Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKALONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2024/PN Pkl BROTO SUSILO, S.H.,M.H. 1.WARSONO Bin DUL HADI
2.AZAM AKROMI Als OMI Bin BISRI MUSTOFA
3.WIHARTO BIN (ALM) NURKADI
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 72/Pid.B/2024/PN Pkl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 499 /M.3.45/ Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BROTO SUSILO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARSONO Bin DUL HADI[Penahanan]
2AZAM AKROMI Als OMI Bin BISRI MUSTOFA[Penahanan]
3WIHARTO BIN (ALM) NURKADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------  Bahwa Terdakwa I WARSONO Bin DUL HADI, bersama dengan Terdakwa II AZAM AKROMI Als OMI Bin BISRI MUSTOFA, dan Terdakwa III WIHARTO Als CAWI Bin NURKADI, pada Minggu tanggal 8 Oktober 2023 sekira jam 01.30 WIB atau sekira pada bulan Oktober 2023, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di halaman depan rumah milik saksi TOHIR Bin TALURI yang beralamat di Desa Legokclile, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh I WARSONO Bin DUL HADI, bersama dengan Terdakwa II AZAM AKROMI Als OMI Bin BISRI MUSTOFA, dan Terdakwa III WIHARTO Als CAWI Bin NURKADI dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari, tanggal dan bulan diatas sekira jam 00.00 WIB Terdakwa I berangkat dari rumahnya yang beralamat di Dusun Basaran, Desa Purworejo, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan dengan mengendarai 1 (satu) unit SPM merk Yamaha Jupiter MX warna hitam (Daftar Pencarian Barang) menuju kerumah Terdakwa III yang beralamatkan di Dusun Mejo, Desa Purworejo, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, lalu sesampainya di rumah Terdakwa III ternyata sudah ada Terdakwa II kemudian Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III mempunyai niat secara bersamasama untuk mengambil barang milik orang lain namun untuk sasarannya masih acak dan belum diketahui lalu Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III berangkat dengan berboncengan mengendarai 1 (satu) unit SPM merk Yamaha Jupiter MX warna hitam (DPB) milik Terdakwa I untuk mencari target barang yang akan diambil sambil menonton wayang;
  • Bahwa saat Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III melintas di Jalan Desa Legok Clile, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan tepatnya di dekat tempat pertunjukan wayang, Terdakwa II dan Terdakwa III melihat 1 (satu) unit SPM merk Suzuki Spin warna hitam Nopol terpasang G 3371 DK tahun 2007 Noka : MH8CF48CA7J176279, Nosin : F484ID177011 sedang terparkir di halaman depan rumah milik saksi TOHIR Bin TALURI, namun Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III melanjutkan perjalanan ketempat pertunjukan wayang lalu sekira jam 01.30 WIB Terdakwa, I, Terdakwa II dan Terdakwa III berniat untuk mengambil 1 (satu) unit SPM Suzuki Spin warna hitam yang Terdakwa II dan Terdakwa III lihat sedang terparkir di halaman depan rumah saksi TOHIR Bin TALURI kemudian Terdakwa II dan Terdakwa III mengatakan kepada Terdakwa I “AKU TAK LURU LURU” (artinya :saya mau cari cari cari) lalu Terdakwa I menjawab “IYO” (artinya: iya) dan menyerahkan kunci kontak SPM Yamaha Jupiter MX warna hitam (DPB) milik Terdakwa I kepada Terdakwa II dan Terdakwa III selanjutnya Terdakwa II dan Terdakwa III pergi menuju ke rumah milik saksi TOHIR Bin TALURI menggunakan SPM Yamaha Jupiter MX warna hitam (DPB) sedangkan Terdakwa I menunggu di tempat tontonan wayang sambil mengawasi situasi sambil menunggu Terdakwa II dan Terdakwa III dan antara lokasi pertunjukan wayang dengan rumah saksi TOHIR Bin TALURI tidak jauh;
  • Bahwa sesampainya di depan rumah milik saksi TOHIR Bin TALURI lalu Terdakwa II turun dari SPM Yamaha Jupiter MX warna hitam (DPB) langsung masuk ke halaman depan rumah saksi TOHIR Bin TALURI sedangkan Terdakwa III menunggu diatas sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam (DPB) sambil melihat situasi rumah, lalu Terdakwa II mendekati 1 (satu) unit SPM merk Suzuki Spin warna hitam setelah itu Terdakwa II mengambil 2 (dua) buah kunci kontak yang berada di dashboard sebelah kiri SPM merk Suzuki Spin lalu Terdakwa II menuntun SPM Suzuki Spin tersebut ke tepi jalan desa sedangkan Terdakwa III mengikuti Terdakwa II dari belakang kemudian Terdakwa II menyalakan mesin SPM Suzuki Spin namun mesin SPM Suzuki Spin tidak bisa menyala lalu Terdakwa III mendorong dengan cara menstep  SPM Suzuki Spin yang dikendarai oleh Terdakwa II sampai ke jalan Raya Desa Bojong Wetan Kecamatan Bojong;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa II menyuruh Terdakwa III untuk menjemput Terdakwa I sedangkan Terdakwa II menunggu di tepi jalan raya Desa Bojong wetan Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan;
  • Bahwa setelah Terdakwa III menjemput Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa II pergi menggunakan SPM suzuki Spin distep dari belakang oleh Terdakwa III dan Terdakwa I yang mengendarai SPM Yamaha Jupiter MX warna hitam (DPB) milik Terdakwa I menuju kebun yang berada di Kelurahan Kajen, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan lalu Terdakwa II menyimpan SPM Suzuki Spin warna hitam tersebut di semaksemak rumput ditutupi rumput kering agar tidak terlihat oleh orang lain. Setelah itu Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III pulang kerumah masing-masing;
  • Bahwa maksud serta tujuan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III dalam hal mengambil 1 (satu) unit SPM merk Suzuki Spin warna hitam Nopol : G 3371 DK warna hitam tahun 2007 Noka : MH8CF48CA7J176279 Nosin : F484ID177011 adalah untuk dimiliki lalu akan dijual dan uangnya akan dibagi Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III namun SPM merk Suzuki Spin tersebut belum laku terjual;
  • Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dalam hal mengambil 1 (satu) unit SPM merk Suzuki Spin warna hitam Nopol : G 3371 DK warna hitam tahun 2007 Noka : MH8CF48CA7J176279 Nosin : F484ID177011 tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya yaitu saksi TOHIR Bin TALURI.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Saksi TOHIR Bin TALURI mengalami kerugian secara materiil kurang lebih sebesar Rp.3.000.000,- (tiga

Pihak Dipublikasikan Ya