat itu Terdakwa dan Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO mengatakan kepada Saksi NUR HIKMAH dan suaminya “IKI MENGKO TAK KAWAL TEKAN TANGGAL LIMOLAS, MENGKO NEK WIS RAMPUNG NEMBE AKU BALI” (ini nanti Terdakwa kawal sampai tanggal lima belas, nanti jika sudah selesai baru Terdakwa pulang), pada saat itu Terdakwa juga mengatakan kepada Saksi NUR HIKMAH dan suaminya “AKU BISO GENDAM SUARA PEMILIH, MENGKO BISO MENGARAHKAN PEMILIH BEN MILIK JENENGAN, SYARATE JENENGAN GOLEK DUPO SING MEREK GUNUNG KAWI“ (Terdakwa bisa melakukan gendam suara pemilih, nanti bisa mengarahkan pemilih agar memilih kamu, syaratnya kamu beli dupa yang merek Gunung Kawi).
  • Bahwa pada sekira pukul 14.00 Wib, Saksi Korban NUR HIKMAH pergi meninggalkan rumah untuk rapat, dan juga pada pukul 14.00 Wib Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H. pergi meninggalkan rumah untuk mencari Dupa merek Gunung Kawi, kemudian sekira pukul 15.30 Wib Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO menanyakan kepada Saksi AHMAD MURTADLO apakah sudah siap untuk melaksanakan ritual, kemudian Saksi AHMAD MURTADLO berkata siap, kemudian Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO masuk di rumah bagian belakang untuk berwudlu dan Saksi AHMAD MURTADLO juga masuk ke dalam rumah bagian belakang untuk mengambil uang, kemudian kurang lebih 1 (satu) menit Saksi AHMAD MURTADLO keluar rumah dengan membawa tas berwarna kuning yang berisi uang kemudian dari belakangnya Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO menyusul, kemudian setelah itu Terdakwa, Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO, Saksi EKO SETYO YUDIANTO, Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO dan Saksi AHMAD MURTADLO pergi ke depan kamar yang digunakan untuk ritual, pada saat itu Saksi AHMAD MURTADLO sempat mengeluarkan uang dari tas tersebut dan menaruh uang tersebut di atas lantai depan pintu kamar yang akan digunakan untuk ritual dengan tujuan untuk menghitung uang tersebut, namun Terdakwa dan Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO pada saat itu memasukan uang tersebut kembali ke dalam tas berwarna kuning yang sebelumnya digunakan untuk membawa uang tersebut, karena menurut Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO waktunya sudah tidak cukup jadi harus segera melakukan prosesi ritual, setelah itu Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO masuk ke dalam kamar ritual dengan membawa tas berwarna kuning yang berisi uang tersebut, kemudian Terdakwa, Saksi AHMAD MURTADLO, Saksi EKO SETYO YUDIANTO dan Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO menunggu di teras halaman tengah rumah. Kurang lebih 15 (lima belas) menit Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO melakukan ritual, kemudian Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO keluar kamar ritual dan melambaikan tangan kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menghampiri Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO yang berada di depan kamar ritual dan disitu Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO berkata kepada Terdakwa “GUS SING DINGGO SUARA KWE KEPRIMEN“ (Gus yang digunakan untuk perolehan suara nanti bagaimana), kemudian dijawab “YO MENGKO TAK GARAPE“ (Iya. Nanti saya kerjakan), kemudian Terdakwa keluar dari rumah bagian depan yang digunakan untuk ritual dan kembali ke teras tengah rumah, kurang lebih sepuluh menit kemudian Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO keluar dari rumah bagian depan yang digunakan untuk ritual yang kemudian kembali berkumpul bersama dengan Terdakwa, Saksi AHMAD MURTADLO, Saksi EKO SETYO YUDIANTO dan Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO, bahwa setelah berkumpul kembali, Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO menerangkan jika nanti umur uang yang di kloning ini akan sampai tanggal 19 Februari 2024 sore.
  • Bahwa kurang lebih pukul 17.30 Wib Saksi NUR HIKMAH pulang ke rumah dan tidak lama kemudian Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H. datang ke rumah Saksi NUR HIKMAH membawa dupa dengan merek Gunung Kawi, kemudian sekira pukul 19.30 Wib Saksi Korban NUR HIKMAH mengajak Terdakwa, Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO, Saksi EKO SETYO YUDIANTO, Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO dan Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H. untuk keluar mencari makan malam, namun pada saat itu Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO tidak mau ikut makan hanya ingin dibawakan es buah, kemudian Terdakwa, Saksi EKO SETYO YUDIANTO, Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO dan Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H. dan Saksi NUR HIKMAH keluar bersama mencari makan sedangkan Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO ditinggal dirumah bersama dengan Saksi Korban AHMAD MURTADLO
  • Bahwa kurang lebih pukul 21.00 Wib Terdakwa, Saksi EKO SETYO YUDIANTO, Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO dan Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H.  dan Saksi Korban NUR HIKMAH kembali ke rumah Saksi Korban NUR HIKMAH selesai dari mencari makan malam, Saksi Korban NUR HIKMAH mencari Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO untuk mengantarkan jus alpukat, karena sebelumnya Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO ingin dibawakan es buah, namun pada saat Saksi NUR HIKMAH hendak memberi jus alpukat tersebut, ternyata Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO tidak ada di rumah Saksi Korban NUR HIKMAH, kemudian Saksi Korban NUR HIKMAH bertanya kepada suaminya menanyakan dimana keberadaan Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO dan dijawab oleh suaminya jika Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO tadi setelah Saksi Korban NUR HIKMAH pergi mencari makan bersama dengan Terdakwa, Saksi EKO SETYO YUDIANTO, Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO dan Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H. pamit meminjam SPM Supra warna hitam biru Nopol: B-6524-EGW untuk membeli pulsa, kemudian Terdakwa, Saksi EKO SETYO YUDIANTO, dan Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO beristirahat di rumah bagian depan Saksi Korban NUR HIKMAH sedangkan Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H. tidur di rumah orang tuanya yang berada di dekat rumah Saksi NUR HIKMAH dan Saksi Korban NUR HIKMAH beristirahat di rumah bagian belakang sedangkan suaminya berjaga di teras bagian tengah rumah.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 9 Februari 2024 sekira pukul 04.00 Wib Terdakwa, Saksi EKO SETYO YUDIANTO, Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO dan Saksi AHMAD MURTADLO serta satu orang laki-laki yang menemani Saksi AHMAD MURTADLO berjaga, sudah berkumpul kembali di teras halaman tengah rumah Saksi NUR HIKMAH, pada saat itu bertanya kepada Terdakwa, Saksi EKO SETYO YUDIANTO, Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO dan Saksi AHMAD MURTADLO, apakah Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO sudah kembali ke rumah Saksi Korban NUR HIKMAH, kemudian Terdakwa jawab “ANAKU MEMANG KOYO KUI, KADANG LUNGO TERUS MENGKO BALI MANEH” (anaku memang seperti itu, terkadang pergi nanti pulang kembali). Kemudian setelah itu Saksi Korban NUR HIKMAH meminta tolong teman dari Saksi AHMAD MURTADLO yang ikut berjaga untuk mencari Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO, setelah itu Terdakwa, Saksi EKO SETYO YUDIANTO, Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO berpindah duduk di halaman samping rumah Saksi Korban NUR HIKMAH, kurang lebih pukul 05.30 Wib, Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H. datang ke rumah Saksi Korban dan kemudian bergabung dengan Terdakwa, Saksi EKO SETYO YUDIANTO, Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO yang sedang duduk di halaman samping rumah Saksi Korban NUR HIKMAN, kemudian setelah itu Terdakwa, Saksi EKO SETYO YUDIANTO, Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO, Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H. pindah ke dalam rumah bagian depan Saksi Korban NUR HIKMAH tempat untuk beristirahat.
  • Bahwa kurang lebih pukul 08.00 Wib Saksi NUR HIKMAH masuk ke dalam rumah bagian depan di tempat Terdakwa, Saksi EKO SETYO YUDIANTO, Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO, Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H. sedang beristirahat dan memberitahukan kepada bahwa SPM Supra warna hitam biru Nopol: B-6524-EGW ditemukan di tepi jalan raya Ambokembang namun Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO sudah tidak ada. Kemudian Saksi Korban NUR HIKMAH marah dan meminta untuk membuka kamar yang dipergunakan untuk ritual, pada saat itu Terdakwa sempat mencegah Saksi Korban NUR HIKMAH untuk membuka kamar untuk ritual karena menurut Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO kamar tersebut boleh dibuka pada saat tanggal 13 Februari 2023 dan pada saat itu Terdakwa menyarankan agar mencari Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO terlebih dahulu ke Tangerang, namun Saksi Korban NUR HIKMAH tetap memaksa untuk membuka pintu kamar, sehingga pada saat itu, Terdakwa, Saksi Korban NUR HIKMAH, Saksi AHMAD MURTADLO, Saksi EKO SETYO YUDIANTO, Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO dan Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H. bersama-sama membuka pintu kamar tersebut, dan ternyata setelah dibuka uang dengan nominal Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang sebelumnya dibawa oleh Saksi ROBIIN Als GUS ABIN Bin WARYONO ke dalam kamar untuk dilakukan ritual sudah hilang, yang kemudian Saksi Korban NUR HIKMAH minta untuk ke Polsek Kedungwuni untuk melaporkan peristiwa tersebut, yang pada saat itu Saksi AHMAD MURTADLO emosi kepada Terdakwa, Saksi EKO SETYO YUDIANTO dan Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO, kemudian karena Terdakwa, Saksi EKO SETYO YUDIANTO dan Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO panik, karena sebelumnya Saksi Korban NUR HIKMAH meminta Terdakwa, Saksi EKO SETYO YUDIANTO dan Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO untuk ke Polsek Kedungwuni akhirnya Terdakwa, Saksi EKO SETYO YUDIANTO dan Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO masuk ke dalam mobil dan karena panik pada saat itu Saksi EKO SETYO YUDIANTO yang pada saat itu menjadi supir, langsung menjalankan KBM DAIHATSU XENIA warna Hitam Metalik, Nopol: B-1532-WIH, Noka: MHKAA1AYXNK002173, Nosin : 1NRG177932 meninggalkan rumah Saksi NUR HIKMAH. Kemudian di perjalanan Saksi NUR HIKMAH mengejar mobil yang Terdakwa, Saksi EKO SETYO YUDIANTO dan Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO kendarai, hingga di jalan perumahan Villa Berlian, Saksi Korban NUR HIKMAH memberhentikan mobil yang dikendarai oleh Terdakwa, Saksi EKO SETYO YUDIANTO dan Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO, kemudian disusul oleh Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H. dan Saksi AHMAD MURTADLO yang masing-masing dari mereka mengendarai sepeda motor sendiri, kemudian setelah diberhentikan tersebut, Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H. masuk ke dalam mobil yang Terdakwa, Saksi EKO SETYO YUDIANTO dan Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO kendarai dan Saksi Korban NUR HIKMAH serta suaminya mengawal Terdakwa, Saksi EKO SETYO YUDIANTO, Saksi RACHMAT YUDISTHIRA, S.H. Als CIPTO dan Saksi MUHAMMAD GUNAWAN, S.H.  ke Polsek Kedungwuni;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban NUR HIKMAH mengalami kerugian materiil sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP - Jo. Pasal 56 ke-2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya