Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
39/Pdt.Bth/2020/PN Pkl | Eko Witono | 1.R. Eriyanto Hartono 2.PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK KANWIL VII 3.KPKNL PEKALONGAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 28 Agu. 2020 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 39/Pdt.Bth/2020/PN Pkl | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 26 Agu. 2020 | ||||||||
Nomor Surat | 187 | ||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | MENGADILI A. DALAM PROVISI Menguatkan Putusan Provisi yang memerintahkan Terlawan III untuk tidak melaksanakan proses lelang atas objek tanah dan bangunan atas Sertifikat Hak Milik Nomor 624/2010 sebagaimana Pengumuman disitus resmi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, Pelelangnya (Terlawan III) https://lelang.go.id/lot-lelang/detail/363523/Lelang-Eksekusi-permohonan-PT-Mandiri-Persero-TBK-1-satu-bidang-tanah-dan-bangunan-SHM-623-SHM-624-terletak-di-Kab-Kendal.htmldengankodelotlelang:KZWMNX B. DALAM POKOK PERKARA. 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk Seluruhnya. 2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar 3. Menyatakan sah Pelawan punya kepentingan sebagai Pihak Ke III yang dirugikan secara langsung atas objek lelang berupa tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 624/2010 karena masih sebagai penyewa atas objek tersebut. 4. Menyatakan Perbuatan Terlawan III yang memproses lelang atas objek tanah dan bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 624/2010 sebagaimana Pengumuman disitus resmi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, Pelelangnya (Terlawan III) https://lelang.go.id/lot-lelang/detail/363523/Lelang-Eksekusi-permohonan-PT-Mandiri-Persero-TBK-1-satu-bidang-tanah-dan-bangunan-SHM-623-SHM-624-terletak-di-Kab-Kendal.htmldengankodelotlelang:KZWMNX, atas Permohonan Terlawan II disebabkan perbuatan Terlawan I yang mengagunkan Sertfikat tersebut diatas tanpak hak adalah perbuatan melawan hukum. 5. Menyatakan tidak sah segala bentuk dokumen / keputusan berkaitan objek lelang berupa tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik Sertifikat Hak Milik No. 624/2010 sesuai pengumuman lelang online di situs resmi Terlawan III https://lelang.go.id/lot-lelang/detail/363523/Lelang-Eksekusi-permohonan-PT- Mandiri-Persero-TBK-1-satu-bidang-tanah-dan-bangunan-SHM-623-SHM-624-terletak-di-Kab-Kendal.htmldengankodelotlelang:KZWMNX 6. Memerintahkan Terlawan III untuk tidak melaksanakan proses lelang sebagaimana pengumuman lelang atas objek Sertifikat Hak Milik No. 624/2010. 7. Menghukum Terlawan I,II,III, untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)/hari manakala lalai menjalankan Putusan ini. 8. Menghukum Terlawan I,II,III, untuk melaksanakan Putusan Perkara ini walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali 9. Menghukum Terlawan I,II,III, mematuhi Putusan ini. 10. Membebankan biaya Perkara pada Terlawan I,II,III Atau Mohon Putusan seadil -adilnya. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |