Dakwaan |
Benar bahwa pada hari Selasa, tanggal 08 November 2022 telah dilaksanakaan patroli dan Razia Kepolisan dalam rangka menekan kejahatan di Wilayah Hukum Polres Pekalongan Kota yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Samapta Polres Pekalongan Kota Sekira pukul 21.30 Wib KBO Sat Samapta Polres Pekalongan Kota, IPTU SUMIANTO SH beserta Tim telah sampai di di Lapangan Asparagas Poncol Pekalongan Timur Kota Pekalongan, Selanjutnya personil Samapta bertemu dengan 3 (tiga) orang anak muda yang sedang duduk-duduk dan dalam keadaan mabuk, setelah menanyakan pemuda tersebut yang mengaku bernama MAHBUB, MUHAMAD OTIM dan MUHAMAD RICKY FALAHI, terdakwa mengakui bahwa sebelumnya membeli minuman keras jenis Ciu sebanyak 1 (satu) botol besar selanjutnya di minum di lapangan asparagas poncol Kota Pekalongan, dari ketiga terdakwa diketemukan barang bukti minuman keras yang di beli dan telah diminum dalam 1 botol besar air mineral yang berisi minuman keras jenis Ciu. setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdakwa MAHBUB, MUHAMAD OTIM dan MUHAMAD RICKY FALAHI tidak membawa identitas diri dan kondisi mabuk setelah minum ciu, perbuatan Sdr. MAHBUB bertentangan dengan Perda Kota Pekalongan No. 13 Th 2000 Pasal 6 ayat 1, tentang mengkonsumsi dan atau mabuk karena minuman beralkohol dan atau barang lain. |