Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKALONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.Bth/2021/PN Pkl AGUSTINUS 1.MAJLIS
2.ANIZAR
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 29/Pdt.Bth/2021/PN Pkl
Tanggal Surat Selasa, 03 Agu. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUSTINUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARIF NUROHMAN SULISTYO SH.MHAGUSTINUS
Tergugat
NoNama
1MAJLIS
2ANIZAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menyatakan Perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
  2. Menyatakan Pelawan eksekusi adalah pelawan Sita Eksekusi yang jujur dan beritikad baik ;
  3. Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah Pemilik atau Pihak yang mempunyai Hak Waris atas Sebagian Tanah dan Bangunan Rumah Hak Milik No. 613 / Kedungwuni Barat , luas +- 163 m2, atas nama pemilik yaitu Sukawi Ongkorejo dahulu Ong Kiat Hwie , terletak di Jl Raya Kedungwuni Barat No. 107 , Kedungwuni Kabupaten Pekalongan dengan batas - batas sebagai berikut :

Sebelah Utara : Tanah dan Bangunan B 445 ( millik Suharto ) ;

Sebelah Selatan : Tanah dan Bangunan B 377 , ( milik Sri Mulyati Sari

: Wijaya ) ;

Sebelah Barat : Tanah dan Bangunan B. 556 ( milik H. Ruyik ) ;

Sebelah Timur : Jl Raya Kedungwuni Pekalongan ;

Yang menjadi Objek Eksekusi dalam Perkara No. 66 / Pdt.G / 2015 /PN.PKL tanggal 21 April 2016  jo 372 / Pdt / 2016 / PT.Smg tanggal 21 Nopember 2016 jo. No. 2394 K / Pdt / 2017 tanggal 27 November 2017 jo. No. 397 PK / Pdt/2020 tanggal 17 Juni 2020.

 

  1. Membatalkan Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Pekalongan dalam dalam Perkara No. 66 / Pdt.G / 2015 /PN.PKL tanggal 21 April 2016  jo 372 / Pdt / 2016 / PT.Smg tanggal 21 Nopember 2016 jo. No. 2394 K / Pdt / 2017 tanggal 27 November 2017 jo. No. 397 PK / Pdt/2020 tanggal 17 Juni 2020.
  2. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan atau kasasi;

6.  Menetapkan Biaya perkara menurut hukum;

Apabila Pengadilan Negeri Pekalongan berpendapat lain, maka:

SUBSIDAIR:

Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak