Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKALONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2024/PN Pkl BRI Kanca Pekalongan Unit Kraton 1.Romsul Khuluk
2.A. Tholib
3.Ike Indra W
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2024/PN Pkl
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Kanca Pekalongan Unit Kraton
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Romsul Khuluk
2A. Tholib
3Ike Indra W
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 284.028.716,00
Petitum

I.          Primair :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK1901JNRA/5967/01/2019 tanggal 22-01-2019;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor :  PK1901JNRA/5967/01/2019 tanggal 22-01-2019;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakkan atas;
  • Tanah dan Bangunan yang saat ini terletak di Desa Mulyorejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00174 / Desa Mulyorejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, atas nama A. Tholib, dengan luas 3.399 m2 (tiga ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan meter persegi) berdasarkan surat ukur tanggal 23-10-2015, No. 00003/Mulyorejo/2015;
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 284.028.716,- secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Para Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Mulyorejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00174 / Desa Mulyorejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, atas nama A. Tholib, dengan luas 3.399 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00003/Mulyorejo/2015 tanggal 23-10-2015, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

II. Subsidair:

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak