Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKALONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.Bth/2018/PN Pkl 1.H. TASRIP Bin H. IRSYAD
2.Hj. SRI ERNI Bt H. SUBAIDIN
1.PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk, PT Vabk BTPN Tbk Cq. PT Bank BTPN Tbk Cabang Pekalongan
2.FATCHUL AMRI
3.Welasih Widiastuti, SH
4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang Pekalongan
5.BISRI
6.KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKALONGAN
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 49/Pdt.Bth/2018/PN Pkl
Tanggal Surat Senin, 15 Okt. 2018
Nomor Surat 03/X/2018
Penggugat
NoNama
1H. TASRIP Bin H. IRSYAD
2Hj. SRI ERNI Bt H. SUBAIDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Arif N.S., S. H., M. H.H. TASRIP Bin H. IRSYAD
2H. Arif N.S., S. H., M. H.Hj. SRI ERNI Bt H. SUBAIDIN
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk, PT Vabk BTPN Tbk Cq. PT Bank BTPN Tbk Cabang Pekalongan
2FATCHUL AMRI
3Welasih Widiastuti, SH
4Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang Pekalongan
5BISRI
6KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKALONGAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI :

PRIMAIR:

  1. Menyatakan Perlawanan Pelawan I dan Pelawan II  sebagai Pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
  2. Menyatakan Pelawan I dan Pelawan II adalah Para Pelawan yang jujur dan beritikat baik ;
  3. Menyatakan Pelawan I dan Pelawan II adalah Pemilik Sah atas tanah dan Bangunan Rumah yang tercatat dalam SHM No. 169 seluas +- 670 M2, terletak di Kelurahan Kuripan Kidul, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, atas nama HAJI TASRIP BIN HAJI IRSYAD ;.
  4. Menyatakan Penjualan lelang atas tanah dan Bangunan Rumah yang tercatat dalam SHM No. 169 seluas +- 670 M2, terletak di Kelurahan Kuripan Kidul, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, atas nama HAJI TASRIP BIN HAJI IRSYAD yang dimohonkan oleh Terlawan I kepada Terlawan IV dan dimenangkan oleh Terlawan V adalah TIDAK SAH dan Bersifat Melawan Hukum oleh karenanya mohon dinyatakan Batal Demi Hukum ;
  5. Menghukum TERLAWAN I ; TERLAWAN II ; TERLAWAN III ; TERLAWAN IV ; TERLAWAN V dan TERLAWAN VI  secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini ;

Apabila Pengadilan Negeri Pekalongan berpendapat lain, maka:

SUBSIDAIR:

Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak