Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan Sah Menurut Hukum Jual Beli antara Bp. SUKARDI (PENJUAL ) Dengan Bp. MULYADI ( PEMBELI), , atas sebidang tanah sawah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 764 , atas nama : 1. SUKARDI , 2. PURYANTO , Luas : 1440 m2 , asal C.No.1524, persil 90.b, D.III, yang terletak di blok Bandungan Kulon, Kecamatan Kajen Kab. Pekalongan sebagaimana tersebut dalam Kuitansi Pembayaran Tanah sawah tertanggal 13 September 1990 yang ditandatangani oleh Bp Sukardi ( Penerima Uang ) disaksikan oleh : 1. Abdul Ghoni , 2. Sunarto , 3. Duryono 4. Djukri dan diketahui oleh Kepala Kelurahan Kajen . MA. Djauhari ;
- Menyatakan Tanah Sawah sebagaimana tersebut dalam SHM No. 764 , atas nama : 1. SUKARDI , 2. PURYANTO , Luas : 1440 m2 , asal C.No.1524, persil 90.b, D.III, terletak di blok Bandungan Kulon, Kelurahan Kajen dengan batas batas :
Sebelah Utara : Tanah milik Marnoto ;
Sebelah Timur: Tanah milik Marnoto ;
Sebelah Selatan: Sungai irigasi ;
Sebelah Barat : Tanah milik Rejeh ;
Adalah sah milik PARA PENGGUGAT
- Menyatakan PARA PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No. 764 , Luas : 1440 m2 , asal C.No.1524, persil 90.b, D.III, yang semula atas nama 1. SUKARDI , 2. PURYANTO (TERGUGAT) menjadi SISWINARTI ( PENGGUGAT I ), YUSUF ADHI PRASETYO ( PENGGUGAT II ), LANTIP ADHI HAMDANI ( PENGGUGAT III);
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No. 764 , Luas : 1440 m2 , asal C.No.1524, persil 90.b, D.III, yang semula atas nama 1. SUKARDI , 2. PURYANTO (TERGUGAT) menjadi SISWINARTI ( PENGGUGAT I ), YUSUF ADHI PRASETYO ( PENGGUGAT II ), LANTIP ADHI HAMDANI ( PENGGUGAT III);
- Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini
- PARA PENGGUGAT bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
subsider
Apabila Pengadilan Negeri Muara Bungo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono ) |