Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKALONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Pkl I Wayan Suada, S.Pd. I Ketut Sukadana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Pkl
Tanggal Surat Selasa, 02 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Wayan Suada, S.Pd.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUDARTO, S.H., M.H.I Wayan Suada, S.Pd.
Tergugat
NoNama
1I Ketut Sukadana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Akta Perjanjian Kesepakatan Nomor: 09, tertanggal: 26 Agustus 2022, yang dibuat dihadapan Notaris Hj. NUR SOFIATUN, S.H., M.Kn. adalah cacat hukum;
  3. Menyatakan Akta Perjanjian Kesepakatan Nomor: 09, tertanggal: 26 Agustus 2022, yang dibuat dihadapan Notaris Hj. NUR SOFIATUN, S.H., M.Kn. adalah cacat kehendak;
  4. Membatalkan Akta Perjanjian Kesepakatan Nomor: 09, tertanggal: 26 Agustus 2022, yang dibuat dihadapan Notaris Hj. NUR SOFIATUN, S.H., M.Kn. karena cacat hukum dan cacat kehendak sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang baik;
  6. Menetapkan kepada Tergugat dan/atau siapapun juga untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  7. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

Subsidair:

Apabila Pengadilan Negeri Pekalongan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak