Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKALONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2024/PN Pkl Ida Nurliana, S.H. BUDI SAFARUDIN Als JEBLOT Bin HENDRA BASUKI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 68/Pid.B/2024/PN Pkl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B – 345 /M.3.12/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ida Nurliana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI SAFARUDIN Als JEBLOT Bin HENDRA BASUKI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

. Isi Dakwaan:

PERTAMA:

----------Bahwa ia Terdakwa Budi Safarudin Als Jeblot Bin (Alm) Hendra Basuki, pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 17.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di depan Pabrik Pismatex Jalan Truntum Kelurahan Klego Kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pekalongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya sekitar pukul 16.30 Wib, Terdakwa pinjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy  Nopol : G4702-PH, Warna Coklat Hitam milik saudara Terdakwa yang beralamat di Kuripan Lor Gg 20, Peklongan Selatan, Kota Pekalongan. selanjutnya dari Kuripan Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut berniat untuk membeli pampers dan susu buat kebutuhan anak Terdakwa dan waktu itu tujuan Terdakwa ke arah utara di daerah sekitar Jl. DR. Cipto Pekalongan, namun berhubung pampers yang Terdakwa akan beli tidak ada, akhirnya Terdakwa berusaha mencari dengan memutar keliling di daerah Klego barangkali menemukan penjual pampers yang Terdakwa inginkan.
  • Bahwa selanjutnya pada saat Terdakwa melintas jalan ke arah utara memasuki Jl. Truntum, tepatnya di depan Pabrik Pismatex, Terdakwa melihat ada Saksi korban Fina Jazalatun Ni’mah sedang mengendarai sepeda motor lalu berhenti ditepi jalan dan sedang bermain handphone, kemudian Terdakwa melihat situasi kondisi saat itu mau maghrib dan sedang ramai orang karena disepanjang jalan tersebut ada Pasar Tiban yang akhirnya Terdakwa memiliki niat untuk mengambil paksa handphone yang sedang dipegang oleh Saksi korban Fina Jazalatun Ni’mah tersebut.
  • Bahwa kemudian saat itu Terdakwa langsung memperlambat laju kendaraan Terdakwa lalu memepet Saksi korban Fina Jazalatun Ni’mah tersebut dan langsung tangan kiri Terdakwa merebut dengan paksa 1 (satu) unit handphone Merk ITEL Vision Warna Gradiation blue casing warna Ungu milik Saksi korban Fina Jazalatun Ni’mah yang saat itu sedang dipegang oleh Saksi korban Fina Jazalatun Ni’mah tersebut.
  • Bahwa pada saat itu sempat terjadi tarik menarik antara Terdakwa dan Saksi korban Fina Jazalatun Ni’mah namun akhirnya Handphone tersebut dapat Terdakwa kuasai dan Terdakwa langsung melajukan sepeda motor yang Terdakwa kendarai tersebut kabur ke arah utara, tetapi saat itu Saksi korban Fina Jazalatun Ni’mah berteriak minta tolong dan mengejar Terdakwa menggunakan sepeda motornya dan akhirnya banyak orang yang mengetahui dan Saksi korban Fina Jazalatun Ni’mah sempat memepet Terdakwa hingga terjatuh dan akhirnya Terdakwa dapat ditangkap oleh warga setempat lalu selanjutnya diserahkan ke Pihak Kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
  • Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Fina Jazalatun Ni’mah mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.1.150.000, (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA:

 

----------Bahwa ia Terdakwa Budi Safarudin Als Jeblot Bin (Alm) Hendra Basuki, pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 17.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di depan Pabrik Pismatex Jalan Truntum Kelurahan Klego Kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pekalongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya sekitar pukul 16.30 Wib, Terdakwa pinjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy  Nopol : G4702-PH, Warna Coklat Hitam milik saudara Terdakwa yang beralamat di Kuripan Lor Gg 20, Peklongan Selatan, Kota Pekalongan. selanjutnya dari Kuripan Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut berniat untuk membeli pampers dan susu buat kebutuhan anak Terdakwa dan waktu itu tujuan Terdakwa ke arah utara di daerah sekitar Jl. DR. Cipto Pekalongan, namun berhubung pampers yang Terdakwa akan beli tidak ada, akhirnya Terdakwa berusaha mencari dengan memutar keliling di daerah Klego barangkali menemukan penjual pampers yang Terdakwa inginkan.
  • Bahwa selanjutnya pada saat Terdakwa melintas jalan ke arah utara memasuki Jl. Truntum, tepatnya di depan Pabrik Pismatex, Terdakwa melihat ada Saksi korban Fina Jazalatun Ni’mah sedang mengendarai sepeda motor lalu berhenti ditepi jalan dan sedang bermain handphone, kemudian Terdakwa melihat situasi kondisi saat itu mau maghrib dan sedang ramai orang karena disepanjang jalan tersebut ada Pasar Tiban yang akhirnya Terdakwa memiliki niat untuk mengambil paksa handphone yang sedang dipegang oleh Saksi korban Fina Jazalatun Ni’mah tersebut.
  • Bahwa kemudian saat itu Terdakwa langsung memperlambat laju kendaraan Terdakwa lalu memepet Saksi korban Fina Jazalatun Ni’mah tersebut dan langsung tangan kiri Terdakwa merebut dengan paksa 1 (satu) unit handphone Merk ITEL Vision Warna Gradiation blue casing warna Ungu milik Saksi korban Fina Jazalatun Ni’mah yang saat itu sedang dipegang oleh Saksi korban Fina Jazalatun Ni’mah tersebut.
  • Bahwa pada saat itu sempat terjadi tarik menarik antara Terdakwa dan Saksi korban Fina Jazalatun Ni’mah namun akhirnya Handphone tersebut dapat Terdakwa kuasai dan Terdakwa langsung melajukan sepeda motor yang Terdakwa kendarai tersebut kabur ke arah utara, tetapi saat itu Saksi korban Fina Jazalatun Ni’mah berteriak minta tolong dan mengejar Terdakwa menggunakan sepeda motornya dan akhirnya banyak orang yang mengetahui dan Saksi korban Fina Jazalatun Ni’mah sempat memepet Terdakwa hingga terjatuh dan akhirnya Terdakwa dapat ditangkap oleh warga setempat lalu selanjutnya diserahkan ke Pihak Kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
  • Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Fina Jazalatun Ni’mah mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.1.150.000, (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya