Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama, tempat lahir, tanggal, bulan dan tahun lahir pemohon yang ada di Akta Kelahiran pemohon Nomor : 104/DISP/JB/2004 dari yang tercantum nama NURCAHYO diperbaiki menjadi NUR CAHYO; tempat lahir pemohon dari yang tertulis lahir di Gejlig diperbaiki menjadi Pekalongan; tanggal lahir pemohon dari yang tercantum 30 Juni 1997 diperbaiki menjadi 20 April 1995; yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan SipilĀ Kotamadya Jakarta Barat tertanggal 02 Januari 2004;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan / melaporkan salinan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan, untuk mencatat perbaikan tersebut ke dalam daftar kelahiran yang bersangkutan;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|