Dakwaan |
Benar bahwa pada hari Sabtu, tanggal 11 Februari 2023 telah dilaksanakaan patroli dan Razia Kepolisan dalam rangka menekan kejahatan di Wilayah Hukum Polres Pekalongan Kota yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Samapta Polres Pekalongan Kota Sekira pukul 21.30 Wib KBO Sat Samapta Polres Pekalongan Kota, IPTU SLAMET MUJIONO SH beserta Tim telah sampai di sebuah Ruko di sebuah Ruko Jl. Gajah Mada Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Selanjutnya personil bertemu dengan pemilik ruko yang bernama MULIATI, terdakwa mengaku menjual minuman keras, setelah dilakukan penindakan diketemukan barang bukti minuman keras berupa 3 botol bir merk balihai, 2. botol Guiness, 3 botol kecil anggur merah, 2 botol kecil arak orang tua, 2 botol kecil bintang Reder, 1 botol Vodka merk Friend ship dan mengaku barang bukti minuman keras tersebut hendak di jual, terdakwa mengakui bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdakwa MULIATI tidak mempunyai ijin untuk menjual minuman keras, perbuatan Sdri. MULIATI bertentangan dengan Perda Kota Pekalongan No. 13 Th 2000 Pasal 5, tentang mengedarkan, menjual, menyediakan minuman beralkohol. |