Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKALONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2024/PN Pkl Fahruroji, S.H. MOHAMMED HAROON AHMED BASALAMA alias MUHAMMED Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Imigrasi
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2024/PN Pkl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B - 390 /M.3.12/Etl.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fahruroji, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMED HAROON AHMED BASALAMA alias MUHAMMED[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

Pertama :

Primair :

------- Bahwa Terdakwa MOHAMMED HAROON AHMED BASALAMA Alias MUHAMMED, pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekitar pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2022, bertempat di Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Pekalongan pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Pemalang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan, Setiap orang yang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------

  1. KTP (Kartu Tanpa Penduduk) Indonesia atas nama MUHAMMED dengan Nomor NIK (Induk Kependudukan) Nomor 3375022502900003,
  2. KK (Kartu Keluarga) Nomor 3375020202180001 atas nama HAROUN AHMED BASALAMAH,
  3. Dokumen terjemahan Akta Kelahiran dalam bahasa Indonesia atau Akta Kelahiran bagi warga negara Non-Saudi Nomor : 5624/Alif/4 tanggal 8/8/1410 Hijriah atas nama MOHAMMED yang diterbitkan oleh Kerajaan Saudi Arabia;
  • Bahwa ketika dilakukan wawancara terhadap Terdakwa oleh ANAS FATONI yang bertugas melakukan verifikasi dokumen permohonan Paspor dan melakukan pengambilan foto dan data biometrik pemohon paspor, ANAS FATONI mencurigai bahwa Terdakwa merupakan Warga Negara Asing, karena mengingat Terdakwa lahir di Jeddah Arab Saudi, kemudian masuk ke Indonesai dengan Paspor Yaman dan ketika dilakukan wawancara, Terdakwa dalam berbahasa Indonesia masih terbata-bata;
  • Bahwa atas kecurigaan tersebut kemudian ANAS FATONI melaporkan kepada DANI HIDAYAT LUBIS selaku Supervisor Unit Kerja Kantor Imigrasi Kota Pekalongan dan selanjutnya Terdakwa diserahkan kepada Seksi Inteldakim (Intelijen dan Penindakan Keimigrasian) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Pemalang, untuk dilakukan pendalaman;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya Terdakwa dilakukan tindakan berupa Pendetensian (ditempatkan di penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian) di Kantor Imigrasi;
  • Bahwa Terdakwa memiliki Surat Lahir berbahasa Arab (Akta Kelahiran Non-Saudi Nomor : 5624/Alif/4 atas nama MOHAMMED yang diterbitkan oleh Kerajaan Saudi Arabia), yang telah dicap basah yang berbunyi “Telah dilihat oleh Konsulat Jenderal RI Jeddah” tanggal 09 Agustus 2017 dan ditandatangi oleh Pebajat Fungsional Konsuler serta telah dilegalisir dengan nomor Legalisir : 508/SKL/2017 tertanggal 19 Agustus 2017;
  • Bahwa Pasal 41 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesai menyebutkan “Anak yang lahir sebagaimana dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i dan Anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud Pasal 5 sebelum Undang-undang ini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesai berdasarkan Undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-undang ini diundangkan”
  • Bahwa Terdakwa yang lahir pada tanggal 25 Februari 1990 sebelum Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesai diundangkan yaitu pada tanggal 1 Agustus 2006, dimana saat itu UU tersebut telah diundangkan, Terdakwa telah berusia 16 (enam belas) tahun dan diberi kesempatan oleh Undang-undang dalam kurun waktu 4 (empat) tahun sejak Undang-undang tersebuut diundangkan, untuk mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri (Kedutaan Besar RI);
  • Bahwa berdasarkan Surat Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : W13.AH.10.01-290 tanggal 15 Juli 2022 perihal Konfirmasi Status Kewarganegaraan menerangkan bahwa Terdakwa (MUHAMMED) yang lahir pada tanggal 25 Ferbruari 1990 dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Asing dan ibu Warga Negara Indonesai “TIDAK PERNAH MENDAFTARKAN DIRI”  kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia hingga batas waktu  4 (empat) tahun sejak Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia diundangkan (berlaku), oleh karena itu Terdakwa tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesai untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesai, sehingga yang bersangkutan adalah Warga Negara Asing;
  • Bahwa berdasarkan Surat dari Kedutaan Besar Republik Yaman (Embassy Of The Republic Of Yemen) di Jakarta Indonesia Nomor : 70/OM/VIII/22 tanggal 03 Agustus 2022 menyebutkan bahwa :
  1. MOHAMMED HAROON AHMED BASALAMA  Nomor Paspor 05316077,
  2. HAROON AHMED BASALAMA Nomor Paspor 07559633,
  3. SALAMA HAROON AHMED BASALAMA Nomor Paspor 04941938,
  4. AHMED HAROON AHMED BASALAMA Nomor Paspor 0838200,
  5. ABDULLAH HARWAN AHMED BASALAMA Nomor Paspor 06749923 dan
  6. ABDULRAHAMAN HAROON AHMED BASALAMA Nomor Paspor 07482187,

ADALAH BENAR WARGA NEGARA YAMAN SESUAI DENGAN PASPOR YANG TELAH DIKELUARKAN OLEH OTORITAS YAMAN;

  • Bahwa alasan Terdakwa membuat paspor tersebut untuk digunakan bekerja di Dubai Uni Emirat Arab atas ajakan teman Terdakwa;
  • Bahwa ketika di Kantor Imigrasi tersebut kemudian dilakukan wawancara terhadap Terdakwa, oleh ANAS FATONI (selaku Petugas yang mewancarai Terdakwa) mencurigai bahwa Terdakwa merupakan Warga Negara Asing;
  • Bahwa berdasarkan surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Pekalongan Nomor : 470/0981 tanggal 23 Asgustus 2022 perihal Konfirmasi Data Kependudukan terhadap KK (Kartu Keluarga) atas nama HAROON AHMED BASALAMAH menyetakan atau menerangkan sebagai berikut :
  1. Bahwa kami sudah mengajukan usulan penghapusan data kependudukan terhadap KK Nomor : 3375020202180001 a.n. HAROUN AHMED BASALAMAH ke Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri,
  2. Bahwa data penduduk dengan NIK Nomor : 3375022502900003 a.n MUHAMMED sudah tidak terdapat di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri,
  3. Dengan tidak adanya data di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri maka KK (Kartu Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang beredar dinyatakan tidak berlaku.
  • Bahwa Terdakwa pada tanggal 25 April 25 telah mengajukan Gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang terhadap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang tentang Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang Nomor W.13.IMI.IMI.5-0440.GR.04.05 Tahun 2022 tanggal 16 Februari 2022 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap nama Muhammed/Terdakwa (W.N. Yaman) dan terhadap Gugatan Terdakwa tersebut kemudian diputuskan yang :
  1. Pada Tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor : 29/G/2022/PTUN.SMG tanggal 21 September 2022 dengan Amar Putusan :

Dalam Penundaan :

  • Permohonan Penundaan Penggugat Tidak Dapat Dikabulkan ;

Dalam Eksepsi :

  • Menyatakan Menerima Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Premature ;

Dalam Pokok Sengketa :

-    Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima;

-    Menghukum Penggugat Untuk membayar Seluruh Biaya Perkara yang ditimbulkan dalam sengketa ini sebesar Rp. 336.500 (Tiga ratus Tiga puluh Enam ribu Lima ratus rupiah).

  1. Pada Tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 165/B/2002/PT.TUN.SBY tanggal 14 Nopember 2022 dengan Amar Putusan :
  • Menerima permohonan pembanding/Penggugat;
  • Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor : 29/G/2022/PTUN.SMG tanggal 21 September 2022 yang dimohonkan banding;
  • Menghukum Pembanding/Penggugat membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  1. Pada Tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 83 K/TUN/2023 tanggal 21 Maret 2023 dengan Amar Putusan :
  • Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi MUHAMMED;
  • Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada Tingkat Kasasi sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa pada tanggal 4 Januari 2024 mengajukan Permohonan Prapeadilan terhadap Sub Dit Keimigrasian Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementrian Hukun dan HAM Republik Indonesia, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemudian Pengadailan Negeri Jakarta Selatan dalam Amar Putusannya Nomor : 3/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Januari 2024 berbunyi :
  • Dalam Eksepsi :
  • Mengabulkan Eksepsi dari Termohon;
  • Menyatakan Permohonan Praperadilan Pemohon Premature.
  • Dalam Pokok Perkara :
  • Menyatakan Permohonan Praperadilan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil.

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam dalam Pasal 126 huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.---------------------------------

 

Subsidiair :

------- Bahwa Terdakwa MOHAMMED HAROON AHMED BASALAMA Alias MUHAMMED, pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekitar pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2022, bertempat di Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Pekalongan pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Pemalang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan, Setiap orang yang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------

  • Bahwa Terdakwa (MOHAMMED HAROON AHMED BASALAMA Alias MUHAMMED) adalah Warga Negara Yaman yang lahir di Kota Jeddah pada tanggal 25 Februari 1990 dari ayah yang bernama HAROON BASALAMA dan ibu yang bernama NADIA BASALAMA, dimana pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2017 pukul 16.40 WIB memasuki Wilayah Indonesia, dengan menggunakan pesawat melalui Bandara Sukarno-Hatta Tangerang dengan menggunakan Paspor Yaman Nomor 05316077 (sebagaimana terdata di Kedutaan Yaman dan sesuai dengan data perlintasan Keimigrasian)  dan Visa Kunjungan dalam rangka Studi Banding, Kursus dan Pelatihan Singkat yang berlaku sampai dengan tanggal 19 Nopember 2017, namun berada di Wilayah Indonesia sampai dengan saat ini dan yang bersangkutan tanpa atau tidak pernah memperpanjang Izin Tinggalnya maupun melapor ke Kantor Imigrasi;
  • Bahwa Terdakwa selama berada di Wilayah Indonesia sampai dengan sekarang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan yang masih berlaku, dan tinggal menetap di Poncol Gg.7 No. 1B Rt.004/004 Kelurahan Poncol Kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalongan;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 16 Februari 2022, Terdakwa datang ke Unit Kerja Kantor Imigrasi Kota Pekalongan dengan maksud membuat Paspor Republik Indonesia dengan melampirkan :
  1. KTP (Kartu Tanpa Penduduk) Indonesia atas nama MUHAMMED dengan Nomor NIK (Induk Kependudukan) Nomor 3375022502900003,
  2. KK (Kartu Keluarga) Nomor 3375020202180001 atas nama HAROUN AHMED BASALAMA,
  3. Dokumen terjemahan Akta Kelahiran dalam bahasa Indonesia atau Akta Kelahiran bagi warga negara Non-Saudi Nomor : 5624/Alif/4 tanggal 8/8/1410 Hijriah atas nama MOHAMMED yang diterbitkan oleh Kerajaan Saudi Arabia;
  • Bahwa ketika dilakukan wawancara terhadap Terdakwa oleh ANAS FATONI yang bertugas melakukan verifikasi dokumen permohonan Paspor dan melakukan pengambilan foto dan data biometrik pemohon paspor, ANAS FATONI mencurigai bahwa Terdakwa merupakan Warga Negara Asing, karena mengingat Terdakwa lahir di Jeddah Arab Saudi, kemudian masuk ke Indonesai dengan Paspor Yaman dan ketika dilakukan wawancara, Terdakwa dalam berbahasa Indonesia masih terbata-bata;
  • Bahwa atas kecurigaan tersebut kemudian ANAS FATONI melaporkan kepada DANI HIDAYAT LUBIS selaku Supervisor Unit Kerja Kantor Imigrasi Kota Pekalongan dan selanjutnya Terdakwa diserahkan kepada Seksi Inteldakim (Intelijen dan Penindakan Keimigrasian) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Pemalang, untuk dilakukan pendalaman;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya Terdakwa dilakukan tindakan berupa Pendetensian (ditempatkan di penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian) di Kantor Imigrasi;
  • Bahwa Terdakwa memiliki Surat Lahir berbahasa Arab (Akta Kelahiran Non-Saudi Nomor : 5624/Alif/4 atas nama MOHAMMED yang diterbitkan oleh Kerajaan Saudi Arabia), yang telah dicap basah yang berbunyi “Telah dilihat oleh Konsulat Jenderal RI Jeddah” tanggal 09 Agustus 2017 dan ditandatangi oleh Pebajat Fungsional Konsuler serta telah dilegalisir dengan nomor Legalisir : 508/SKL/2017 tertanggal 19 Agustus 2017;
  • Bahwa Pasal 41 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesai menyebutkan “Anak yang lahir sebagaimana dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i dan Anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud Pasal 5 sebelum Undang-undang ini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesai berdasarkan Undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-undang ini diundangkan”
  • Bahwa Terdakwa yang lahir pada tanggal 25 Februari 1990 sebelum Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesai diundangkan yaitu pada tanggal 1 Agustus 2006, dimana saat itu UU tersebut telah diundangkan, Terdakwa telah berusia 16 (enam belas) tahun dan diberi kesempatan oleh Undang-undang dalam kurun waktu 4 (empat) tahun sejak Undang-undang tersebuut diundangkan, untuk mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri (Kedutaan Besar RI);
  • Bahwa berdasarkan Surat Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : W13.AH.10.01-290 tanggal 15 Juli 2022 perihal Konfirmasi Status Kewarganegaraan menerangkan bahwa Terdakwa (MUHAMMED) yang lahir pada tanggal 25 Ferbruari 1990 dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Asing dan ibu Warga Negara Indonesai “TIDAK PERNAH MENDAFTARKAN DIRI”  kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia hingga batas waktu  4 (empat) tahun sejak Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia diundangkan (berlaku), oleh karena itu Terdakwa tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesai untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesai, sehingga yang bersangkutan adalah Warga Negara Asing;
  • Bahwa berdasarkan Surat dari Kedutaan Besar Republik Yaman (Embassy Of The Republic Of Yemen) di Jakarta Indonesia Nomor : 70/OM/VIII/22 tanggal 03 Agustus 2022 menyebutkan bahwa :
  1. MOHAMMED HAROON AHMED BASALAMA  Nomor Paspor 05316077,
  2. HAROON AHMED BASALAMA Nomor Paspor 07559633,
  3. SALAMA HAROON AHMED BASALAMA Nomor Paspor 04941938,
  4. AHMED HAROON AHMED BASALAMA Nomor Paspor 0838200,
  5. ABDULLAH HARWAN AHMED BASALAMA Nomor Paspor 06749923 dan
  6. ABDULRAHAMAN HAROON AHMED BASALAMA Nomor Paspor 07482187,

ADALAH BENAR WARGA NEGARA YAMAN SESUAI DENGAN PASPOR YANG TELAH DIKELUARKAN OLEH OTORITAS YAMAN;

  • Bahwa alasan Terdakwa membuat paspor tersebut untuk digunakan bekerja di Dubai Uni Emirat Arab atas ajakan teman Terdakwa;
  • Bahwa ketika di Kantor Imigrasi tersebut kemudian dilakukan wawancara terhadap Terdakwa, oleh ANAS FATONI (selaku Petugas yang mewancarai Terdakwa) mencurigai bahwa Terdakwa merupakan Warga Negara Asing;
  • Bahwa berdasarkan surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Pekalongan Nomor : 470/0981 tanggal 23 Asgustus 2022 perihal Konfirmasi Data Kependudukan terhadap KK (Kartu Keluarga) atas nama HAROON AHMED BASALAMAH menyetakan atau menerangkan sebagai berikut :
  1. Bahwa kami sudah mengajukan usulan penghapusan data kependudukan terhadap KK Nomor : 3375020202180001 a.n. HAROUN AHMED BASALAMAH ke Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri,
  2. Bahwa data penduduk dengan NIK Nomor : 3375022502900003 a.n MUHAMMED sudah tidak terdapat di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri,
  3. Dengan tidak adanya data di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri maka KK (Kartu Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang beredar dinyatakan tidak berlaku.
  • Bahwa Terdakwa pada tanggal 25 April 25 telah mengajukan Gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang terhadap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang tentang Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang Nomor W.13.IMI.IMI.5-0440.GR.04.05 Tahun 2022 tanggal 16 Februari 2022 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap nama Muhammed/Terdakwa (W.N. Yaman) dan terhadap Gugatan Terdakwa tersebut kemudian diputuskan yang :
  1. Pada Tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor : 29/G/2022/PTUN.SMG tanggal 21 September 2022 dengan Amar Putusan :

Dalam Penundaan :

  • Permohonan Penundaan Penggugat Tidak Dapat Dikabulkan ;

Dalam Eksepsi :

  • Menyatakan Menerima Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Premature ;

Dalam Pokok Sengketa :

-    Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima;

-    Menghukum Penggugat Untuk membayar Seluruh Biaya Perkara yang ditimbulkan dalam sengketa ini sebesar Rp. 336.500 (Tiga ratus Tiga puluh Enam ribu Lima ratus rupiah).

  1. Pada Tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 165/B/2002/PT.TUN.SBY tanggal 14 Nopember 2022 dengan Amar Putusan :
  • Menerima permohonan pembanding/Penggugat;
  • Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor : 29/G/2022/PTUN.SMG tanggal 21 September 2022 yang dimohonkan banding;
  • Menghukum Pembanding/Penggugat membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  1. Pada Tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 83 K/TUN/2023 tanggal 21 Maret 2023 dengan Amar Putusan :
  • Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi MUHAMMED;
  • Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada Tingkat Kasasi sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa pada tanggal 4 Januari 2024 mengajukan Permohonan Prapeadilan terhadap Sub Dit Keimigrasian Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementrian Hukun dan HAM Republik Indonesia, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemudian Pengadailan Negeri Jakarta Selatan dalam Amar Putusannya Nomor : 3/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Januari 2024 berbunyi :
  • Dalam Eksepsi :
  • Mengabulkan Eksepsi dari Termohon;
  • Menyatakan Permohonan Praperadilan Pemohon Premature.
  • Dalam Pokok Perkara :
  • Menyatakan Permohonan Praperadilan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil.

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam dalam Pasal 126 huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.-

 

Atau Kedua :

------- Bahwa Terdakwa MOHAMMED HAROON AHMED BASALAMA Alias MUHAMMED, pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekitar pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2022, bertempat di Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Pekalongan pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Pemalang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan, Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa MOHAMMED HAROON AHMED BASALAMA Alias MUHAMMED adalah Warga Negara Yaman yang lahir di Kota Jeddah pada tanggal 25 Februari 1990 dari ayah yang bernama HAROON BASALAMA dan ibu yang bernama NADIA BASALAMA, pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2017 pukul 16.40 WIB memasuki wilayah Indonesia, dengan menggunakan pesawat melalui Bandara Sukarno-Hatta Tangerang dengan menggunakan Paspor Yaman Nomor 05316077 (sebagaimana terdata di Kedutaan Yaman dan sesuai dengan data perlintasan Keimigrasian)  dan Visa Kunjungan dalam rangka Studi Banding, Kursus dan Pelatihan Singkat yang berlaku sampai dengan tanggal 19 Nopember 2017, namun berada di Wilayah Indonesia sampai dengan saat ini dan yang bersangkutan tanpa atau tidak pernah memperpanjang Izin Tinggalnya maupun melapor ke Kantor Imigrasi;
  • Bahwa Terdakwa selama berada di Wilayah Indonesia sampai dengan sekarang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku, dan tinggal menetap di Poncol Gg.7 No. 1B Rt.004/004 Kelurahan Poncol Kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalongan;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 16 Februari 2022, Terdakwa datang ke Unit Kerja Kantor Imigrasi Kota Pekalongan dengan maksud membuat Paspor Republik Indonesia dengan melampirkan :
  1. KTP (Kartu Tanpa Penduduk) Indonesia atas nama MUHAMMED dengan Nomor NIK (Induk Kependudukan) Nomor 3375022502900003,
  2. KK (Kartu Keluarga) Nomor 3375020202180001 atas nama HAROUN AHMED BASALAMAH,
  3. Dokumen terjemahan Akta Kelahiran dalam bahasa Indonesia atau Akta Kelahiran bagi warga negara Non-Saudi Nomor : 5624/Alif/4 tanggal 8/8/1410 Hijriah atas nama MOHAMMED yang diterbitkan oleh Kerajaan Saudi Arabia;
  • Bahwa ketika dilakukan wawancara terhadap Terdakwa oleh ANAS FATONI yang bertugas melakukan verifikasi dokumen permohonan Paspor dan melakukan pengambilan foto dan data biometrik pemohon paspor, ANAS FATONI mencurigai bahwa Terdakwa merupakan Warga Negara Asing, karena mengingat Terdakwa lahir di Jeddah Arab Saudi, kemudian masuk ke Indonesai dengan Paspor Yaman dan ketika dilakukan wawancara, Terdakwa dalam berbahasa Indonesia masih terbata-bata;
  • Bahwa atas kecurigaan tersebut kemudian ANAS FATONI melaporkan kepada DANI HIDAYAT LUBIS selaku Supervisor Unit Kerja Kantor Imigrasi Kota Pekalongan dan selanjutnya Terdakwa diserahkan kepada Seksi Inteldakim (Intelijen dan Penindakan Keimigrasian) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Pemalang, untuk dilakukan pendalaman;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya Terdakwa dilakukan tindakan berupa Pendetensian (ditempatkan di penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian) di Kantor Imigrasi;
  • Bahwa Terdakwa pada tanggal 25 April 25 telah mengajukan Gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Semarah terhadap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang tentang Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang Nomor W.13.IMI.IMI.5-0440.GR.04.05 Tahun 2022 tanggal 16 Februari 2022 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap nama Muhammed/Terdakwa (W.N. Yaman) dan terhadap Gugatan Terdakwa tersebut kemudian diputuskan antara lain :
  1. Pada Tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor : 29/G/2022/PTUN.SMG tanggal 21 September 2022 dengan Amar Putusan :

Dalam Penundaan :

  • Permohonan Penundaan Penggugat Tidak Dapat Dikabulkan ;

Dalam Eksepsi :

  • Menyatakan Menerima Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Premature ;

Dalam Pokok Sengketa :

-    Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima;

-    Menghukum Penggugat Untuk membayar Seluruh Biaya Perkara yang ditimbulkan dalam sengketa ini sebesar Rp. 336.500 (Tiga ratus Tiga puluh Enam ribu Lima ratus rupiah).

  1. Pada Tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 165/B/2002/PT.TUN.SBY tanggal 14 Nopember 2022 dengan Amar Putusan :
  • Menerima permohonan pembanding/Penggugat;
  • Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor : 29/G/2022/PTUN.SMG tanggal 21 September 2022 yang dimohonkan banding;
  • Menghukum Pembanding/Penggugat membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  1. Pada Tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 83 K/TUN/2023 tanggal 21 Maret 2023 dengan Amar Putusan :
  • Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi MUHAMMED;
  • Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada Tingkat Kasasi sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa pada tanggal 4 Januari 2024 mengajukan Permohonan Prapeadilan terhadap Sub Dit Keimigrasian Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementrian Hukun dan HAM Republik Indonesia, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemudian Pengadailan Negeri Jakarta Selatan dalam Amar Putusannya Nomor : 3/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Januari 2024 berbunyi :
  • Dalam Eksepsi :
  • Mengabulkan Eksepsi dari Termohon;
  • Menyatakan Permohonan Praperadilan Pemohon Premature.
  • Dalam Pokok Perkara :
  • Menyatakan Permohonan Praperadilan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil.

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam dalam Pasal 119 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Pihak Dipublikasikan Ya