Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKALONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
59/Pdt.P/2024/PN Pkl KRISDIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 59/Pdt.P/2024/PN Pkl
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KRISDIANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak pemohon dan memperbaiki nama Ayah yaitu dari yang tertulis nama PETER ABRAHAM diganti menjadi MUHAMMAD SHOLIH dan nama Ayah dari yang tercantum nama HENDY KRISDIANTO diperbaiki menjadi KRISDIANTO yang ada didalam Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor : 3275-LU-13122012-0040 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi tertanggal 21 Desember 2012;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan / melaporkan salinan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan, untuk mencatat pergantian tersebut ke dalam daftar kelahiran yang bersangkutan;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;

 

ATAU : Pengadilan Negeri Pekalongan memberikan penetapan lain berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak