Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan surat tanda terima asli Sertipikat Hak Milik No. 8/Tegalrejo atas – nama Jamil bin Pa’at dan kwitansi penerimaan uang sejumlah Rp.1.350.000,- (stu juta tigaratus lima puluh ribu rupiah) dari Penggugat merupakan bukti tindak pidana;
- Menyatakan tempat kejadian perkara tidak kembalinya Sertipikat Hak Milik Nomor : 8/Kelurahan Tegalrejo tanggal 27 Nopember 1963, Surat Ukur Nomor : 94/Tegalrejo/2004 tanggal 29 Oktober 2004 Luas 928 M2 atas – nama Jamil bin Pa’at dan tidak jelas penggunaan uang Penggugat dikantor Justina Sri B,SH di Jalan Raya Kedungwuni 133 Kabpaten Pekalongan adalah diwilayah hukum Kepilisian Resor Pekalongan di Kajen Kabupaten Pekalongan;
- Menyatakan surat Tergugat Nomor : B/2439/XII/2018/Reskrim, Perihal : Pemberitahuan penghentian penyidikan tanggal 5 Desember 2018 batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini;
ATAU :
Apabila Pengadilan Negeri Pekalongan berpendapat lain mohon perkenan memberikan putusan yang seadil – adilnya;
|