Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKALONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2024/PN Pkl Muhammad Isa Yeihansyah, S.H.,M.H. WIHARTO BIN (ALM) NURKADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 70/Pid.B/2024/PN Pkl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 496 /M.3.45/ Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Isa Yeihansyah, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIHARTO BIN (ALM) NURKADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa WIHARTO Bin NURKADI bersama dengan saudara AZAM AKROMI Als OMI Bin BISRI MUSTOFA (pelaku dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 04.50 WIB atau setidak-tidaknya antara bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di samping masjid Jami At-Taqwa yang berada di pinggir jalan Desa Sumubkidul, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yaitu mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” . Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa diperintah tetangganya yang bernama CIS untuk menggadaikan sepeda motor suzuki shogun milik saudara CIS tersebut kepada orang lain, karena saat itu situasinya masih hujan kemudian terdakwa mengiyakan perintah saudara CIS tetangga terdakwa tersebut kalau hujan sudah reda, kemudian setelah hujan reda sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa mengajak saudara AZAM AKROMI Als OMI Bin BISRI MUSTOFA untuk kerumah saudara CIS dengan sebelumnya terdakwa meminjam 1 (satu) unit SPM Yamaha VEGA warna hitam tahun 2013 Nopol G-6476-FT, Noka MH35D9206DJ879557, Nosin 5D91879546 milik tetangga terdakwa yang bernama saksi SUTRISNO Alias GENTE Bin CAHYONO dengan sebelumnya meminta ijin kepada istri/ saksi TRISNO Als GENTE yang bernama SRI HANDAYANI, setelah terdakwa meminjam sepeda motor yamaha vega Nopol G-6476-FT tersebut melalui istrinya, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saudara AZAM AKROMI Als OMI berbocengan menggunakan sepeda motor yamaha vega Nopol G-6476-FT tersebut dengan posisi saudara AZAM AKROMI Als OMI yang di depan menuju ke rumah saudara CIS, namun saat itu terdakwa bertemu dengan saudara CIS di jalan sehingga saat itu juga terdakwa memboceng saudara CIS menuju kerumah saudara CIS untuk mengambil sepeda motor suzuki shogun yang akan di gadaikan tersebut dan saudara AZAM AKROMI Als OMI mengikuti dari belakang, setelah terdakwa mengambil sepeda motor milik saudara CIS selanjutnya terdakwa mengendarai sepeda motor suzuki shogun tersebut untuk terdakwa bawa ke rumah kenalannya biasa menggadai sepeda motor di Desa Tegalsuruh Kec. Sragi Kab. Pekalongan yang bernama MUSTAKIM, dan setelah sampai di rumah saudara MUSTAKIM di Desa Tegalsuruh sekitar pukul 21.00 WIB kemudian terdakwa menawarkan sepeda motor suzuki shogun milik saudara CIS tersebut kepada suadara MUSTAKIM, dan saat itu saudara MUSTAKIM tidak mau menggadai sepeda motor tersebut, namun saat itu ada temannya suadara MUSTAKIM yang mau menggadai dengan nilai satu juta rupiah dengan potongan dua ratus ribu rupiah, namun terdakwa tidak setuju dengan potongan dari temannya saudara MUSTAKIM tersebut, selanjutnya terdakwa membawa pulang sepeda motor suzuki shogun untuk terdakwa kembalikan lagi kepada suadara CIS, kemudian setelah terdakwa mengembalikan sepeda motor kepada suadara CIS tersebut kemudian terdakwa ngobrol-ngobrol dengan saudara CIS dan saudara AZAM AKROMI Als OMI di pinggir jalan Desa Purworejo.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB saudara AZAM AKROMI Als OMI meminta terdakwa untuk mengambilkan jaketnya yang ada di rumah terdakwa, sedangkan saudara AZAM AKROMI Als OMI menunggu di pinggir jalan, dan setelah terdakwa mengambilkan jaket saudara AZAM AKROMI Als OMI kemudian terdakwa ngobrol-ngobrol lagi dengan saudara AZAM AKROMI Als OMI hingga pukul 02.30 WIB, setelah itu saudara AZAM AKROMI Als OMI mengajak terdakwa untuk mencari-cari sesuatu karena terdakwa dan saudara AZAM AKROMI Als OMI tidak mempunyai uang sama sekali, kemudian terdakwa dan saudara AZAM AKROMI Als OMI jalan ke arah barat sambil mencari barang yang bisa diambil namun saat itu sasarannya belum ditentukan hingga akhirnya sampai di jalan Desa Sumubkidul.
  • Bahwa kemudian pada hari dan tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 04.30 WIB saudara AZAM AKROMI Als OMI mengatakan kepada terdakwa bahwa bensin sepeda motor yang dikendarainya hampir habis, terdakwa lalu diminta untuk jalan kaki sedangkan saudara AZAM AKROMI Als OMI menuntun sepeda motor Yamaha Vega, lalu sesampainya depan rumah salah satu warga, terdakwa melihat ada beberapa sepeda motor berada di teras depan rumah (di dalam pagar) terdakwa sempat mau membuka pintu pagar namun terdakwa memegang kunci gembok pagar dan pintu pagar tersebut dikunci, kemudian terdakwa dan saudara AZAM AKROMI Als OMI berboncengan lagi mengedarai sepeda motor ke arah barat.
  • Bahwa di waktu yang bersamaan saksi WINARTI Binti (Alm) RASTANI sedang terburu-buru hendak menunaikan ibadah sholat subuh berjamaah di dalam masjid Jami At-Taqwa memarkirkan 1 (satu) sepeda motor scoopy warna hitam coklat tahun 2016 nopol : G5021-WT noka : MH1JFW114GK661262 nosin : JFW1E1660673 tersebut saksi WINARTI telah mengunci kontaknya namun kunci kontaknya lalu kunci kontaknya diletakkan oleh di dashboard atau laci sepeda motor scoopy dan tidak dikunci ganda. Bahwa selanjutnya terdakwa dan saudara AZAM AKROMI Als OMI sampai di depan masjid Jami At-Taqwa melihat beberapa sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan, lalu terdakwa dan saudara AZAM AKROMI Als OMI melihat 1 (satu) unit sepeda motor scoopy warna hitam coklat tahun 2016 nopol : G5021-WT tersebut terdapat tali yang menjuntai di dashbordnya yang diketahui merupakan gantungan kunci kontaknya menghadap kearah selatan, melihat hal tersebut terdakwa diminta turun oleh saudara AZAM AKROMI Als OMI untuk mengambil sepeda motor tersebut, selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor yamaha vega dan langsung mengambil kunci yang ada di dasbord sepeda motor scoopy sebelah kiri setelah itu terdakwa mengambil sepeda motor tersebut bersama dengan menggunakan kunci kontaknya tersebut menggunakan kedua tangannya, sedangkan saudara AZAM AKROMI Als OMI bertugas mengawasi keadaan sekitar ketika terdakwa mengambil 1 (satu) sepeda motor scoopy warna hitam coklat nopol: G5021-WT tersebut. Bahwa setelah terdakwa berhasil menyalakan mesin 1 (satu) sepeda motor scoopy warna hitam coklat nopol : G5021-WT tersebut dan membawanya pulang ke arah Purworejo menuju ke rumah terdakwa dimana saat itu terdakwa megendarai 1 (satu) sepeda motor scoopy warna hitam coklat nopol : G5021-WT tersebut hasil kejahatan sedangkan saudara AZAM AKROMI Als OMI mengendarai sepeda motor yamaha vega.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 05.00 WIB saksi WINARTI yang telah selesai menunaikan ibadah sholat subuh hendak pulang mengetahui 1 (satu) sepeda motor scoopy warna hitam coklat nopol : G5021-WT tersebut sudah tidak ada/ hilang ditempat parkiran sebelumnya lalu saksi WINARTI pulang berjalan kaki ke rumahnya lalu menceritakan perihal hilangnya 1 (satu) sepeda motor scoopy warna hitam coklat nopol : G5021-WT tersebut kepada suaminya / saksi WARTONO Bin (Alm) DERMO kemudian saksi WINARTI dan saksi WARTONO mengetahui 1 (satu) sepeda motor scoopy warna hitam coklat nopol : G5021-WT tersebut  dibawa oleh terdakwa dan saudara AZAM AKROMI melalui rekaman CCTV di depan rumah saksi WINARTI, saat terdakwa dan saudara AZAM AKROMI tersebut mengawasi disekitaran rumah saksi WINARTI dengan gerak gerik mencurigakan kemudian mereka tersebut menjulurkan tangannya masuk ke lubang gembok pada gerbang rumah saksi WINARTI mengira bahwa gembok rumahnya dalam keadaan terkunci, kemudian mereka pergi berjalan kaki dengan 1 (satu) orang temannya  ke arah barat tepatnya arah Masjid At-taqwa, tempat saksi menunaikan sholat Shubuh. Bahwa selanjutnya terdakwa dan saudara AZAM AKROMI Als OMI sampai di rumah terdakwa, kemudian terdakwa langsung memasukkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam coklat nopol : G5021-WT tersebut ke rumahnya, sedangkan saudara AZAM AKROMI Als OMI mengambalikan sepeda motor yamaha vega tersebut ke rumah saudara TRISNO Als GENTE yang bersebelahan dengan rumah terdakwa, setelah itu terdakwa dan saudara AZAM AKROMI Als OMI tidur di dalam rumah terdakwa. Bahwa kemudian sekitar pukul 16.30 WIB saudara AZAM AKROMI Als OMI berkata kepada terdakwa mau pulang ke Kajen sebentar dengan membawa 1 (satu) sepeda motor scoopy warna hitam coklat nopol : G5021-WT tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 18.30 WIB saudara AZAM AKROMI Als OMI pergi dari rumah terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam coklat nopol : G5021-WT tersebut kemudian terdakwa berhasil diamankan pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 05.30 WIB saudara AZAM AKROMI Als OMI hendak mengembalikan 1 (satu) unit SPM Yamaha VEGA warna hitam tahun 2013 Nopol G-6476-FT kepada saksi SUTRISNO Alias GENTE, yang saat itu dikembalikan akan tetapi tidak bertemu dengan pemiliknya/ saksi SUTRISNO Alias GENTE maupun istri nya, kemudian saudara AZAM AKROMI Als OMI  mengembalikan 1 (satu) unit SPM Yamaha VEGA warna hitam tahun 2013 Nopol G-6476-FT dengan cara menaruh / memarkirkannya di halaman rumah saksi SUTRISNO Als GENTE dengan posisi kunci kontaknya masih menggantung dikunci kontaknya.
  • Bahwa selang pada hari Jum’at tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB, awalnya saudara AZAM AKROMI Als OMI menghampiri saksi RATNO Als GOBEL di tempat kerja nya sebagai tukang parkir di depan warung sate kamping Kiptiah yang berada di komplek Pasar Kajen Kabupaten Pekalongan, dengan membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam Nopol G 5021 WT tanpa dilengkapi surat-surat kepemilikannya hasil barang kejahatan tersebut, setelah bertemu dengan saksi RATNO Als GOBEL. Saudara AZAM AKROMI Als OMI mengatakan “No, ono cekelan motor matic kie, 2 juta bae seminggu ditebus” (no ada gadaian motor matic ini 2 (dua) juta saja, waktu satu minggu saya tebus) lalu saksi RATNO Als GOBEL menjawab “iyo mengko ngenteni duit ngko awan” (iya nanti nunggu uang nanti siang). Saudara AZAM AKROMI Als OMI  kemudian pulang ke rumahnya, lalu siang harinya sekira pukul 14.00 WIB, saudara AZAM AKROMI Als OMI ditelpon oleh saksi RATNO Als GOBEL mengatakan “iki wes ono duit, mrene motore tak gadai” (ini sudah ada uang, sini motornya tak gadai), lalu saudara AZAM AKROMI Als OMI menjawab “iyo aku mrunu” (iya aku kesitu) lalu saudara AZAM AKROMI Als OMI langsung menghampiri saksi RATNO Als GOBEL di  depan warung sate kamping Kiptiah yang berada di komplek Pasar Kajen Kabupaten Pekalongan, kemudian 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam Nopol G 5021 WT tanpa dilengkapi surat-surat kepemilikannya tersebut digadai oleh saudara RATNO Als GOBEL menyerahkan uang sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) kepada saudara AZAM AKROMI Als OMI secara cash / tunai dengan ketentuan jatuh tempo selama 1 (satu) minggu ditebus akan ditebus saudara AZAM AKROMI Als OMI, setelah itu saudara AZAM AKROMI Als OMI pulang ke rumah dengan naik gojek. Saudara AZAM AKROMI Als OMI tidak membagi uang hasil gadai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam Nopol G 5021 WT tersebut kepada terdakwa, melainkan uang tersebut dipergunakan untuk biaya saudara AZAM AKROMI Als OMI selama melarikan diri menghindari kejaran petugas kepolisian, setelah uang tersebut habis kemudian saudara AZAM AKROMI Als OMI bersembunyi di rumah kerabatnya yang berada di perumahan Kajen lalu selang pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 kemudian saudara AZAM AKROMI Als OMI berhasil diamankan oleh petugas kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa bersama saudara AZAM AKROMI Als OMI mengambil barang berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam Nopol G 5021 WT milik saksi WINARTI dipergunakan terdakwa untuk dimiliki dan sebagai sarana transportasi terdakwa sehari-hari.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa bersama saudara AZAM AKROMI Als OMI mengambil barang berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam Nopol G 5021 WT tanpa seijin atau sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi WINARTI mengakibatkan kerugian materiil sebesar Rp.14.000.000,-(empat belas juta rupiah).

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya