Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKALONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2023/PN Pkl ALBERTUS SUDARYONO SUBUR ROKHIM bin DANARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 7/Pid.C/2023/PN Pkl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-862/XII/RES.1.6./2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ALBERTUS SUDARYONO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUBUR ROKHIM bin DANARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa sebelumnya pada bulan April 2022 Sdr. KHUSAERI bertemu dengan Sdr. SUBUR ROKHIM, Sdr. SUBUR meminta tolong kepada Sdr. KHUSAERI untuk menjualkan tanah milik Sdri. SRI (istri sirinya) dengan cara tanah dijualkan kemudian hasil penjualan tanah tersebut supaya dibelikan tanah dan langsung dibangunkan rumah dengan nilai bangunan sebesar Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah), Atas adanya permintaan tersebut selanjutnya Sdr. KHUSAERI menghubungi seorang pemborong yang sudah Sdr. KHUSAERI kenal + 2 (dua) tahun yang lalu atas nama Sdr. SUHADI, laki-laki, umur + 48 tahun, pekerjaan pemborong, alamat Ds. Wanaruta, Kec. Bantarbolang, Kab. Pemalang, selanjutnya Sdr. KHUSAERI langsung mempertemukan Sdr. SUHADI dengan Sdr. SUBUR, supaya apa yang diinginkan Sdr. SUBUR dapat langsung disampaikan kepada Sdr. SUHADI selaku pemborong. Pada bulan Desember 2022 Sdr. SUHADI mulai melaksanakan proses pekerjaan pembangunan rumah yang berlokasi di Ds. Penangkan, Kec. Doro, Kab. Pekalongan, dalam proses pekerjaan progres pembangunan terlaksana kurang lebih mencapai 50 % proyek pembangunan berhenti, Sdr. SUHADI selaku pemborong sampai dengan sekarang tidak melanjutkan proyek pembangunan rumah tersebut dan Sdr. KHUSAERI tidak tahu alasan mengapa Sdr. SUHADI tidak melanjutkan pembangunan rumah tersebut.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pada hari Jum’at, tangal 7 Juli 2023 kurang lebih pukul 07.30 Wib Sdr. SUBUR bersama Sdri. SRI (Istri siri Sdr. SUBUR) datang ke warung tempat Sdr. KHUSAERI jualan makanan, Sdr. SUBUR menghampiri Sdr. KHUSAERI sambil marah-marah meminta pertanggungjawaban kepastian kelanjutan pembangunan rumah, pada waktu itu Sdr. KHUSAERI sedang membantu istrinya atas nama Sdri ROMJANAH sedang mempersiapkan jualan makanan di warung. Kemudian Sdr. KHUSAERI menjawab supaya Sdr. SUBUR minta pertanggungjawaban langsung kepada Sdr. SUHADI selaku pemborong, tetapi Sdr. SUBUR semakin marah tidak terima apa yang disampaikan oleh Sdr. KHUSAERI, selanjutnya Sdr. SUBUR mengguunakan gerakan tangan kanan seperti memukul mengenai arah badan Sdr. KHUSAERI yang sedang berdiri sambil memegang sebatang rokok, sampai rokok yang dipegang terlepas dan Sdr. KHUSAERI terdorong mundur terperosok anak tangga lantai teras, kemudian lengan kanan, lengan kiri dan punggung kanan mengenai kursi/ meja yang berada di warung, setelah itu menyenggol istrinya Sdri. ROMJANAH hingga ikut jatuh juga. Atas adanya peristiwa penganiayaan tersebut Sdr. KHUSAERI mengalami luka gores kemerahan dilengan kiri dan lengan kanan, luka gores di punggung kanan --------------------------------------------------

------ Demikian laporan ini dibuat dengan sebenar-benarnya, untuk dilakukan Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya