Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
40/Pdt.Bth/2020/PN Pkl | 1.SENENG LISTIANI HANDOKO 2.RUMIYATI |
1.R. Eriyanto Hartono 2.PT. MANDIRI (PERSERO) TBK 3.KPKNL PEKALONGAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 28 Agu. 2020 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 40/Pdt.Bth/2020/PN Pkl | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 26 Agu. 2020 | |||||||||
Nomor Surat | 186 | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | MENGADILI A. DALAM PROVISI Menguatkan Putusan Provisi yang memerintahkan Terlawan III untuk tidak melaksanakan proses lelang atas objek tanah dan bangunan atas Sertifikat Hak Milik Nomor 623/2008 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 624/2010 sebagaimana Pengumuman disitus resmi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, Pelelangnya (Terlawan III) https://lelang.go.id/lot-lelang/detail/363523/Lelang-Eksekusi-permohonan-PT-Mandiri-Persero-TBK-1-satu-bidang-tanah-dan-bangunan-SHM-623-SHM-624-terletak-di-Kab-Kendal.htmldengankodelotlelang:KZWMNX B. DALAM POKOK PERKARA 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan I dan Pelawan II untuk Seluruhnya. 2. Menyatakan Pelawan I dan Pelawan II adalah Pelawan yang baik dan benar. 3. Menyatakan sah Pelawan I dan Pelawan II sebagai pihak yang berhak dan punya kepentingan sebagai Pihak Ke III yang dirugikan secara langsung atas objek lelang berupa tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 623/2008 dan Sertifikat Hak Milik No. 624/2010. 4. Menyatakan Perbuatan Terlawan III yang memproses lelang atas objek tanah dan bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 623/2008 dan Sertifikat Hak Milik No. 624/2010 sebagaimana Pengumuman disitus resmi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, Pelelangnya (Terlawan III) https://lelang.go.id/lot-lelang/detail/363523/Lelang-Eksekusi-permohonan-PT-Mandiri-Persero-TBK-1-satu-bidang-tanah-dan-bangunan-SHM-623-SHM-624-terletak-di-Kab-Kendal.htmldengankodelotlelang:KZWMNX, atas Permohonan Terlawan II disebabkan perbuatan Terlawan I yang mengagunkan Sertfikat tersebut diatas secara tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum. 5. Menyatakan tidak sah segala bentuk dokumen / keputusan berkaitan objek lelang berupa tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 623/2008 dan Sertifikat Hak Milik No. 624/2010 sesuai pengumuman lelang online di situs resmi Terlawan III https://lelang.go.id/lot-lelang/detail/363523/Lelang-Eksekusi-permohonan-PT- Mandiri-Persero-TBK-1-satu-bidang-tanah-dan-bangunan-SHM-623-SHM-624-terletak-di-Kab-Kendal.htmldengankodelotlelang:KZWMNX 6. Memerintahkan Terlawan III untuk tidak melaksanakan proses lelang sebagaimana pengumuman lelang atas objek Sertifikat Hak Milik No. 623/2008 dan Sertifikat Hak Milik No. 624/2010. 7. Menghukum Terlawan I, II, III, untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)/hari manakala lalai menjalankan Putusan ini. 8. Menghukum Terlawan I,II,III, untuk melaksanakan Putusan Perkara ini walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali. 9. Menghukum Terlawan I,II,III, mematuhi Putusan ini. 10. Membebankan biaya Perkara pada Terlawan I,II,III Atau Mohon Putusan seadil -adilnya.
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |