Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki tanggal, tahun dan mengganti nama pemohon yaitu dari yang tercantum 05 April 1991 diperbaiki menjadi 08 Juni 1987 dan nama pemohon dari yang tertulis nama SUSI ERLINA diganti menjadi YANI FATMAWATI yang ada didalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 3302-LT-04042024-0020 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas tertanggal 04 April 2024;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan / melaporkan salinan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan, untuk mencatat ppergantian tersebut ke dalam daftar kelahiran yang bersangkutan;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
ATAU :Pengadilan Negeri Pekalongan memberikan penetapan lain berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. |