Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKALONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Pkl EVA DIANA SARI CHANDRA WINARTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Pkl
Tanggal Surat Rabu, 17 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EVA DIANA SARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Sumarsongko, S.H., M.H.EVA DIANA SARI
Tergugat
NoNama
1CHANDRA WINARTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan segala kerendahan hati Penggugat mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan, agar berkenan untuk memanggil kedua belah pihak, selanjutnya memeriksa, mengadili dan memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
  2. Menyatakan bahwa tanah rumah Obyek Sengketa seluas + 141 m2, terletak di Kelurahan Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, sebagaimana terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No. 1550/Kel. Poncol atas nama: 1. EVA DIANA SARI 02-11-1969.  2. CANDRA WINARTI 21-09-1977, Surat Ukur No. 86/Poncol/1998 tanggal 25 Nopember 1998, dengan batas-batas:  ---------------------------------------------------------------------------------------

-sebelah Utara              : tanah milik Kho Tjiang What;

-sebelah Timur              : tanah milik Santoso;

-sebelah Selatan          : Gang 3 Poncol;

-sebelah Barat               : Jalan Teratai;

adalah sah milik Penggugat dan Tergugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah pekarangan seluas + 141 m2, terletak di Kelurahan Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, sebagaimana terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No. 1550/Kel. Poncol atas nama: 1. EVA DIANA SARI 02-11-1969.  2. CANDRA WINARTI 21-09-1977, Surat Ukur No. 86/Poncol/1998 tanggal 25 Nopember 1998 tersebut;
  2. Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat adalah sebagai Pemilik yang sah dari tanah rumah Obyek Sengketa, sehingga Penggugat harus dilindungi kepentingan hukumnya;
  3. Menyatakan Penggugat berhak melakukan penawaran dan penjualan tanah rumah Obyek Sengketa kepada pihak lain;
  4. Menghukum Tergugat untuk keluar dari rumah Obyek Sengketa;
  5. Menghukum Tergugat untuk bersama-sama Penggugat melakukan penjualan tanah rumah Obyek Sengketa dan menandatangani Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Pekalongan, atau apabila Tergugat tidak mau menjual dan tidak mau menandatangani Akta Jual Beli dihadapan PPAT, maka perlu ditetapkan pemberian kuasa dari Tergugat kepada Penggugat untuk melakukan penawaran dan penjualan tanah rumah Obyek Sengketa kepada pihak lain;
  6. Menetapkan, putusan ini dapat dijadikan alas hak dan pedoman atau dasar hukum guna melakukan penjualan Obyek Sengketa kepada pihak lain dengan Akta Jual Beli dihadapan PPAT tanpa hadirnya dan tanpa tandatangan Tergugat, atau dengan kata lain keputusan ini mempunyai kekuatan hukum sebagai pemberian kuasa dari Tergugat kepada Penggugat guna menjual tanah rumah Obyek Sengketa kepada pihak lain;
  7. Menyatakan terhadap hasil uang penjualannya mohon ditetapkan setengah bagian menjadi hak bagiannya Penggugat, dan setengah lainnya menjadi hak bagian Tergugat, adapun hak bagian Tergugat akan diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat, namun apabila Tergugat tetap menolak menerimanya, maka mohon dengan keputusan ini juga bisa diberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penitipan uang (Konsinyasi) hak bagian Tergugat pada Pengadilan Negeri Pekalongan;
  8. Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak setengah bagian dari penjualan Obyek Sengketa, dan bilamana Tergugat menolak menerima uang hak bagiannya, maka uang hak bagian Tergugat akan dititipkan atau dikonsinyasi Penggugat pada Pengadilan Negeri Pekalongan;
  9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi;
  10. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

 

A T A U :    Memberikan putusan lain yang seadil-adilnya, sesuai dengan rasa keadilan dan  hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak