Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKALONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2024/PN Pkl BRI Kanca Pekalongan Unit Wiradesa 1.Nurjoyo
2.Sinatun
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2024/PN Pkl
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Kanca Pekalongan Unit Wiradesa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nurjoyo
2Sinatun
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 166.933.282,00
Petitum

I.          Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK1910PR68/5967/10/2019 tanggal 18-10-2019;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor :  PK1910PR68/5967/10/2019 tanggal 18-10-2019;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakkan atas;
  • Tanah dan Bangunan yang saat ini terletak di Desa Dadirejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 678 / Desa Dadirejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, atas nama Sinatun b. Kupon, dengan luas 880 m2 (delapan ratus delapan puluh meter persegi) berdasarkan surat ukur tanggal 20-09-2001, No. 214/DDRJ/2001;
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 166.933.282,- secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Para Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Dadirejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 678 / Desa Dadirejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, atas nama Sinatun b. Kupon, dengan luas 880 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 214/DDRJ/2001 tanggal 20-09-2001, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

II. Subsidair:

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak