Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKALONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2023/PN Pkl AIPTU KARJOYO MUHAMMAD ASHON BIN ASYIK alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 1/Pid.C/2023/PN Pkl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/ 04 /I/HUK.12.1./2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AIPTU KARJOYO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ASHON BIN ASYIK alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

D A K W A A N

      Nomor. : Dak. Tpr /  01   / I /  2023

 

  1. DASAR
    1. Undang-undang No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    2. Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Skep / 259 / IV / 2004, tanggal 21 April 2004 tentang Tipiring.
    3. Surat Perintah Kapolres Pekalongan Nomor: Sprin / 52 / I /HUK.6.6./ 2023 / tanggal 11 Januari 2023 tentang Patroli dan Melaksanakan Operasi dan Razia Penyakit Masyarakat di wilayah Hukum Polres Pekalongan.

 

  1. FAKTA – FAKTA

Benar bahwa pada hari Rabu, tanggal 11 Januari 2023 telah dilaksanakaan patroli dan Razia Penyakit Masyarakat dalam rangka Cipta Kondisi dan menekan kejahatan di Wilayah Hukum Polres Pekalongan yang dipimpin oleh KABAGOPS dan KASAT SAMAPTA POLRES PEKALONGAN Sekira pukul 23.00 Wib  KABAGOPS, KOMPOL M. FARID AMIRULLAH, S.H., M.H. dan KASAT SAMAPTA POLRES PEKALONGAN, AKP EDI YULIANTORO, S.H. beserta Tim telah sampai di Cafe Pesona Karaoke Dk. Sumurbandung Rt.002/001, Ds. Gejlig Kec. Kajen Kab.Pekalongan,  Selanjutnya personil Samapta a.n Brigadir Suharto dan Bripda Robi  bertemu Pemilik/ Manager Cafe Pesona Karaoke tersebut, setelah menanyakan kepada terdakwa MUHAMMAD ASHON, terdakwa mengakui Menyediakan dan Memperjual belikan minuman keras untuk dijual, selanjutnya personil Samapta mencari dan diketemukan barang bukti minuman keras sebanyak : 6 (enam) Botol AO Kecil, 3 (tiga) Botol Guinness, 1 (satu)    Botol Beer Anker Lychee Kecil, perbuatan Sdr. MUHAMMAD ASHON bertentangan dengan Perda Kab. Pekalongan No. 02 Th 2012 Pasal 35 ayat b Jo pasal 49 ayat 3, tentang Setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menjual, menyediakan, menyajikan dan menyimpan minuman beralkohol dan/ atau minuman keras oplosan, Yang dimaksud dengan minuman beralkohol adalah minuman beralkohol golongan A (kadar ethanol kurang dari 5% (lima persen), golongan B (kadar ethanol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen) dan golongan C (kadar ethanol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

 

 

  1. BARANG BUKTI

Dari terdakwa Sdr. MUHAMMAD ASHON telah disita barang bukti 6 (enam) Botol AO Kecil, 3 (tiga) Botol Guinness, 1 (satu) Botol Beer Anker Lychee Kecil, dengan Surat Tanda Penerimaan Nomor: STP / 01 / I / 2023, tanggal 11 Januari  2023.

 

  1. KESIMPULAN

Berdasarakan fakta-fakta tersebut diatas dan adanya barang bukti, keterangan para saksi serta pengakuan terdakwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Cepat tersangka tanggal 13 Januari 2023 atas nama terdakwa MUHAMMAD ASHON maka penyidik / penyidik pembantu berpendapat bahwa terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan pelanggaran hukum berupa memperjual belikan minuman keras, Terdakwa MUHAMMAD ASHON Memperjual belikan dan menyimpan Minuman Keras, perbuatan tersebut bertentangan dengan Perda Kab. Pekalongan No. 02 Th 2012 Pasal 35 ayat b Jo pasal 49 ayat 3, tentang Setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menjual, menyediakan, menyajikan dan menyimpan minuman beralkohol dan/ atau minuman keras oplosan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya