Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKALONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2023/PN Pkl HERU PURNOMO BAMBANG SUSILO PUTRO bin alm HIMAM SUSILO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.C/2023/PN Pkl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B / 59 / V / 2023/ Sek. Bjg.
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HERU PURNOMO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG SUSILO PUTRO bin alm HIMAM SUSILO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira pukul 11.30 wib (S1) datang ke masjid JAMI’ yang beralamatkan di Jl. Raya Bojong-Wiradesa masuk Ds.Bojong Minggir Kec.Bojong Kab.Pekalongan. Setelah itu (S1) menyiapkan sarana dalam masjid persiapan pelaksanakan sholat dzuhur, setelah selesai Sholat (S1) ke belakang masjid, pada saat itu ada (T) yang sebelumnya pernah mengambil sepeda milik (S2). Setelah itu pukul 13.30 wib anak (K) Sdr. HAFID MIRZA datang ke masjid dengan mengendarai sepeda gunung, kemudian (S1) pulang ke rumah dahulu, tidak lama berselang sekira pukul 14.00 wib (S1) datang ke masjid dan melihat (T) sedang duduk di sebelah selatan masjid dekat dengan sepeda gunung yang di bawa (K) untuk mengaji di masjid, setelah itu (S1) menuju ke ruang CCTV sembari mengamati (T) dari monitor CCTV masjid, pada saat itu (S1) mengamati (T) sedang tiduran kemudian sekitar pukul 14.30 wib (T)  bangun dan mendekati sepeda gunung yang sedang terparkir lalu memutarnya kemudian menaikinya pergi keluar masjid, melihat hal tersebut (S1) langsung mengikutinya menggunakan sepeda motor miliknya, kemudian sekira jarak 200 M (Dua ratus meter) (S1) menghentikan (T) dan mengatakan bahwa sepeda tersebut bukan milik (T), kemudian (S1) membawa (T), sepeda kembali ke masjid dan memarkirkan sepeda tersebut. Kemudian sesampainya di masjid (S1) menelfon (S2) dan memintanya untuk datang ke masjid. Setelah sampai di masjid (S2) bersama dengan (S1) mengamankan (T). Atas kejadian tersebut (K) selaku pemilik Sepeda Gunung mengalami kerugian senilai Rp. 1.600.000,-(Satu juta enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya (T) berikut barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Bojong guna pengusutan lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya