PRIMAIR : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon tersebut; ----------------------------
- Menetapkan Ayah kandung Pemohon yang Abunawal bin Karnen telah meninggal dunia pada hari Jum’at tanggal 24 Desember 2010 di rumah yang beralamat di Dukuh Kalisalam RT. 001 / RW. 004 Desa Kalijoyo Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan Provinsi Jawa Tengah karena sakit tua sebagaimana diterangkan dalam Surat Kematian Nomor 472.12/D.12/185/V/2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kalijoyo tertanggal 11 Mei 2023; --------------------------
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kematian Ayah kandung Pemohon kepada Kepala Dinas Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan, setelah kepadanya diperlihatkan salinan sah Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dicatat kematian tersebut ke dalam daftar buku register yang sedang berjalan; ----------------------------------------
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon. -----------------------------------
SUBSIDAIR : ------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Pekalongan c.q. Majelis Hakim berpendapat Lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). ------------------------------------------------- |