Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKALONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.B/2024/PN Pkl Muhammad Isa Yeihansyah, S.H.,M.H. AZAM AKROMI Als OMI Bin BISRI MUSTOFA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 71/Pid.B/2024/PN Pkl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan : B- 495 /M.3.45/ Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Isa Yeihansyah, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AZAM AKROMI Als OMI Bin BISRI MUSTOFA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

----- Bahwa terdakwa AZAM AKROMI Als OMI Bin BISRI MUSTOFA bersama dengan saudara WIHARTO Als CAWI Bin NURKADI (pelaku dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 04.50 WIB atau setidak-tidaknya antara bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di samping masjid Jami At-Taqwa yang berada di pinggir jalan Desa Sumubkidul, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yaitu mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” . Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB saudara WIHARTO Als CAWI diperintah tetangganya yang bernama CIS untuk menggadaikan sepeda motor suzuki shogun milik saudara CIS tersebut kepada orang lain, karena saat itu situasinya masih hujan kemudian saudara WIHARTO Als CAWI mengiyakan perintah saudara CIS tetangga saudara WIHARTO Als CAWI  tersebut kalau hujan sudah reda, kemudian setelah hujan reda sekitar pukul 20.00 WIB, saudara WIHARTO Als CAWI  mengajak terdakwa  untuk kerumah saudara CIS dengan sebelumnya saudara WIHARTO Als CAWI meminjam 1 (satu) unit SPM Yamaha VEGA warna hitam tahun 2013 Nopol G-6476-FT, Noka MH35D9206DJ879557, Nosin 5D91879546 milik tetangga saudara WIHARTO Als CAWI yang bernama saksi SUTRISNO Alias GENTE Bin CAHYONO dengan sebelumnya meminta ijin kepada istri/ saksi TRISNO Als GENTE yang bernama SRI HANDAYANI, setelah saudara WIHARTO Als CAWI meminjam sepeda motor yamaha vega Nopol G-6476-FT tersebut melalui istrinya, kemudian saudara WIHARTO Als CAWI bersama-sama dengan terdakwa berbocengan menggunakan sepeda motor yamaha vega Nopol G-6476-FT tersebut dengan posisi terdakwa yang di depan menuju ke rumah saudara CIS, namun saat itu saudara WIHARTO Als CAWI bertemu dengan saudara CIS di jalan sehingga saat itu juga saudara WIHARTO Als CAWI memboceng saudara CIS menuju kerumah saudara CIS untuk mengambil sepeda motor suzuki shogun yang akan di gadaikan tersebut dan terdakwa mengikuti dari belakang, setelah saudara WIHARTO Als CAWI mengambil sepeda motor milik saudara CIS selanjutnya saudara WIHARTO Als CAWI  mengendarai sepeda motor suzuki shogun tersebut untuk saudara WIHARTO Als CAWI  bawa ke rumah kenalannya biasa menggadai sepeda motor di Desa Tegalsuruh Kec. Sragi Kab. Pekalongan yang bernama MUSTAKIM, dan setelah sampai di rumah saudara MUSTAKIM di Desa Tegalsuruh sekitar pukul 21.00 WIB kemudian saudara WIHARTO Als CAWI menawarkan sepeda motor suzuki shogun milik saudara CIS tersebut kepada suadara MUSTAKIM, dan saat itu saudara MUSTAKIM tidak mau menggadai sepeda motor tersebut, namun saat itu ada temannya suadara MUSTAKIM yang mau menggadai dengan nilai satu juta rupiah dengan potongan dua ratus ribu rupiah, namun saudara WIHARTO Als CAWI tidak setuju dengan potongan dari temannya saudara MUSTAKIM tersebut, selanjutnya saudara WIHARTO Als CAWI membawa pulang sepeda motor suzuki shogun untuk saudara WIHARTO Als CAWI  kembalikan lagi kepada suadara CIS, kemudian setelah saudara WIHARTO Als CAWI mengembalikan sepeda motor kepada suadara CIS tersebut kemudian saudara WIHARTO Als CAWI  ngobrol-ngobrol dengan saudara CIS dan terdakwa di pinggir jalan Desa Purworejo.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa meminta saudara WIHARTO Als CAWI untuk mengambilkan jaketnya yang ada di rumah saudara WIHARTO Als CAWI, sedangkan terdakwa menunggu di pinggir jalan, dan setelah saudara WIHARTO Als CAWI mengambilkan jaket terdakwa kemudian saudara WIHARTO Als CAWI ngobrol-ngobrol lagi dengan terdakwa hingga pukul 02.30 WIB, setelah itu terdakwa mengajak saudara WIHARTO Als CAWI untuk mencari-cari sesuatu karena saudara WIHARTO Als CAWI dan terdakwa tidak mempunyai uang sama sekali, kemudian saudara WIHARTO Als CAWI dan terdakwa jalan ke arah barat sambil mencari barang yang bisa diambil namun saat itu sasarannya belum ditentukan hingga akhirnya sampai di jalan Desa Sumubkidul.
  • Bahwa kemudian pada hari dan tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 04.30 WIB terdakwa mengatakan kepada saudara WIHARTO Als CAWI bahwa bensin sepeda motor yang dikendarainya hampir habis, saudara WIHARTO Als CAWI lalu diminta untuk jalan kaki sedangkan terdakwa menuntun sepeda motor Yamaha Vega, lalu sesampainya depan rumah salah satu warga, saudara WIHARTO Als CAWI melihat ada beberapa sepeda motor berada di teras depan rumah (di dalam pagar) saudara WIHARTO Als CAWI sempat mau membuka pintu pagar namun saudara WIHARTO Als CAWI  memegang kunci gembok pagar dan pintu pagar tersebut dikunci, kemudian saudara WIHARTO Als CAWI  dan terdakwa berboncengan lagi mengedarai sepeda motor ke arah barat.
  • Bahwa di waktu yang bersamaan saksi WINARTI Binti (Alm) RASTANI sedang terburu-buru hendak menunaikan ibadah sholat subuh berjamaah di dalam masjid Jami At-Taqwa memarkirkan 1 (satu) sepeda motor scoopy warna hitam coklat tahun 2016 nopol : G5021-WT noka : MH1JFW114GK661262 nosin : JFW1E1660673 tersebut saksi WINARTI telah mengunci kontaknya namun kunci kontaknya lalu kunci kontaknya diletakkan oleh di dashboard atau laci sepeda motor scoopy dan tidak dikunci ganda. Bahwa selanjutnya saudara WIHARTO Als CAWI dan terdakwa sampai di depan masjid Jami At-Taqwa melihat beberapa sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan, lalu saudara WIHARTO Als CAWI dan terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor scoopy warna hitam coklat tahun 2016 nopol : G5021-WT tersebut terdapat tali yang menjuntai di dashbordnya  yang diketahui merupakan gantungan kunci kontaknya menghadap ke selatan, melihat hal tersebut saudara WIHARTO Als CAWI diminta turun oleh terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut, selanjutnya saudara WIHARTO Als CAWI turun dari sepeda motor yamaha vega dan langsung mengambil kunci yang ada di dasbord sepeda motor scoopy sebelah kiri setelah itu saudara WIHARTO Als CAWI mengambil sepeda motor tersebut bersama dengan menggunakan kunci kontaknya tersebut menggunakan kedua tangannya, sedangkan terdakwa bertugas mengawasi keadaan sekitar ketika saudara WIHARTO Als CAWI  mengambil 1 (satu) sepeda motor scoopy warna hitam coklat nopol: G5021-WT tersebut. Bahwa setelah saudara WIHARTO Als CAWI berhasil menyalakan mesin 1 (satu) sepeda motor scoopy warna hitam coklat nopol : G5021-WT tersebut dan membawanya pulang ke arah Purworejo menuju ke rumah saudara WIHARTO Als CAWI  dimana saat itu saudara WIHARTO Als CAWI megendarai 1 (satu) sepeda motor scoopy warna hitam coklat nopol : G5021-WT tersebut hasil kejahatan sedangkan terdakwa mengendarai sepeda motor yamaha vega.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 05.00 WIB saksi WINARTI yang telah selesai menunaikan ibadah sholat subuh hendak pulang mengetahui 1 (satu) sepeda motor scoopy warna hitam coklat nopol : G5021-WT tersebut sudah tidak ada/ hilang ditempat parkiran sebelumnya lalu saksi WINARTI pulang berjalan kaki ke rumahnya lalu menceritakan perihal hilangnya 1 (satu) sepeda motor scoopy warna hitam coklat nopol : G5021-WT tersebut kepada suaminya / saksi WARTONO Bin (Alm) DERMO kemudian saksi WINARTI dan saksi WARTONO mengetahui 1 (satu) sepeda motor scoopy warna hitam coklat nopol : G5021-WT tersebut  dibawa oleh saudara WIHARTO Als CAWI dan saudara AZAM AKROMI melalui rekaman CCTV di depan rumah saksi WINARTI, saat saudara WIHARTO Als CAWI dan saudara AZAM AKROMI tersebut mengawasi disekitaran rumah saksi WINARTI dengan gerak gerik mencurigakan kemudian mereka tersebut menjulurkan tangannya masuk ke lubang gembok pada gerbang rumah saksi WINARTI mengira bahwa gembok rumahnya dalam keadaan terkunci, kemudian mereka pergi berjalan kaki dengan 1 (satu) orang temannya  ke arah barat tepatnya arah Masjid At-taqwa, tempat saksi menunaikan sholat Shubuh. Bahwa selanjutnya saudara WIHARTO Als CAWI dan terdakwa sampai di rumah saudara WIHARTO Als CAWI , kemudian saudara WIHARTO Als CAWI langsung memasukkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam coklat nopol : G5021-WT tersebut ke rumahnya, sedangkan terdakwa mengambalikan sepeda motor yamaha vega tersebut ke rumah saudara TRISNO Als GENTE yang bersebelahan dengan rumah saudara WIHARTO Als CAWI , setelah itu saudara WIHARTO Als CAWI dan terdakwa tidur di dalam rumah saudara WIHARTO Als CAWI. Bahwa kemudian sekitar pukul 16.30 WIB terdakwa berkata kepada saudara WIHARTO Als CAWI mau pulang ke Kajen sebentar dengan membawa 1 (satu) sepeda motor scoopy warna hitam coklat nopol : G5021-WT tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 18.30 WIB terdakwa pergi dari rumah saudara WIHARTO Als CAWI  dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam coklat nopol : G5021-WT tersebut kemudian saudara WIHARTO Als CAWI  berhasil diamankan pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 05.30 WIB terdakwa hendak mengembalikan 1 (satu) unit SPM Yamaha VEGA warna hitam tahun 2013 Nopol G-6476-FT kepada saksi SUTRISNO Alias GENTE, yang saat itu dikembalikan akan tetapi tidak bertemu dengan pemiliknya/ saksi SUTRISNO Alias GENTE maupun istri nya, kemudian terdakwa  mengembalikan 1 (satu) unit SPM Yamaha VEGA warna hitam tahun 2013 Nopol G-6476-FT dengan cara menaruh / memarkirkannya di halaman rumah saksi SUTRISNO Als GENTE dengan posisi kunci kontaknya masih menggantung dikunci kontaknya.
  • Bahwa selang pada hari Jum’at tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB, awalnya terdakwa menghampiri saksi RATNO Als GOBEL di tempat kerjanya sebagai tukang parkir di depan warung sate kamping Kiptiah yang berada di komplek Pasar Kajen Kabupaten Pekalongan dengan membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam Nopol G 5021 WT tanpa dilengkapi surat-surat kepemilikannya hasil barang kejahatan tersebut, setelah bertemu dengan saksi RATNO Als GOBEL lalu terdakwa mengatakan “No, ono cekelan motor matic kie, 2 juta bae seminggu ditebus” (no ada gadaian motor matic ini 2 (dua) juta saja, waktu satu minggu saya tebus) lalu saksi RATNO Als GOBEL menjawab “iyo mengko ngenteni duit ngko awan” (iya nanti nunggu uang nanti siang). Terdakwa kemudian pulang ke rumahnya, lalu siang harinya sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa ditelpon oleh saksi RATNO Als GOBEL mengatakan “iki wes ono duit, mrene motore tak gadai” (ini sudah ada uang, sini motornya tak gadai), lalu terdakwa menjawab “iyo aku mrunu” (iya aku kesitu) lalu terdakwa langsung menghampiri saksi RATNO Als GOBEL di  depan warung sate kamping Kiptiah yang berada di komplek Pasar Kajen Kabupaten Pekalongan, kemudian SPM tersebut digadai oleh saudara RATNO Als GOBEL menyerahkan uang sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) kepada terdakwa secara cash / tunai dengan ketentuan jatuh tempo selama 1 (satu) minggu akan ditebus terdakwa, setelah itu terdakwa pulang ke rumah dengan naik gojek. Terdakwa tidak membagi uang hasil gadai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam Nopol G 5021 WT tersebut kepada saudara WIHARTO Als CAWI, melainkan uang tersebut dipergunakan untuk biaya terdakwa selama melarikan diri menghindari kejaran petugas kepolisian, setelah uang tersebut habis kemudian terdakwa bersembunyi di rumah kerabatnya yang berada di perumahan Kajen lalu selang pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 kemudian terdakwa berhasil diamankan oleh petugas kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa bersama saudara WIHARTO Als CAWI mengambil barang berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam Nopol G 5021 WT milik saksi WINARTI dipergunakan saudara WIHARTO Als CAWI  untuk dimiliki dan sebagai sarana transportasi saudara WIHARTO Als CAWI  sehari-hari.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa bersama saudara WIHARTO Als CAWI mengambil barang berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam Nopol G 5021 WT tanpa seijin atau sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi WINARTI mengakibatkan kerugian materiil sebesar Rp.14.000.000,-(empat belas juta rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana.----

Pihak Dipublikasikan Ya