Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKALONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
64/Pdt.P/2024/PN Pkl TARMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 64/Pdt.P/2024/PN Pkl
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TARMADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon tersebut ;
  2. Menetapkan Anak pemohon bernama DEWI MASITOH telah meninggal dunia di Rumah yang berada di Sidorejo RT. 003 / RW. 001, Desa Sidorejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, karena Sakit pada tanggal 28 April 2010 sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor : 474.3/Ds.07/067/XI/2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sidorejo Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan tertanggal 02 November 2023;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan /melaporkan salinan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan, untuk mencatat perbaikan tersebut ke dalam daftar kematian yang bersangkutan;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;

 

ATAU :Pengadilan Negeri Pekalongan memberikan penetapan lain berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak