Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Pekalongan berwenang untuk mengadili perkara a quo;
- Menyatakan Surat Dukungan dan/atau Perjanjian dan/atau Purchase Order sebagai berikut:
- Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor: 028/KJR/I/2015, tertanggal 22 Januari 2015 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Surat Perjanjian Kemitraan/ Kerjasama Operasi (KSO) tertanggal 02 April 2015 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor: 015/SPSP/KJR/I/2016, tertanggal 11 Januari 2016 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor: 017/SPSP/KJR/I/2016, tertanggal 11 Januari 2016 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Surat Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO), tertanggal 21 Juni 2016 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Surat Perjanjian Dukungan AMP dan Peralatan Nomor: 255/SPSP/KJR/VII/2016, tertanggal 30 Juli 2016 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor: 024/SPSP/KJR/II/2017, tertanggal 10 Februari 2017 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Surat Perjanjian Dukungan Ready-Mix Concrete/Beton Readymix Nomor: 011/SURDUK/PRODUK/KJR/II/2017, tertanggal 10 Februari 2017 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor: 028/SPSP/KJR/II/2017, tertanggal 24 Februari 2017 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor: 79/SPSP/SURDUK/KJR/VI/2017, tertanggal 02 Juni 2017 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Surat Dukungan Produk AMP Nomor: 66/SURDUK/PRODUK/KJR/VI/2017, tertanggal 12 Juni 2017 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Surat Dukungan Produk Readymix Nomor: 67/SURDUK/PRODUK/KJR/VI/2017, tertanggal 12 Juni 2017 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor: 094/SPSP/KJR/VII/2017, tertanggal 05 Juli 2017 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Surat Dukungan Produk U-Ditch Nomor: 094/SURDUK/PRODUK/KJR/VII/2017, tertanggal 05 Juli 2017 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT;
- Surat Dukungan Alat Nomor: 37/SURDUK/KJR/III/2018, tertanggal 07 Maret 2018 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT;
- Surat Dukungan U-Ditch, Tutup U-Ditch dan Box Culvert Nomor: 02/SURDUK/PRODUK/KJR/III/2018, tertanggal 07 Maret 2018 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT;
- Surat Dukungan Readymix Nomor: 03/SURDUK/PRODUK/KJR/III/2018, tertanggal 07 Maret 2018 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT;
- Surat Perjanjian Sewa Peralatan Jangka Panjang Nomor: 045/SPSP/KJR/IV/2018, tertanggal 25 April 2018 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Surat Dukungan Produk Readymix Nomor: 009/SURDUK/PRODUK/KJR/IV/2018, tertanggal 25 April 2018 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT;
- Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor: 104/SPSP/KJR/VI/2018, tertanggal 23 Juni 2018 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor: 168/SPSP/KJR/VII/2018, tertanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Surat Dukungan Beton Readymix Nomor: 052/SURDUK/PRODUK/KJR/VII/2018, tertanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT;
- Surat Dukungan Beton Readymix Nomor: 53/SURDUK/PRODUK/KJR/VIII/2018, tertanggal 06 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT;
- Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor: 180/KJR/SPSP/VIII/2018, tertanggal 07 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Surat Dukungan Asphalt Mixing Plant (AMP) Nomor: 54/SURDUK/PRODUK/KJR/VIII/2018, tertanggal 07 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT;
- Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor: 206/SPSP/KJR/IX/2018, tertanggal 28 September 2018 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Surat Dukungan Asphalt Mixing Plant (AMP) Nomor: 080/SURDUK/PRODUK/KJR/IX/2018, tertanggal 28 September 2018 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT;
- Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor: 002/KJR/SPSP/III/2019, tertanggal 27 Februari 2019 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor: 006/KJR/SPSP/III/2019, tertanggal 05 Maret 2019 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor: 028/KJR/SPSP/III/2019, tertanggal 19 Maret 2019 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor: 044/KJR/SPSP/IV/2019, tertanggal 24 April 2019 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor: 070/KJR/SPSP/V/2019, tertanggal 27 Mei 2019 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Surat Dukungan Beton Readymix Nomor: 029/SURDUK/PRODUK/KJR/V/2019, tertanggal 27 Mei 2019 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT;
- Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor: 005/KJR/SPSP/I/2020, tertanggal 28 Januari 2020 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor: 062/KJR/SPSP/VI/2020, tertanggal 22 Juni 2020 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Purchase Order (PO) No. PO: 01/PKM/PLTU BATANG/V/2019, tertanggal 8 Mei 2019, yang ditandatangani oleh TERGUGAT.
adalah sah dan mengikat secara hukum;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan tindakan hukum Wanprestasi terhadap PENGGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT memiliki kewajiban pembayaran utang secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT yang timbul dari Surat Dukungan dan/atau Perjanjian dan/atau Purchase Order pada kurun waktu tahun 2015 hingga tahun 2021 sebagaimana poin 3 yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp24.842.219.230,- (dua puluh empat miliar delapan ratus empat puluh dua juta dua ratus sembilan belas ribu dua ratus tiga puluh Rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset atas harta kekayaan yang dimiliki TERGUGAT yang jenis dan jumlahnya akan diuraikan tersendiri dalam permohonan sita jaminan;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) setiap harinya atas keterlambatan TERGUGAT dalam menjalankan putusan a quo;
- Menyatakan putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim yang terhormat memiliki pendapat lain, mohon agar putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |