Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKALONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2024/PN Pkl RAMIAH MISBAKHUL MUNIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Pkl
Tanggal Surat Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAMIAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Didik Wahyudi,S.H.RAMIAH
Tergugat
NoNama
1MISBAKHUL MUNIR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara sah dan obyek sengketa adalah Sawah dan Sertipikat Hak Milik No 1823 atas nama Ramiah dengan Luas 3135 M2 dengan NIB.11311102.00364 yang terletak di Blok Sewungu lokasi persawahan utara Rt. 5 Rw 2, Ds.Kalipancur, Kec.Bojong, Kab.Pekalongan;dengan batas-batas wilayah yaitu sebagai berikut:

Sebelah utara                   : Sawah Narso

Sebelah selatan                : Sawah H.Warno/Kasean

Sebelah timur                   : Tanah Desa

Sebelah Barat                   : Sawah H.Narso

     Adalah SAH Milik PENGUGAT

  1. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan Sawah dan Sertipikat Hak Milik No 1823 atas nama Ramiah dengan Luas 3135 M2 yang terletak di Blok Sewungu lokasi persawahan utara Rt. 5 Rw 2, Ds.Kalipancur, Kec.Bojong, Kab.Pekalongan, yang di kuasai Tergugat untuk segera di kembalikan kepada Penggugat serta dikarenakan perbuatan yang dilakukan oleh  TERGUGAT, maka  Tergugat dihukum untuk membayar kepada Penggugat adalah sebesar Rp.177.000.000,- (seratus tujuh puluh tujuh juta rupiah )  secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini.
  2. Menyatakan secara SAH Hutang Penggugat Lunas berdasarkan yurisprudensi Putusan No.660 PK/Pdt/2016 hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Undang Undang Nomor 56/Prp/1960, yang pada pokoknya menyatakan: "Gadai yang telah berlangsung selama 7 (tujuh) tahun maka gadai dinyatakan berakhir dan tanah dikembalikan kepada pemilik tanah dengan tanpa tebusan: (Vide Pasal 7 Undang Undang Nomor 56/Prp/1960 yang penegasan berlakunya berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian dan Agraria SK.10/Ka/1963);
  3. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)
  4. Menghukum `TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDER

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak