Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKALONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Pkl A. Munir 1.Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Pekalongan
2.Solekhan
3.Siti Fathimah
4.BRI KCP Kota Pekalongan
5.BRI Kantor Cabang Kedungwuni Kabupaten Pekalongan
6.Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda Jawa Tengah
7.KAKANWIL BRI Jawa Tengah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian dan rehabilitasi
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Pkl
Tanggal Surat Jumat, 11 Mar. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1A. Munir
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Pekalongan
2Solekhan
3Siti Fathimah
4BRI KCP Kota Pekalongan
5BRI Kantor Cabang Kedungwuni Kabupaten Pekalongan
6Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda Jawa Tengah
7KAKANWIL BRI Jawa Tengah
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun duduk perkaranya sebagai berikut:

  1. Bahwa Pemohon melalui Kuasa telah membuat laporan di POLRES Kota Pekalongan sebagaiman Tanda Terima Lapor  nomor: STPLP / 54 / IX / 2021 / JATENG / RES PKL KT
  2. Bahwa sebelumnya Pemohon telah membuat Surat kepada Termohon VI mengenai perkembangan laporan Pemohon yang ditandatangani TERMOHON I.
  3. Bahwa semua data yang diminta oleh TERMOHON I sudah PEMOHON berikan demikian juga Pemohon sudah berupaya berkomunikasi sebaik mungkin dengan TERMOHON I.
  4. Bahwa demikian juga terhadap TERMOHON III dan TERMOHON IV bahkan terhadap MENTERI BUMN REPUBLIK INDONESIA dan OTORITAS JASA KEUANGAN. Pemohon sudah memohon informasi dan klarifikasi tetapi sampai sekarang juga TIDAK ADA JAWABAN hanya jawaban klise “RAHASIA BANK”.
  5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 dan 78 Ayat (1) KUHAP menyatakan:

      Pasal 77:

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan;
b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Pasal 78:

(1) Yang melaksanakan wewenang Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 adalah Praperadilan.

Bahwa dengan demikian berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Negeri Pekalongan berwenang memeriksa perkara PraPeradilan yang Pemohon kan.

  1. Bahwa demikian juga halnya MAHKAMAH KONSTITUSI telah mengeluarkan putusannya perihal Praperadilan No. 21/PUU-XII/2014 Tentang Pengujian Undang-Undang (UU) 8/1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), 28 April lalu. Putusan itu menyatakan, objek praperadilan tidak hanya yang telah ditentukan oleh Pasal 77 KUHAP yaitu:

 “a) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan

 b) ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan”. Tetapi juga termasuk “penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan”.
Melalui putusan tersebut, MK telah memperluas objek praperadilan. Dan itu sesungguhnya disadari oleh MK berdasarkan pertimbangan hukumnya di halaman 104, yaitu: “Bahwa pada saat KUHAP diberlakukan pada 1981, penetapan tersangka belum menjadi isu krusial dan problematik dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Kemudian upaya paksa pada masa itu secara konvensional dimaknai sebatas pada penangkapan, penahanan, penyidikan, dan penuntutan. Namun pada masa sekarang, bentuk upaya paksa telah mengalami berbagai perkembangan atau modifikasi yang salah satu bentuknya adalah “penetapan tersangka oleh penyidik” . Peran SP2HP untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi penyidikan. Tidak diterbitkannya SP2HP baik karena kelalaian ataupun kesengajaan merupakan suatu pelanggaran terhadap kewajiban Penyidik yang dipertanggungjawabkan melalui sanksi administrasi dan urat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dikaitkan dengan objek praperadilan.  Penetapan tersangka dengan adanya putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 menjadi perluasan dari objek praperadilan. SP2HP memegang peranan penting dalam akuntabilitas mengenai ditetapkannya sesorang menjadi Tersangka sehingga dalam Praperadilan SP2HP bisa dijadikan sebagai alat bukti. Penerbitan SP2HP dapat dijadikan sebagai objek praperadilan karena SP2HP merupakan perwujudan akan pemenuhan hak akuntabilitas yang dimiliki pelapor, tersangka, keluarga maupun kerabatnya

  1. Bahwa perihal mengenai SP2HP Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia secara tegas membuat putusannya sebagaimana dimaksud.
  2. Bahwa untuk adanya kepastian hukum bagi tindak lanjut mengenai laporan Pemohon No. STPLP/54/IX/2021/JATENG/RES PKL KT tertanggal 17 September 2021. Dengan data yang Pemohon miliki, Pemohon yakin dapat memenangkan perkara Praperadilan Aquo di Pengadilan Negeri Pekalongan.

 

Berdasarkan hal-hal yang Pemohon telah paparkan tersebut diatas, maka Pemohon bermohon pada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan melalui Hakim Tunggal yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara Praperadilan ini berkenan memutus dengan amar putusan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum TERMOHON I  telah melakukan kesalahan melanggar ketentuan MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA TENTANG SP2HP SURAT PEMBERITAHUAN PERKEMBANGAN HASIL PENYIDIKAN.
  3. Memerintahkan TERMOHON I untuk segera mempuat SP2HP dan menyampaikannya kepada PEMOHON.
  4. Memerintahkan TERMOHON IV, TERMOHON V,  TERMOHON VII untuk MENYATAKAN RAHASIA BANK SECARA BENAR DENGAN TIDAK BERLINDUNG “DIBALIK RAHASIA BANK”.
  5. Menghukum TERMOHON I, II,III ,IV ,V ,VI ,VII membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini secara tanggung renteng.

ATAU

Apabila KETUA PENGADILAN NEGERI PEKALONGAN berpendapat lain. Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya