Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2019/PN Pkl | 1.MIFTAHUDIN Bin HASAN ALI alias SANALI 2.KHAERUL HUDA bin HASAN ALI alias SANALI 3.ABDUL MALIK bin HASAN alias SANALI |
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Cq Kepala Kepolisian Resor Kota Pekalongan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Jan. 2019 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2019/PN Pkl | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 29 Jan. 2019 | ||||||||
Nomor Surat | 067/Adv-RPH/I/2019 | ||||||||
Pemohon |
|
||||||||
Termohon |
|
||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor : SP.Dik/13/I/2019 tertanggal 17 Januari 2019 yang telah menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat; 3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat; 4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Para Pemohon oleh Termohon; 5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo. Atau Pengadilan Negeri Kelas 1 A Pekalongan berpendapat lain, maka kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |