Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
- Menetapkan suami pemohon bernama A. SANUSI telah meninggal dunia di Rumah yang beralamat di Tirto RT. 02 / RW. 02, Kelurahan Tirto, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan karena Sakit pada tanggal 05 Februari 2001 sebagaimana dalam Surat Kematian Nomor : 474.3/016 yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan Tirto, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan tertanggal 18 Maret 2024;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kematian suami pemohon kepada Kepala Dinas Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekalongan, setelah kepadanya diperlihatkan salinan sah Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk dicatat kematian tersebut kedalam daftar buku register yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
ATAU : Pengadilan Negeri Pekalongan memberikan penetapan lain berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. |