Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKALONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2024/PN Pkl PT. Kejora Jaya Raya PT. Putra Kalimantan Mandiri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2024/PN Pkl
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat 015/JS-US-AP-GR-GI-ADM/SNR/L/III/2024
Penggugat
NoNama
1PT. Kejora Jaya Raya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Uli Ingot Hamonangan SimanungkalitPT. Kejora Jaya Raya
Tergugat
NoNama
1PT. Putra Kalimantan Mandiri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Pekalongan berwenang untuk mengadili perkara a quo;
  3. Menyatakan Surat Dukungan dan/atau Perjanjian dan/atau Purchase Order sebagai berikut:
  • Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor: 028/KJR/I/2015, tertanggal 22 Januari 2015 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  • Surat Perjanjian Kemitraan/ Kerjasama Operasi (KSO) tertanggal 02 April 2015 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  • Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor: 015/SPSP/KJR/I/2016, tertanggal 11 Januari 2016 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  • Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor: 017/SPSP/KJR/I/2016, tertanggal 11 Januari 2016 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  • Surat Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO), tertanggal 21 Juni 2016 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  • Surat Perjanjian Dukungan AMP dan Peralatan Nomor: 255/SPSP/KJR/VII/2016, tertanggal 30 Juli 2016 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  • Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor: 024/SPSP/KJR/II/2017, tertanggal 10 Februari 2017 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  • Surat Perjanjian Dukungan Ready-Mix Concrete/Beton Readymix Nomor: 011/SURDUK/PRODUK/KJR/II/2017, tertanggal 10 Februari 2017 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  • Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor: 028/SPSP/KJR/II/2017, tertanggal 24 Februari 2017 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  • Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor: 79/SPSP/SURDUK/KJR/VI/2017, tertanggal 02 Juni 2017 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  • Surat Dukungan Produk AMP Nomor: 66/SURDUK/PRODUK/KJR/VI/2017, tertanggal 12 Juni 2017 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  • Surat Dukungan Produk Readymix Nomor: 67/SURDUK/PRODUK/KJR/VI/2017, tertanggal 12 Juni 2017 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  • Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor: 094/SPSP/KJR/VII/2017, tertanggal 05 Juli 2017 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  • Surat Dukungan Produk U-Ditch Nomor: 094/SURDUK/PRODUK/KJR/VII/2017, tertanggal 05 Juli 2017 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT;
  • Surat Dukungan Alat Nomor: 37/SURDUK/KJR/III/2018, tertanggal 07 Maret 2018 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT;
  • Surat Dukungan U-Ditch, Tutup U-Ditch dan Box Culvert Nomor: 02/SURDUK/PRODUK/KJR/III/2018, tertanggal 07 Maret 2018 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT;
  • Surat Dukungan Readymix Nomor: 03/SURDUK/PRODUK/KJR/III/2018, tertanggal 07 Maret 2018 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT;
  • Surat Perjanjian Sewa Peralatan Jangka Panjang Nomor: 045/SPSP/KJR/IV/2018, tertanggal 25 April 2018 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  • Surat Dukungan Produk Readymix Nomor: 009/SURDUK/PRODUK/KJR/IV/2018, tertanggal 25 April 2018 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT;
  • Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor: 104/SPSP/KJR/VI/2018, tertanggal 23 Juni 2018 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  • Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor: 168/SPSP/KJR/VII/2018, tertanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  • Surat Dukungan Beton Readymix Nomor: 052/SURDUK/PRODUK/KJR/VII/2018, tertanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT;
  • Surat Dukungan Beton Readymix Nomor: 53/SURDUK/PRODUK/KJR/VIII/2018, tertanggal 06 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT;
  • Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor: 180/KJR/SPSP/VIII/2018, tertanggal 07 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  • Surat Dukungan Asphalt Mixing Plant (AMP) Nomor: 54/SURDUK/PRODUK/KJR/VIII/2018, tertanggal 07 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT;
  • Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor: 206/SPSP/KJR/IX/2018, tertanggal 28 September 2018 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  • Surat Dukungan Asphalt Mixing Plant (AMP) Nomor: 080/SURDUK/PRODUK/KJR/IX/2018, tertanggal 28 September 2018 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT;
  • Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor: 002/KJR/SPSP/III/2019, tertanggal 27 Februari 2019 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  • Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor: 006/KJR/SPSP/III/2019, tertanggal 05 Maret 2019 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  • Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor: 028/KJR/SPSP/III/2019, tertanggal 19 Maret 2019 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  • Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor: 044/KJR/SPSP/IV/2019, tertanggal 24 April 2019 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  • Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor: 070/KJR/SPSP/V/2019, tertanggal 27 Mei 2019 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  • Surat Dukungan Beton Readymix Nomor: 029/SURDUK/PRODUK/KJR/V/2019, tertanggal 27 Mei 2019 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT;
  • Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor: 005/KJR/SPSP/I/2020, tertanggal 28 Januari 2020 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  • Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor: 062/KJR/SPSP/VI/2020, tertanggal 22 Juni 2020 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  • Purchase Order (PO) No. PO: 01/PKM/PLTU BATANG/V/2019, tertanggal 8 Mei 2019, yang ditandatangani oleh TERGUGAT.

adalah sah dan mengikat secara hukum;

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan tindakan hukum Wanprestasi terhadap PENGGUGAT;
  2. Menyatakan TERGUGAT memiliki kewajiban pembayaran utang secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT yang timbul dari Surat Dukungan dan/atau Perjanjian dan/atau Purchase Order pada kurun waktu tahun 2015 hingga tahun 2021 sebagaimana poin 3 yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp24.842.219.230,- (dua puluh empat miliar delapan ratus empat puluh dua juta dua ratus sembilan belas ribu dua ratus tiga puluh Rupiah);
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset atas harta kekayaan yang dimiliki TERGUGAT yang jenis dan jumlahnya akan diuraikan tersendiri dalam permohonan sita jaminan;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) setiap harinya atas keterlambatan TERGUGAT dalam menjalankan putusan a quo;
  5. Menyatakan putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar bij voorraad);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara.

 

Atau apabila Majelis Hakim yang terhormat memiliki pendapat lain, mohon agar putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak