Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon tersebut ;
- Menetapkan Anak pemohon bernama DEWI MASITOH telah meninggal dunia di Rumah yang berada di Sidorejo RT. 003 / RW. 001, Desa Sidorejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, karena Sakit pada tanggal 28 April 2010 sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor : 474.3/Ds.07/067/XI/2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sidorejo Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan tertanggal 02 November 2023;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan /melaporkan salinan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan, untuk mencatat perbaikan tersebut ke dalam daftar kematian yang bersangkutan;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
ATAU :Pengadilan Negeri Pekalongan memberikan penetapan lain berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. |