Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Akta Perjanjian Kesepakatan Nomor: 09, tertanggal: 26 Agustus 2022, yang dibuat dihadapan Notaris Hj. NUR SOFIATUN, S.H., M.Kn. adalah cacat hukum;
- Menyatakan Akta Perjanjian Kesepakatan Nomor: 09, tertanggal: 26 Agustus 2022, yang dibuat dihadapan Notaris Hj. NUR SOFIATUN, S.H., M.Kn. adalah cacat kehendak;
- Membatalkan Akta Perjanjian Kesepakatan Nomor: 09, tertanggal: 26 Agustus 2022, yang dibuat dihadapan Notaris Hj. NUR SOFIATUN, S.H., M.Kn. karena cacat hukum dan cacat kehendak sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang baik;
- Menetapkan kepada Tergugat dan/atau siapapun juga untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
Subsidair:
Apabila Pengadilan Negeri Pekalongan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |