Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKALONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
57/Pdt.P/2024/PN Pkl QORI ATUL KHUSNA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 57/Pdt.P/2024/PN Pkl
Tanggal Surat Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1QORI ATUL KHUSNA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama pemohon dan nama Ayah pemohon yang ada di Akta Kelahiran pemohon Nomor : 515/TP/1996 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Dati II Pekalongan tertanggal 03 Januari 1997 yaitu dari yang tertulis nama QORI’ATUL KHUSNA yang benar adalah QORIATUL KHUSNA dan nama Ayah pemohon dari yang tertulis WA’ATIRIL yang benar adalah WA ATIRIL;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan / melaporkan salinan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan, untuk mencatat pergantian tersebut ke dalam daftar kelahiran yang bersangkutan;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;

 

ATAU : Pengadilan Negeri Pekalongan memberikan penetapan lain berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak