Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKALONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2024/PN Pkl PT. MODERN DAR ELSALAM PT. HIJRAH MAKKAH MADINAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2024/PN Pkl
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. MODERN DAR ELSALAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IMBRAN BACHTIAR HIDAYAT S.PD., S.H.PT. MODERN DAR ELSALAM
Tergugat
NoNama
1PT. HIJRAH MAKKAH MADINAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

Maka berdasarkan alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas, PENGGUGAT mohon agar yang terhormat Ketua PENGADILAN NEGERI PEKALONGAN Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan Memanggil Para Pihak dipersidangan dan memutus dengan amar putusan yang bunyinya sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan PT. MODERN DAR ELSALAM (selaku PENGGUGAT) untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan PT. HIJRAH MAKKAH MADINAH (selaku TERGUGAT) telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (onrechmatige daad) yang merugikan ;
  3. Menyatakan sah semua alat bukti yang diajukan PT. MODERN DAR ELSALAM (selaku PENGGUGAT) dalam perkara, a quo.
  4. Menghukum PT. HIJRAH MAKKAH MADINAH (selaku TERGUGAT),  untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materiil kepada PT. MODERN DAR ELSALAM (selaku PENGGUGAT)  sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) ditambah Rp. 887.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh juta rupiah), mengganti rugi uang tagihan sebesar Rp. 250.000.000-, (dua ratus lima puluh juta rupiah) ; jadi total keseluruhan adalah Rp. 1.172.000.000,- (Satu Milyard Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah)
  5. Memohon Majellis hakim untuk MENCABUT IJIN PPIU PT. HIJRAH MAKKAH MADINAH (selaku TERGUGAT).
  6. Menghukum PT. HIJRAH MAKKAH MADINAH (selaku TERGUGAT), untuk menyatakan permohonan maaf kepada  dengan memuat permohonan maaf  tersebut dalam 3 (tiga) surat kabar nasional selama 2 (dua) hari berturut-turut dengan format yang akan ditentukan oleh PENGGUGAT ;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan/verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad):
  8. Menghukum TERGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

ATAU

SUBSIDER;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. Demikianlah Gugatan PMH ini, dan atas terkabulnya Gugatan PMH ini kami menyampaikan terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak