Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1365 KUHPerdata (posita poin angka 8 dan 9)
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) berupa tanah dan bangunan milik Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan obyek tanah sejumlah kurang lebih 100 M2 (seratus meter persegi) kepada Penggugat sebagai hak miliknya
- Menghukum tergugat untuk mengganti kerugian immaterial sejumlah Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah) kepada Penggugat
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding, maupun upaya hukum Kasasi
- Menghukum Tergugat (Sdr.Nuripah) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku
|