Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKALONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/2024/PN Pkl 1.Angga Pandansari Purwanto, S.H., M.H.
2.Tony Aji Kurniawan, S.H.
HASYIM RISKI YANTO BIN FUAD HASYIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 81/Pid.B/2024/PN Pkl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 645 /M.3.45/ Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Angga Pandansari Purwanto, S.H., M.H.
2Tony Aji Kurniawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASYIM RISKI YANTO BIN FUAD HASYIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Hasyim Riski Yanto Bin Fuad Hasyim pada kurun waktu bulan Desember 2022 sampai dengan 14 April 2023 atau pada kurun waktu lain antara bulan Desember 2022 sampai dengan bulan April 2023, bertempat Kantor Badan Usaha Koperasi Konsumen Warga Sementer Gresik yang beralamat di Jl. Mayjend S Parman Nomor 85 Ds. Waru Lor Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan telah melakukan perbuatan pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaanya atau jabatannya atau karena ia mendapatkan upah uang, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Salesman di Badan Usaha Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik berdasarkan Surat Pengangkatan Kontrak Kerja Sebagai Karyawan / Pekerja Nomor 059/SPK.012/KWSG/III/22 bekerja sejak 02 Maret 2022 sampai dengan 02 Maret 2023 dan Surat pengangkatan Kontrak Kerja Sebagai Karyawan / Pekerja No.058/SPK.012/KWSG/III/23 bekerja sejak 03 Maret 2023 sampai dengan 03 Maret 2024.
  • Bahwa Terdakwa selaku Salesman Badan Usaha Koperasi Warga Semen Gresik cabang Unit PBB Pekalongan, mempunyai tugas dan fungsi serta tanggungjawab seagai berikut:
  1. Pemasaran Produk Badan Usaha Koperasi Warga Semen Gresik cabang Unit PBB Pekalongan Unit PBB Pekalongan;
  2. Penagihan hasil Penjualan Badan Usaha Koperasi Warga Semen Gresik cabang Unit PBB Pekalongan yang kemudian menyetorkan hasil penagihan kepada admin Badan Usaha Koperasi Warga Semen Gresik cabang Unit PBB Pekalongan cabang Wiradesa Pekalongan.
  • Bahwa Prosedur pemasaran Produk Badan Usaha Koperasi Warga Semen Gresik cabang Unit PBB Pekalongan adalah sebagai berikut :
  1. Pelanggan menghubungi salesman yang kemudian Salesmen mengajukan order jual kemudian pihak logistik mengecek apakah pelanggan tersebut bisa dilayani (memenuhi syarat) dan jika terpenuhi pihak logistik mengeluarkan surat jalan yang kemudian barang orderan tersebut diantar ke pelanggan beserta dengan surat jalan tersebut;
  2. Ketika barang sudah diterima oleh pelanggan kemudian surat jalan tersebut harus di lengkapi tanda tangan pelanggan dan di stampel sebagai bukti bahwa barang tersebut sudah diterima oleh pelanggan;

bahwa surat jalan tersebut ada rangkap 3 sbb :

-

Putih

:

untuk penagihan (jika kredit surat jalan tersebut diambil oleh pihak Badan Usaha Koperasi Warga Semen Gresik cabang Unit PBB Pekalongan sebagai alat penagihan), yang kemudian diserahkan kepada pihak Administrasi Badan Usaha Koperasi Warga Semen Gresik cabang Unit PBB Pekalongan untuk dilakukan pengarsipan

-

Kuning

:

untuk penagihan (jika kredit surat jalan tersebut diambil oleh pihak Badan Usaha Koperasi Warga Semen Gresik cabang Unit PBB Pekalongan sebagai alat penagihan), yang kemudian diserahkan kepada pihak Logistik Badan Usaha Koperasi Warga Semen Gresik cabang Unit PBB Pekalongan untuk dilakukan pengarsipan

-

Merah

:

diserahkan kepada pelanggan.

 

  • Bahwa selama menjalankan pekerjaanya selama periode Maret 2022 sampai dengan November  2022 Terdakwa bekerja dengan baik dan benar dan mulai Desember 2022 sampai dengan April 2023 Terdakwa tergiur untuk menggunakan hasil pembayaran dari para konsumen:
  • Bahwa hasil pembayaran dari para konsumen Koperasi Warga Semen Gresik cabang Unit PBB Pekalongan yang digunakan oleh Terdakwa dengan cara sama sekali tidak pernah menyetorkan atas hasil penagihan kepada Kantor Cabang Badan Usaha Koperasi Warga Semen Gresik Cabang Wiradesa Pekalongan sesuai hasil audit internal pada tanggal 13 April 2023 sampai dengan tanggal 18 April 2023 di Kantor Cabang Koperasi Warga Semen Gresik Wiradesa, Pekalongan (PBB Pekalongan) yang dilakukan oleh saksi Karjono (Asisten Manager Wilayah Jateng 2) dan saksi Kusnodo (Kepala Cabang  Koperasi Warga Semen Gresik ) dengan dasar surat tugas nomor: SPD04230046, tanggal 13 April 2023;
  • Bahwa setelah dilakukan Audit Internal Koperasi Warga Semen Gresik diperoleh temuan adanya penyalahgunaan uang hasil tagihan oleh Terdakwa dan sudah diakui oleh Terdakwa sendiri dengan nominal Total Rp. 201.946.200,- (dua ratus satu juta Sembilan ratus empat puluh enam ribu dua ratus rupiah) yang kemudian dibuatkan surat pernyataan dan di tanda tangani oleh toko-toko atau pelanggan dan Terdakwa tertanggal 14 April 2023, tertanggal 15 April 2023 dan tertanggal 16 April 2023
  • Bahwa terdapat 13 toko atau pelanggan dimana hasil pembayaran telah diterima Terdakwa namun tidak disetorkan kepada Badan Usaha Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik yaitu sebagai berikut :

No

Nama Toko / Pelanggan

 

Nominal

(Rp.)

  1.  

TOHA PUTRA

 

40.220.000,-

  1.  

CAHAYA MAJU BERKAH

 

5.350.000,-

  1.  

USAHA JAYA SRAGI

 

33.663.000,-

  1.  

KEVIN JAYA

 

24.630.200,-

  1.  

SEDAYU WONOPRINGGO

 

25.600.000,-

  1.  

BERKAH JAYA BOJONG

 

10.000.000,-

  1.  

SUMBER REJEKI KAJEN

 

15.880.000,-

  1.  

NURUL IMAM

 

2.000.000,-

  1.  

CRISTAL

 

21.148.000,-

  1.  

MAKNO RUKUN

 

2.000.000,-

  1.  

JOYO KEDUNGWUNI

 

1.500.000,-

  1.  

RISQY

 

10.160.000,-

  1.  

MITRA JAYA MAJU BERSAMA

 

9.795.000,-

 

Jumlah

 

201.946.200,-

 

  • Bahwa sebagai Salesman Badan Usaha Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik (KWSG) Terdakwa mendapatkan gaji sebesar Rp. 3.000.000 ,- (Tiga juta rupiah) per bulan, dan untuk pembayarannya lakukan dengan cara ditransfer ke rekening Bank BSI atas nama Terdakwa
  • Bahwa jumlah hasil pembayaran yang tidak disetorkan oleh Terdakwa kepada Badan Usaha Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik (KWSG) adalah Rp. 201.946.200 ,- (dua ratus satu juta sembilan ratus empat puluh enam ribu dua ratus rupiah) dikurangi titipan (pengembalian tertanggal 17 April 2023) sebesar Rp. 10.433.000 ,- (Sepuluh juta rupiah),
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Badan Usaha Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik (KWSG) mengalami kerugian material dengan total yaitu Rp. 191.513.200,- (seratus sembilan puluh satu lima ratus tiga belas ribu dua ratus rupiah);

 

------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya