Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKALONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2024/PN Pkl Eko Hertanto, S.H.,M.H. IMAM SETIAWAN BIN ISMAIL Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2024/PN Pkl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 487 /M.3.45/ Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eko Hertanto, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM SETIAWAN BIN ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa ia Terdakwa IMAM SETIAWAN Bin ISMAIL, pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Kel. Simbang Wetan Gg.09 RT.12 RW.04, Kec. Buaran, Kab. Pekalongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan, telah “tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/ atau membawa Psikotropika”. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------

 

  •    Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa IMAM SETIAWAN Bin ISMAIL minum alkohol bersama Sdr. BENGEL di lapangan Kel. Buaran, Kec. Pekalongan Barat, Kota Pekalongan. Saat masih minum Terdakwa membeli Alprazolam dari Sdr. BENGEL dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Sdr. BENGEL pun menyerahkan sebanyak 50 (lima puluh) butir Alprazolam kepada Terdakwa yang langsung menyimpannya dalam kantong bajunya. Selesai minum Terdakwa pulang ke rumahnya di Kel. Simbang Wetan dan melepas serta menggantung bajunya di kamar tidur rumahnya dengan Alprazolam masih tersimpan di kantong baju tersebut; -------------------------
  •    Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa sedang tiduran di rumahnya di Kel. Simbang Wetan Gg.09 RT.12 RW.04. Tiba-tiba Saksi YONANTA ARYA L. dan Saksi AGUS SUCI MERDEKO yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Pekalongan Kota datang melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa. Dalam penggeledahan tersebut Petugas menemukan 50 (lima puluh) butir Alprazolam di dalam kantong baju yang tergantung di kamar tidur Terdakwa. Kepada Petugas Terdakwa mengakui Alprazolam tersebut adalah miliknya dan tidak ada resep dokter sehingga Terdakwa dan barang bukti Alprazolam dibawa ke Polres Pekalongan Kota untuk proses hukum lebih lanjut; --------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor: 370/NPF/2024 tanggal 09 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa BOWO NURCAHYO, S.Si., M.Biotech., EKO FERY PRASETYO, S.Si., dan DANY APRIASTUTI, A.Md.Farm., S.E., pada kesimpulannya menyatakan, “barang bukti nomor : BB-858/2024/NPF berupa tablet kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM tablet 1mg tersebut di atas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 lampiran Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika”. ----------------------------------------

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pihak Dipublikasikan Ya