Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKALONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
60/Pdt.P/2024/PN Pkl NUR CAHYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 60/Pdt.P/2024/PN Pkl
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NUR CAHYO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama, tempat lahir, tanggal, bulan dan tahun lahir pemohon yang ada di Akta Kelahiran pemohon Nomor : 104/DISP/JB/2004 dari yang tercantum nama NURCAHYO diperbaiki menjadi NUR CAHYO; tempat lahir pemohon dari yang tertulis lahir di Gejlig diperbaiki menjadi Pekalongan; tanggal lahir pemohon dari yang tercantum 30 Juni 1997 diperbaiki menjadi 20 April 1995; yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan SipilĀ  Kotamadya Jakarta Barat tertanggal 02 Januari 2004;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan / melaporkan salinan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan, untuk mencatat perbaikan tersebut ke dalam daftar kelahiran yang bersangkutan;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak