Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKALONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2024/PN Pkl BRI Kanca Pekalongan Unit Pekajangan 1.Heri Fitiyanto
2.Kesi Kusmawati
3.Rusnoto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2024/PN Pkl
Tanggal Surat Selasa, 13 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Kanca Pekalongan Unit Pekajangan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Heri Fitiyanto
2Kesi Kusmawati
3Rusnoto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 97.751.646,00
Petitum

I.          Primair :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: 96285187/5965/09/22 tanggal 30-09-2022;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor:  96285187/5965/09/22 tanggal 30-09-2022;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakkan atas;
  • Tanah dan Bangunan yang saat ini terletak di desa Tangkil Tengah, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01122/Desa Tangkil Tengah, atas nama Rusnoto, dengan luas 162 m2 (seratus enam puluh dua meter persegi) berdasarkan surat ukur tanggal 12-04-2017, No. 00185/TANGKIL TENGAH/2017;
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 97.751.646,- secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Para Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Tangkil Tengah, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01122 Desa Tangkil Tengah atas nama Rusnoto, dengan luas 162 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00185/TANGKIL TENGAH/2017 tanggal 12-04-2017, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

II. Subsidair:

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak