Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKALONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Pkl 1.MIFTAHUDIN Bin HASAN ALI alias SANALI
2.KHAERUL HUDA bin HASAN ALI alias SANALI
3.ABDUL MALIK bin HASAN alias SANALI
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Cq Kepala Kepolisian Resor Kota Pekalongan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Pkl
Tanggal Surat Selasa, 29 Jan. 2019
Nomor Surat 067/Adv-RPH/I/2019
Pemohon
NoNama
1MIFTAHUDIN Bin HASAN ALI alias SANALI
2KHAERUL HUDA bin HASAN ALI alias SANALI
3ABDUL MALIK bin HASAN alias SANALI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Cq Kepala Kepolisian Resor Kota Pekalongan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan  dengan Nomor : SP.Dik/13/I/2019 tertanggal 17  Januari  2019  yang telah menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat; 

3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri  Para Pemohon oleh Termohon;

5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.

Atau  Pengadilan Negeri Kelas 1 A Pekalongan berpendapat lain, maka kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya