Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKALONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2024/PN Pkl KESMANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2024/PN Pkl
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KESMANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki tanggal dan urutan anak yang ada di Akta Kelahiran pemohon Nomor : 3326CLI0501200900128 dari yang tercantum 18 Desember 1995 diperbaiki menjadi 28 Desember 1995 dan urutan anak dari yang tercantum Anak Kelima yang benar adalah Anak Ketujuh yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan SipilĀ  Kabupaten Pekalongan tertanggal 13 Januari 2009;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan / melaporkan salinan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan, untuk mencatat perbaikan tersebut ke dalam daftar kelahiran yang bersangkutan;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak