Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKALONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Pkl 1.WASHONO
2.IYAN SAPTO BRAMULIA SAGALA
3.BAMBANG GUSTIYANTO
AMJAD ALI SHAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Pkl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan W.13.IMI.IMI.4-GR.03.01-0441
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1WASHONO
2IYAN SAPTO BRAMULIA SAGALA
3BAMBANG GUSTIYANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMJAD ALI SHAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Uraian singkat kejadian :

 

  1. Pada tanggal 27 Desember 2023 Petugas Inteldakim melaksanakan kegiatan Operasi Pengawasan Orang Asing secara serentak dengan kendali Pusat dengan Sandi “JAGRATARA”.dengan Target Operasi di Wilayah Kabupaten Pekalongan;
  2. Dalam penentuan Target Operasi di kabupaten Pekalongan didasarkan atas laporan via telefon dari salah satu masyarakat di Perumahan GSM, Gg Kanthil III No 48 Blok B, Gutoko, Kebonagung, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan yang melaporkan bahwa terdapat satu orang asing yang tinggal dan berkegiatan di perumahan tersebut namun agak tertutup tidak banyak bergaul dengan warga sekitar ataupun melaporkan keberadaannya kepada ke RT an setempat;
  3. Tim Inteldakim dalam melakukan pengumpulan bahan keterangan dilakukan secara tertutup dengan mengamati dan berkoordinasi dengan pihak ke RT an setempat, kemudian setelah didapatkan informasi tentang keberadaan terduga orang asing tersebut sedang berada dirumah sebagaimana alamat dimaksud, petugas melakukan pengawasan secara terbuka dengan melakukan interview dan pengecekan dokumen keimigrasian yang bersangkutan;

 

 

  1. Dari hasil wawancara singkat, Amjad ali Shah mengaku bahwa ia telah tinggal dirumah tersebut sejak tanggal 24 November 2023 bersama istri dan anak tirinya, yang bersangkutan saat ini bekerja secara daring sebagai IT Programer sebuah perusahaan yang berada di Amerika;
  2. Dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian yang bersangkutan bahwa ia memiliki Paspor dengan Nomor FA 5167321 berkewarganegaraan Pakistan yang berlaku sampai dengan 05 Agustus 2028. Ijin Tinggal yang bersangkutan berupa e KITAS yang diterbitkan Kanim Kelas I TPI Jakarta Timur berlaku sampai dengan 14 Oktober 2024 dengan penjamin istri atas nama Indah kurnia Burlianti;
  3. Atas temuan tersebut yang bersangkutan diberikan Tanda Bukti Penerimaan Dokumen Keimigrasian untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang;

 

Pihak Dipublikasikan Ya