Petitum |
PRIMAIR : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk sebagian atau seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat; --------
- Menyatakan jual beli terhadap objek sengketa adalah sah dan berlaku secara hukum; -
- Menyatakan objek sengketa adalah sah secara hukum milik Penggugat; -------------------
- Menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang pengganti kerugian materiil terhadap Penggugat sebesar Rp. 438.250.000,- (empat ratus tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); ---------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang pengganti kerugian immateriil terhadap Penggugat senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah); ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat menyerahkan sita jaminan berupa unit rumah dari perumahan Green Panorama yang tercatat dalam SHM No 06011/Kedungwuni Barat, SHM No 06013/Kedungwuni Barat, SHM No 06014/Kedungwuni Barat, SHM No 06016/ Kedungwuni Barat, SHM No 06018/Kedungwuni Barat yang setara dengan kerugian yang diderita oleh Penggugat meliputi kerugian materiil sebesar Rp. 438.250.000,- (empat ratus tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan kerugian immateriil senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah); -------------------
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh jtra rupiah) setiap bulannya jika melakukan keterlambatan melaksanakan putusan perkara aquo; -----------------------------
- Menyatakan putusan perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij Voorad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum lainnya; -------
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Penggugat menurut perundang-undangan yang berlaku. -----------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Jika Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan Berpendapat Lain, Mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). ----------------------------------------------------------------------------------- |