Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKALONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2024/PN Pkl RR Dominika Erlinawati HP 1.Lian Firanita
2.Abdul Hadi Nashirudin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2024/PN Pkl
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RR Dominika Erlinawati HP
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Janu Kurnia UtamaRR Dominika Erlinawati HP
Tergugat
NoNama
1Lian Firanita
2Abdul Hadi Nashirudin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pekalongan
2Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pekalongan
3Kepala dan Sekretaris Kelurahan Kedungwuni Barat Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan Periode Jabatan Tahun 2018
4Nasrizal S.H., M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk sebagian atau seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat; --------
  3. Menyatakan jual beli terhadap objek sengketa adalah sah dan berlaku secara hukum; -
  4. Menyatakan objek sengketa adalah sah secara hukum milik Penggugat; -------------------
  5. Menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang pengganti kerugian materiil terhadap Penggugat sebesar Rp. 438.250.000,- (empat ratus tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); ---------------------------------------------
  7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang pengganti kerugian immateriil terhadap Penggugat senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah); ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  8. Menghukum Para Tergugat menyerahkan sita jaminan berupa unit rumah dari perumahan Green Panorama yang tercatat dalam SHM No 06011/Kedungwuni Barat, SHM No 06013/Kedungwuni Barat, SHM No 06014/Kedungwuni Barat, SHM No 06016/ Kedungwuni Barat, SHM No 06018/Kedungwuni Barat yang setara dengan kerugian yang diderita oleh Penggugat meliputi kerugian materiil sebesar Rp. 438.250.000,- (empat ratus tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan kerugian immateriil senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah); -------------------
  9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh jtra rupiah) setiap bulannya jika melakukan keterlambatan melaksanakan putusan perkara aquo; -----------------------------
  10. Menyatakan putusan perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij Voorad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum lainnya; -------
  11. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Penggugat menurut perundang-undangan yang berlaku. -----------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Jika Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan Berpendapat Lain, Mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). -----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak