Bahwa awalnya hari Minggu tanggal 1 Oktober 2023 (K) mengecek kebun durian miliknya, dikebun tersebut (K) mengikat durian yang sudah besar menggunakan tali rafia agar tidak jatuh yang berjumlah 5 (lima) butir buah durian jenis Musang king dan (K) juga membungkus dengan karung sebanyak 2 (dua) butir buah durian jenis Bawor dengan karung, kemudian pada hari Minggu tanggal 8 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 Wib (K) menuju ke kebun lagi dan ternyata setelah dicek durian yang (K) ikat dengan tali dan (K) bungkus dengan karung sebelumnya tersebut sudah hilang, lalu (K) laporan kepada paguyuban kelompok tani durian UNGGUL MAKMUR Desa Lemahabang Kec. Doro Kab. Pekalongan.
Kemudian pada hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 sekira pukul 13.54 (K) mendapat informasi dari (S1) bahwa durian (K) yang hilang tersebut berada di ruko milik (S2) yang berada di Dk. Kepuh Ds. Doro Kec. Doro Kab. Pekalongan. Mengetahui info tersebut lalu (K) dan (S1) beserta anggota paguyuban lainnya mendatangi ruko (S2), sesampainya diruko tersebut kemudian (K) memastikan bahwa itu adalah durian milik (K) dan setelah dicek itu benar durian milik (K), lalu (S2) mengatakan bahwa yang menjual durian tersebut adalah (T), durian tersebut dijual seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Mengetahui hal tersebut lalu (K), (S1) dan (S2) serta anggota paguyuban lainnya mencari keberadaan (T), sekira pukul 16.00 Wib (K), (S1) dan (S2) serta anggota paguyuban berhasil menemukan keberadaan (T) dan menyerahkan (T) berikut buah durian tersebut ke petugas Polsek Doro lalu (K) membuat Laporan Polisi di Polsek Doro.
Atas kejadian tersebut (K) mengalami kerugian secara materi sebesar kurang lebih Rp. 2.496.000,- (dua juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah |